TEORI ORGANISASI
(MATERI EMPIRIS, EVALUATIF, DAN NORMATIF
)
DISUSUN :
KELOMPOK 1
1.
IHSAN ISWANTO
2.
PUTRI NOVIANTO
3.
DELFI SULFITRI
4.
JEMI
5.
IMAM MULYADIL
6.
MUH TRI ANUGRAH
7.
NUR IFTITAH
8.
ZULFIKAR
9.
NURMAYANTI
10.
ACHMAD RENALDY ALFARIDZI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
Upaya untuk menghasilkan
informasi dan argumen, dapat menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: pendekatan
empiris, evaluatif, normatif (Dunn, 1988); yang dapat diuraikan sebagai berikut
:
1. Pendekatan Empiris, memusatkan perhatian pada tujuan menjelaskan sebab dan
akibat dari kebijakan publik. Contoh, analisis dapat menjelaskan sebab akibat
dari pelaksanaan belanja negara untuk sektor kesehatan dalam suatu periode
tertentu; dan meramalkan pembelanjaan di masa depan serta akibat yang
ditimbulkannya. Modus atau prosedur kerja analisis, untuk menghasilkan
informasi dan argumennya, dapat dilakukan melalui 4 tahapan :
a. perumusan masalah,
b. peliputan atau monitoring.
c. pembahasan,
d. peramalan, sebagai hasil akhir kegiatan analisis.
2. Pendekatan evaluatif, memusatkan perhatian pada tujuan menemukan “nilai”
dari berbagai kebijakan publik yang dilaksanakan. Contoh: setelah menerima
informasi tentang pelaksanaan program KIA-KB, analis dapat mengevaluasi pelaksanaan
program tersebut; dan analis dapat merumuskan atau memilih cara yang terbaik
untuk mendistribusikan biaya, alat, atau obatobatan dalam program KB, sesuai
etika dan konsekuensinya. Penekanan pada pendekatan evaluatif, adalah
tersusunnya prioritas model atau prosedur terbaik dari beragam input dengan
pertimbangan plus-minus jika dibuat kebijakan. Modus atau prosedur kerja
analisis, untuk menghasilkan informasi dan argumennya, dapat dilakukan melalui
5 tahapan, yaitu :
1) Perumusan masalah,
2) Peliputan/monitoring,
3) Pembahasan,
4) Peramalan,
5) Rekomendasi.
3. Pendekatan Anjuran memusatkan perhatian pada tujuan “mengusulkan” tindakan
apa yang semestinya dilakukan. Inti pendekatan normatif adalah pengusulan arah
tindakan yang dapat memecahkan masalah. Contoh: peningkatan pembayaran pasien
puskesmas,dari Rp. 300 menjadi Rp. 1000, merupakan jawaban untuk mengatasi
rendahnya kualitas pelayanan di puskesmas. Peningkatan ini tidak memberatkan
dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Penekanan pada pendekatan
normatif adalah “anjuran” yang semestinya dilakukan. Prosedur kerja analisis,
untuk menghasilkan informasi dan argumennya, dapat dilakukan melalui 6 tahapan,
yaitu:
1) Perumusan masalah,
2) Peliputan atau monitoring,
3) Peramalan,
4) Pembahasan,
5) Rekomendasi, dan
6) Penyimpulan praktis.
Lebih Jauh Dunn (1998) mengemukakan bahwa Analisis
Kebijakan Negara, adalah penggunaan berbagai metode penelitian dan argumen
untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan
sehingga dapat dimanfaatkan ditingkat politik dalam rangka memecahkan masalah
kebijakan. Upaya untuk menghasilkan informasi dan argumen, analis kebijakan
dapat menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: pendekatan Empiris, Evaluatif,
dan Normatif.
1. Pendekatan Empiris, memusatkan perhatian pada masalah pokok, yaitu apakah
sesuatu itu ada (menyangkut fakta). Pendekatan ini lebih menekankan penjelasan
sebab akibat dari kebijakan publik. Contoh, Analisis dapat menjelaskan atau
meramalkan pembelanjaan negara untuk kesehatan, pendidikan, transportasi. Jenis
informasi yang dihasilkan adalah Penandaan.
2. Pendekatan evaluatif, memusatkan perhatian pada masalah pokok, yaitu
berkaitan dengan penentuan harga atau nilai (beberapa nilai sesuatu) dari
beberapa kebijakan. Jenis informasi yang dihasilkan bersifat Evaluatif.
3. Pendekatan normatif, memusatkan perhatian pada masalah pokok, yaitu
Tindakan apa yang semestinya di lakukan. Pengusulan arah tindakan yang dapat
memecahkan masalah problem kebijakan, merupakan inti pendekatan normatif. Jenis
informasi bersifat anjuran atau rekomendasi.
Metodologi penelitian hukum berdasarkan fokus kajiannya terbagi menjadi
tiga bagian yakni:
·
Metode penelitian normatif
Metode penelitian normatif bisa disebut
sebagai metode penelitian perpustakaan. Hal ini disebabkan pada penelitian
normatif fokus pada studi kepustakaan dengan menggunakan berbagai sumber data
sekunder seperti pasal-pasal perundangan, berbagai teori hukum, hasil karya
ilmiah para sarjana.
·
Metode
penelitian normatif-empiris
Metode penelitian ini pada prinsipnya
merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya
penambahan berbagai unsur empiris.
·
Metode
penelitian empiris
Metode penelitian empiris merupakan
penelitian hukum positif yang tidak tertulis mengenai perilaku anggota
masyarakat dalam hubungannya hidup bermasyarakat. Karena metode penelitian ini
erat hubungannya dengan masyarakat maka penelitian ini juga disebut sebagai
penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan Sudut Bentuknya
Metodologi penelitian hukum
berdasarkan sudut bentuknya terbagai menjadi:
·
Metode
Penelitian Diagnostik
Metode penelitian diagnostik merupakan
metode penelitian yang dirancang dengan menuntun seorang peneliti ke arah suatu
tindakan, sehingga dengan metode penelitian ini peneliti akan di arahkan pada
sebab-sebab timbulnya suatu gejala.
·
Metode
Penelitian Preskriptif
Menurut Prasetyo Hadi Purwandaka
(2009:4) penelitian preskriptif merupakan penelitian untuk mendapatkan
saran-saran dalam mengatasi masalah tertentu. Tidak berbeda halnya dengan
dengan penulis buku Pengantar Penelitian Hukum (1981:10) yakni Soerjono
Soekanto yang mengatakan bahwa penelitian preskriptif adalah suatu penelitian
yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran untuk memecahkan masalah-masalah
tertentu.
·
Metode
Penelitian Evaluatif
Metode penelitian evaluatif adalah
penelian yang bertujuan untuk menilai baik penelitian tersebut melalui
pengujian maupun melalui analisis hubungan yang terjadi pada antar variabel.
Berdasarkan
Sudut Penerapannya
Metodologi penelitian hukum
berdasarkan sudut penerapannya, terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
·
Penelitian
Murni,
Menurut Wikipedia, penelitian murni
merupakan salah satu jenis penelitian sosial yang memiliki orientasi pada
bidang akademis.
·
Penelitian
Terapan,
Menurut Maryati dalam buku sosiologi
penelitian terapan merupakan salah satu jenis penelitian yang bertujuan untuk
memberikan solusi atas permasalahn tertentu secara praktis.
·
Fokus Masalah,
Merupakan penelitian yang ditujukan pada
suatu permasalahan yang sedang ramai dibicarakan masyarakat luas.
Berdasarkan
Sudut Tujuannya
Metodologi penelitian hukum berdasarkan sudut tujuannya, terbagi menjadi
tiga bagian, yaitu:
·
Penelitian
Fact Finding
Merupakan penelitian yang bertujuan
untuk menemukan berbagai fakta yang ada dari suatu permasalahan
·
Penelitian
Problem Identification
Merupakan penelitian yang bertujuan
untuk mengidentifikasi pokok permasalahan dari tema/ permasalahan yang diteliti
·
Penelitian
Problem Solution
Merupakan penelitian yang bertujuan
untuk memecahkan permasalahan dengan mencari solusinya.
