Thursday, January 10, 2019

GOVERNANSI DIGITAL ( SITUS PEMERINTAH WWW.KEJAKSAAN.GO.ID )


GOVERNANSI DIGITAL
( SITUS PEMERINTAH WWW.KEJAKSAAN.GO.ID )

DISUSUN :
KELOMPOK 2
1.  RAHMAN ISKANDAR
2.  IMAM MULYADIL
3.  SUCI AMALIA
4.  SURYA ALAM
5.  IRSAN
6.  NURMAYANTI
7.  GUSTI MAULANA ARIF
8.  KHERULLAH
9.  KHAIRUL AZMAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
 TAHUN AJARAN 2018
Alamat website Kami www.kejaksaan.go.id
Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Apabila anda ingin melihat lebih banyak informasi tentang kejaksaan, anda dapat langsung melihatnya di website kami di www.kejaksaan.go.id
A.      Fasilitas Alamat website Kami www.kejaksaan.go.id yaitu :
1.       Buka Alamat website www.kejaksaan.go.id
Otomatis, anda langsung masuk ke beranda situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia. Kita dapat melihat beberapa informasi. . (DI BERANDA, INFORMASI YANG DI BERIKAN TERMASUK DALAM FASILITAS INTERAKSI) atau komunikasi dua arah antara masyarakat dengan pemerintah. Seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini :
2.       Fasilitas yang ada pada beranda ada beberapa pilihan,silahkan geser ke bawah , silahkan klik PIDATO JAKSA AGUNG untuk melihat lebih detail.  Seperti tampilan di bawah ini :
3.       Maka tampilan akan seperti gambar berikut :
4.       Selanjutnya, klik PROFIL maka akan tampil pilihan yang terbagi atas 2 yaitu yang pertama TENTANG KEJAKSAAN dan yang kedua tentang UNIT KEJAKSAAN RI. (DI PROFIL, INFORMASI YANG DI BERIKAN TERMASUK DALAM FASILITAS PUBLISH) atau hanya sekedar informasi. Seperti pada gambar berikut :

5.       Setelah itu, klik SAMBUTAN JAKSA AGUNG,  yang ada di PROFIL TENTANG KEJAKSAAN. Seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini :
6.       Maka akan tampil isi Sambutan Jaksa Agung seperti gambar berikut :

7.       Selajutnya masih di profil, silahkan klik Jaksa Agung RI, yang ada pada UNIT KEJAKSAAN RI.
8.       Maka akan tampil informasi JAKSA AGUNG RI, kita jug bisa melihat  TUGAS  & WEWENANG, KEBIJAKAN STRATEGIS DAN KEGIATAN. Seperti yang ada pada gambar berikut :
9.       Setelah profil kita akan lanjut ke fasilitas berikutnya. Silahkan klik BERITA, . (DI BERITA, INFORMASI YANG DI BERIKAN TERMASUK DALAM FASILITAS PUBLISH) atau hanya sekedar informasi. Maka akan tampil seperti berikut :
10.   Selanjutnya ada fasilitas PERKARA yang terbagi atas dua yaitu : INFO PERKARA DAN BERKAS DAKWAAN, . (DI PERKARA, INFORMASI YANG DI BERIKAN TERMASUK DALAM FASILITAS PUBLISH) atau hanya sekedar informasi. Seperti yang ada pada gambar berikut :
11.   Pada fasilitas PERKARA, pertama silahkan klik INFO PERKARA. Seperti pada gambar berikut :

12.   Maka INFO PERKARA dapat kita lihat dengan detail. Pada tampilan tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu PIDANA UMUM, PIDANA KHUSUS, DAN PERDATA & TATA USAHA NEGARA . Pada tampilan INFO PERKARA secara otomatis akan langsung masuk pada PIDANA UMUM. Seperti gambar berikut ini :

13.   Lanjut pada perkara kedua, silahkan klik BERKAS DAKWAH. Seperti tampilan berikut :

14.   Maka akan muncul tampilan BERKAS DAKWAAN  yang terbagi atas dua yaitu DAKWAAN PIDANA UMUM DAN DAKWAAN PIDANA KHUSUS. Pada tampilan informasi BERKAS DAKWAAN  secara otomatis akan langsung masuk pada DAKWAAN PIDANA UMUM. Seperti gambar berikut ini :