Pendekatan Analisis
Kebijakan
Upaya untuk menghasilkan
informasi dan argumen, analis kebijakan dapat menggunakan beberapa pendekatan,
yaitu: pendekatan Empiris, Evaluatif, dan Normatif (Dunn, 1988).
1. Pendekatan Empiris :Memusatkan perhatian pada masalah pokok, yaitu apakah
sesuatu itu ada (menyangkut fakta). Pendekatan ini lebih menekankan penjelasan
sebab akibat dari kebijakan publik. Contoh, Analisis dapat menjelaskan atau
meramalkan pembelanjaan negara untuk kesehatan, pendidikan, transportasi. Jenis
informasi yang dihasilkan adalah Penandaan.
2. Pendekatan evaluatif :Memusatkan perhatian pada masalah pokok, yaitu
berkaitan dengan penentuan harga atau nilai (beberapa nilai sesuatu) dari
beberapa kebijakan. Jenis informasi yang dihasilkan bersifat Evaluatif. Contoh:
setelah menerima informasi berbagai macam kebijakan KIA – KB, analis dapat
mengevaluasi bermacam cara untuk mendistribusikan biaya, alat, atau obat-obatan
menurut etika dan konsekuensinya.
3. Pendekatan normative :Memusatkan perhatian pada masalah pokok, yaitu
Tindakan apa yang semestinya di lakukan. Pengusulan arah tindakan yang dapat
memecahkan masalah problem kebijakan, merupakan inti pendekatan normatif. Jenis
informasi bersifat anjuran atau rekomendasi. Contoh: peningkatan pembayaran
pasien puskesmas (dari Rp.300 menjadi Rp.1000) merupakan jawaban untuk
mengatasi rendahnya kualitas pelayanan di puskesmas. Peningkatan ini cenderung
tidak memberatkan masyarakat.
Ketiga pendekatan di
atas menghendaki suatu kegiatan penelitian dan dapat memanfaatkan berbagai
pendekatan lintas disiplin ilmu yang relevan. Adapun model panelitian yang
lazim digunakan adalah penelitian operasional, terapan atau praktis.
Pembuatan informasi yang
selaras kebijakan (baik yang bersifat penandaan, evaluatif, dan anjuran) harus
dihasilkan dari penggunaan prosedur analisis yang jelas (metode penelitian).
Menurut Dunn (1988), dalam Analisis Kebijakan, metode analisis umum yang dapat
digunakan, antara lain:
1. Metode peliputan (deskripsi), memungkinkan analis menghasilkan informasi
mengenai sebab akibat kebijakan di masa lalu.
2. Metode peramalan (prediksi), memungkinkan analis menghasilkan informasi
mengenai akibat kebijakan di masa depan.
3. Metode evaluasi, pembuatan informasi mengenai nilai atau harga di masa lalu
dan masa datang.
Bila metode analisis
kebijakan dikaitkan dengan pendekatan empiris, evaluatif, dan anjuran, maka
metode analisis kebijakan dapat disusun menjadi 3 jenjang, yaitu:
1. Pendekatan modus operandi, dapat menghasilkan informasi dan argumen dengan
memanfaatkan 3 jenjang metode analisis, yaitu perumusan masalah, peliputan, dan
peramalan.
2. Pendekatan modus evaluatif, dapat menghasilkan informasi dan argumen dengan
memanfaatkan 4 jenjang metode analisis, yaitu perumusan masalah, peliputan,
peramalan, dan rekomendasi.
3. Pendekatan modus anjuran, dapat menghasilkan informasi dan argumen dengan
memanfaatkan seluruh jenjang metode analisis, yaitu perumusan masalah, peliputan,
peramalan, evaluasi, rekomendasi, dan peyimpulan praktis.
Penyimpulan praktis,
ditujukan untuk mencapai kesimpulan yang lebih dekat agar masalah kebijakan
dapat dipecahkan. Kata Praktis, lebih ditekankan pada dekatnya hubungan
kesimpulan yang diambil dengan nilai dan norma sosial. Pengertian ini lebih
ditujukan untuk menjawab kesalahpahaman mengenai makna Rekomendasi yang sering
diartikan pada informasi yang kurang operasional atau kurang praktis, masih
jauh dari fenomena yang sesungguhnya.
No comments:
Post a Comment