15.   Fasilitas selanjutnya silahkan klik PELAYANAN INFORMASI PUBLIK. (DI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK, INFORMASI YANG DI BERIKAN TERMASUK DALAM FASILITAS PUBLISH) atau hanya sekedar informasi. Tampilannya seperti berikut :
16.   Fasilitas selanjutnya silahkan klik REFORMASI BIROKRASI. Pada tampilan tersebut ada REFORMASI BIROKRASI KEJAKSAAN RI, TAHAP PELAKSANAAN, QUICK WINS, PROGRAM PEMBARUAN, DAN INFO TERKINI. Pada tampilan REFORMASI BIROKRASI secara otomatis akan langsung masuk pada REFORMASI BIROKRASI KEJAKSAAN RI. (DI REFORMASI BIROKRASI, INFORMASI YANG DI BERIKAN TERMASUK DALAM FASILITAS PUBLISH) atau hanya sekedar informasi.  Seperti gambar berikut ini :
B.      Kelebihan di website kami yaitu :
Kelebihannya yaitu :
1)      Terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
2)      Profesionalitas Jaksa dalam melaksanakan tugas melalui prosedur dan mekanisme kerjanya dengan transparansi dan akuntabilitas  kerja, yaitu dengan mengunakan Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan RI (SIMKARI) melalui media online.
3)      Setiap Informasi Publik di Kejaksaan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik (masyarakat ) secara efektif dan efesien.
C.      Kekurangan di website kami yaitu :
1)      Pembenahan infrastruktur SIMKARI pada seluruh unit kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh indonesia masih harus di benahi.
2)      Fasilitas pengaduan masyarakat melalui Website Kejaksaan R.I, yang harus di tingkatkan.
3)      Lebih meningkatkan kualitas materi dan metode penyelenggaraan penerangan hukum/ penyuluhan hukum.
4)      Belum sempurnanya sistem on line kejaksaan yang mengakibatkan anggaran untuk web siten atau SIMKARI ini setiap tahun sangat mahal sekali, dan efeknya untuk meningkatkan pelayanan kepada publik minim sekali.
D.      Kendalanya  yaitu :
1)      Jaringan internet lemah
2)      Server lambat
3)      Halaman web tidak tersedia
DISKUSI
Pertanyaan kelompok 3 (Astrie yuningrum)
1)      Bagaimana cara mengetahuai tindak lanjut yang di lakukan terhadap pengaduan yang di sampaikan ?
Jawaban :
1.       Pertama, silahkan masuk ke beranda, seperti pada gambar berikut :
2.       Di beranda silahkan geser ke bawah, di sana ada Whistle Blowing System (WBS) lalu klik yang di tunjukkan tanda panah di gambar berikut :

3.       Selanjutnya, baca petunjuk cara mengetahui tindak lanjut pengaduan, seperti gambar di bawah ini :

4.       Setelah klik Whistle Blowing System (WBS) dari petunjuk di atas, maka akan tampil seperti berikut :


5.       Selanjutnya silahkan lihat di sebelah kanan yang berwarna orange, silahkan masuk dengan klik di sini yang ada pada tampilan tersebut contoh pada gambar berikut :



6.       Setelah masuk maka tampilannya seperti berikut :


Pertanyaan kelompok 5 (Fatimah)
2)      Jelaskan keterbukaan informasi yang ada pada UU No. 16 tahun 2004 !
Jawaban :
            Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”.
Anda juga bisa lihat di website www.kejaksaan.go.id. Dengan cara
1.       Masuk di website www.kejaksaan.go.id, lalu klik REFORMASI BIROKRASI, seperti pada gambar yang ada di bawah ini :

2.       Setelah itu maka akan muncul seperti gambar di bawah, di sebelah kanan ada peraturan perundang – undangan silahkan klik.

3.       Maka akan tampil PEMETAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI KEJAKSAAN RI Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004



2 comments: