AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN ( AIK ) IV
( ZAKAT, INFAK, DAN SHADAQAH )
DISUSUN :
KELOMPOK 3
1.
NURMAYANTI
2.
MEYKEN SULASTRI PUTRI
3.
ROYYAN FREDY PUTRA
4.
JEMI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah kami yang berjudul “ Zakat,
Infak, Dan Shadaqah “. Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan
refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu,
dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari
sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih
dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca..
Makassar, 30 Maret 2019
Penyusun,
Kelompok
3
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
............................................................................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .............................................................................................................
1
B. Rumusan Masalah ……………………………..............…………......…......………... 2
C. Tujuan penulisan ……………………......................………....…...…............…....….. 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat, Infak Dan Shadaqah ........................................................................ 3
B. Manfaat Zakat Infaq dan Shadaqah ..............................................................................
5
C. Perbedaan
Antara Zakat Infaq Dan Shadaqah ..............................................................
6
D. Syarat – Syarat Wajib Zakat, Infaq, dan Shadaqah .....................................................
10
E. Hikmah Zakat, Infaq, dan Shadaqah ...........................................................................
13
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan …………………………….....................………………........................ 15
B. Saran ……………………………………….….…..….........................................….. 15
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………..............…...…........……
16
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang
lima, Allah SWT. telah mewajibkan bagi setiap muslim untuk
mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah
memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya
zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu
tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil
pertanian).
Pada dasarnya, pengaturan
urusan kehidupan dan hubungan sosial manusia tidak akan benar, menurut
timbangan keadilan Tuhan dan logika manusia, apabila tidak disertai dengan
akidah yang benar, etika yang kukuh dan prinsip-prinsip serta hukum-hukum yang
komprehensif yang dapat mengatur seseorang, baik dalam keadaan
tersembunyi maupun terang-terangan, keluarga dan masyarakat luas yang teratur
dibawah kekuasaan negara.
Dalam kita berhubungan sosial
dengan manusia, ada salah satu ibadah yang memang erat hubungannya dengan
manusia sekaligus berhubungan dengan Tuhan. Ibadah tersebut adalah zakat. Zakat
merupakan salah satu rukun islam ke tiga yang diwajibkan kepada setiap muslim.
Zakat infaq dan shadaqah merupakan salah satu topic selalu menarik untuk dikaji
dan didiskusikan. Karena zakat, infaq, dan shadaqah dalam peranannya
memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
B. Rumusan Masalah
1. Jelaskan pengertian
zakat, infak dan shadaqah
2. Jelaskan manfaat
zakat infaq dan shadaqah
3. Jelaskan perbedaan
antara zakat infaq dan shadaqah
4. Jelaskan syarat – syarat wajib zakat, infaq, dan
shadaqah
5. Jelaskan hikmah zakat, infaq, dan shadaqah
C. Tujuan
1. Dapat mengetahui jelaskan
pengertian
zakat, infak dan shadaqah
2. Dapat mengetahui jelaskan manfaat zakat infaq dan shadaqah
3. Dapat mengetahui jelaskan perbedaan antara zakat infaq dan shadaqah
4. Dapat
mengetahui syarat – syarat wajib zakat, infaq, dan
shadaqah
5. Dapat mengetahui hikmah zakat, infaq, dan shadaqah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat Infaq dan Shadaqah.
a)
Zakat.
Dalam
pengertian bahasa, kata zakat (dalam bahasa Arab zakâh,
dari kata kerja zakâ) berarti ‘penyucian’ atau ‘pengembangan’. Dari
pengertian ini, harta seseorang yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi bersih,
karena tidak ada lagi “kotoran” yang sebenarnya bukan miliknya. Jiwa orang yang
mengeluarkannya pun menjadi bersih. Dari pengertian ini pula, harta yang
dikeluarkan zakatnya pada hakikatnya tidak berkurang, justru akan tumbuh
berkembang. Belum pernah ada cerita orang menjadi miskin gara-gara mengeluarkan
zakat.
Dalam
pengertian istilah agama, zakat adalah “mengeluarkan kadar tertentu dari harta
benda yang sifatnya wajib dan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu”. Kadar
tertentu, misalnya, 2,5% (untuk zakat mal/zakat harta, zakat emas, zakat
perak), 20% (untuk zakat barang temuan), 5% atau 10% (untuk zakat pertanian,
tergantung tingkat kesulitan pengairannya), dan lain-lain. Sedangkan syarat
tertentu adalah, misalnya, telah mencapai batas minimum (disebut nisab), dan
telah dimiliki satu tahun, dan sebagainya. Sekali lagi, zakat sifatnya wajib.
b)
Infaq.
Infaq (bahasa Arabnya: infâq), maknanya
lebih umum. Infak berarti ‘membelanjakan harta, uang, ataupun bentuk kekayaan
yang lain, yang bersifat wajib maupun yang bukan wajib.
c)
Shadaqah.
Shadaqah, dari segi bahasa berasal dari akar kata kerja shadaqa atau
bentuk nomina verbanyaash-shidq yang berarti ‘kesungguhan’ dan
‘kebenaran’. Al-Qur’an menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk
tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran
harta benda secara ikhlas. Sedekah sifatnya tidak wajib, melainkan sunnah,
sangat dianjurkan. Tetapi, meski demikian, kata sedekah juga
terkadang digunakan oleh al-Qur’an untuk makna pengeluaran harta yang wajib.
Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi saw. mengambil zakat harta dari
mereka yang memenuhi syarat-syarat. Demikian juga surah at-Taubah ayat 60 yang
berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata (shadaqah) sedekah dalam
arti zakat wajib.
Tujuan zakat dapat ditinjau dari berbagai
aspek, diantaranya :
1. Hubungan manusia dengan Allah.
2. Hubungan manusia dengan dirinya.
3. Hubungan manusia dengan masyarakat.
4. Hubungan manusia dengan harta benda.
Secara umum, zakat dapat
dibedakan menjadi dua: pertama, zakat harta dan kedua zakat fitrah. Cara
pengumpulan zakat sebagai dijelaskan dalam al-Qur’an, adalah para petugas
(‘amilin) melakukan kegiatan yangbersifat aktif ( bukan menunggu kerelaan para
wajib zakat).
Macam-macam zakat dan dasar-dasar
hukumnya :
a. Menurut garis besarnya, zakat dapat dibagi dua bagian :
·
Zakat harta (zakat mal) :
misalnya, zakat emas, perak, binatang ternak, hasil tumbuh-tumbuhan baik berupa
buah-buahan maupun biji-bijian, dan harta perniagaan.
·
Zakat jiwa (zakat nafs) :
zakat ini populer di dalam masyarakat dengan nama zakatul fitri yaitu zakat
yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan menjelang shalat
Idul Fitri.
b. Adapun ulama yang mengadakan pembagian dari segi apakah
harta itu terlihat dengan nyata atau yang dapat disembunyikan oleh pemiliknya.
Mereka membagi zakat kepada 2 bagian pula yaitu:
·
zakat harta yang nyata,
seperti binatang ternak dan hasil tumbuh-tumbuhan.
·
Zakat yang tidak nyata,
seperti : Emas, perak dan harta perniagaan.
Tentang zakat fitrah ada yang menempatkannya
pada bagian pertama dan ada pula yang menempatkannya pada bagian kedua.
B. Manfaat
Zakat Infaq dan Shadaqah.
1. Sarana
Pembersih Jiwa.
Sebagaimana arti bahsa dari zakat adalah suci, maka
seseorang yang berzakat, pada hakekatnyameupakan buktrhadap duninya dari
upyanya untuk mensucikan diri;mensucikan diri dari sifat kikir, tamak dan dari
kecintaan yang sangat terhadap dunianya , juga mensucikan hartanya dari hak-hak
orang lain (QS.:103,70:24-25)
2. Realisasi
Kepedulian Sosial.
Salah satu alasan esensial dalam Islam yang ditekankan
untuk ditegakkan adalah hidupnya suasana ?takaful dan tadhomun ?
(rasa sepenanggungan) dan hal tersebut akan bisa direalisasian dengan ZIS. Jika
sholat berfungsi Pembina ke khusu’an terhadap Allah, maka ZIS berfungsi sebagai
Pembina kelembutan hati seseorang terhadap sesame (QS.9:71)
3. Sarana
Untuk Meraih Pertolongan Sosial.
Allah SWT hanya akan memberikan pertolongan kepada
hambaNya, manakala hambanya Nya mematuhi ajranNya.Dan diantara ajaran Allah
yang harus ditaati adalah menunaikan ZIS (QS.22:39-40)
4. Ungkapan
Rasa Syukur Kepada Allah.
Menunaikan ZIS merupkan ungkapan syukur atas nikmat yang
diberikan Allah kepada kita
5. Salah
Satu Aksiomatika Dalam Islam.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diketahui oleh
setiap muslim, sebagaimana mereka mengetahui sholat dan rukun-rukun Islam
lainnya.
C.
Perbedaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah
Menurut
|
Zakat
|
Infaq
|
Shadaqoh
|
Berdasarkan kewajibannya
|
Wajib
|
Infaq ada
yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib diantaranya zakat, kafarat,
nazar, dan lain-lain.
Infaq sunah diantaranya, infaq kepada para
fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan
lain-lain.
|
Sunnah
|
Waktu pembayarannya
|
Ditentukan
|
Kapan saja
|
Kapan saja
|
Berdasarkan ketentuannya
|
Memberikan sebagian harta dengan ketentuan tertentu
|
Membelanjakan hartanya untuk kepentingan diri sendiri
dan keluarganya
|
Membelanjakan hartanya dijalan Allah
|
Berdasarkan penerimanya
|
Ditentukan siapa saja yang berhak
menerimanya
|
Boleh diberikan kepada siapa saja
|
Boleh diberikan kepada siapa saja
|
1. Perbedaan
berdasarkan hukumnya
Zakat didalam Al-quran dan hadits terkadang disebut
dengan shadaqah. Lafaznya berbeda namun memiliki makna yang sama.
Sebagian ulama fiqih mengatakan bahwa shadaqah wajib
dinamakan zakat, sedangkan shadaqah sunnah dinamakan infaq atau disebut
shadaqah. Sebagian lain mengatakan bahwa infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan
infaq sunnah dinamakan shadaqah.
Zakat merupakan
salah satu rukun islam, penyebutannya di dalam Al-quran pun selalu beriringan
dengan shalat. Sehingga zakat memiliki kedudukan yang sama dengan shalat. Zakat
menjadi wajib sesuai ketentuan sebagai berikut.
a. Milik
sempurna.
b. Berkembang.
c. Sampai
nishabnya.
d. Melebihi
kebutuhan pokok.
e. Tidak
terjadi zakat ganda.
f. Cukup
haulnya (genap setahun).
g. Bebas dari
hutang.
Sedangkan sedekah tidak
memiliki syarat-syarat tertentu tapi sepenuhnya tergantung keinginan
yang menyumbang dan sangat dianjurkan untuk menumbuhkan jiwa
sosial seseorang.
Infak ada
yang wajib dan ada yang sunnah contoh yang wajib adalah suami memberi nafkah
kepada isteri. Untuk yang sunnah sama dengan shadaqah.
2. Perbedaan
berdasarkan material yang diberikan
Zakat menggunakan harta benda seperti ketentuan yang
diatur oleh syara’. Para ulama sepakat bahwa harta yang wajib
dizakakti adalah setiap harta benda yang memiliki nilai ekonomi dan potensial
untuk berkembang. Berikut adalah harta yang wajib dizakati :
a. Zakat mata
uang emas dan perak.
b. Zakat
piutang.
c. Zakat cek
dan giro.
d. Zakat
perhiasan.
e. Zakat
perdagangan.
f. Zakat tanaman
dan buahan.
g. Zakat uapah
sewa rumah.
h. Zakat madu.
i.
Zakat hewan.
j.
Zakat harta rikaz dan barang tambang.
k. Zakat hasil
laut.
Untuk zakat
fitrah pembayarannya menggunakan bahan makanan yang biasa dikonsumsi sebagai
makanan pokok. Akan tetapi diperbolehkan juga membayar dengan uang. Seperti
yang dilakukan pada masa khalifah Umar bin Khattab.
Sementara sedekah dan infak tidak hanya dengan
harta sebab semua kebaikan seperti amal, inspirasi, motivasi bahkan senyuman
termasuk sedekah.
Seperti
disebutkan dalam hadits berikut.
لاَتَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ اَنْ
تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
“Janganlah
kamu menyepelekan kebaikan sedikitpun walaupun kamu bertemu saudaramu dengan
wajah sumringah” (H.R. Muslim).
3. Perbedaan
berdasarkan subjek dan penerimanya
Para ulama sepakat bahwa yang diwajibkan berzakat adalah
Muslim, dewasa, berakal sehat, merdeka serta memilki harta yang sudah mencapai
nishab dan memenuhi haul.
Berdasarkan Al-quran surah At-Taubah ayat 60, adapun yang
berhak menerima zakat adalah Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab (budak belian,
di indonesia tidak ada), Gharim, Sabilillah, Ibnusabil.
Sedekah diperbolehkan kepada siapa saja, sama halnya
dengan infak akan tetapi leibh diutamakan kepada keluarga atau kerabat dekat.
4. Perbedaan berdasarkan
waktu pelaksanaanya
Zakat memiliki waktu tertentu sesuai yang terlah
ditentukan syara’, yaitu nishabnya mencapai 1 tahun dan untuk zakat fitrah
batas waktunya sampai sebelum orang melaksanakan shalat ied. Sedekah
dan infak tidak memiliki ketentuan waktu khusus.
5. Perbedaan
berdasarkan cara pengumpulan dan tata penyerahannya
Zakat disunnahkan menggunakan ijab Kabul dan diserahkan
kepada amil ataupun lembaga pengelola zakat. Sedangkan sedekah dan infak tidak
memerlukan ijab kabul dan lebih afdhal dengan bahasa yang halus untuk menjaga
perasaan si penerima. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits. “seseorang
menyedekahkan sesuatu lalu ia menyembunyikannya sampai tangan kirinya tidak
tahu apa yang disedekahkan oeleh tangan kanannya”. (H.R. Bukhari-Muslim).
D. Syarat - Syarat Wajib Zakat,
Infaq, dan Shadaqah
1. Zakat
Syarat-syarat wajib zakat
bagi harta benda yang dikenakan zakat adalah:
a) Cukup haul artinya harta yang sampai nishab itu sudah
sampai satu tahun dimilikinya.
b) Cukup nishab artinya apabila keadaan harta itu jumlahnya/
banyaknya cukup nishab (minimal nishab).
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhak menerima zakat (menjadikannya
sebagai mustahiq) adalah seorang muslim yang merdeka (yakni bukan budak), bukan
seorang anggota suku Bani Hasyim atau Bani Muthallib, dan harus memiliki salah
satu sifat diantara sifat-sifat kedelapanashnaf (kelompok) yang tersebut
dalam al-Qur’an.
Delapan ashnaf yang dimaksud adalah fakir, miskin, ‘amil, muallaf, budak
yang dijanjikan kebebasannya, orang yang berutang, pejuang fi sabilillah, ibnu
sabil. Adapun anak yang belum dewasa atau seorang gila boleh disalurkan kepada
mereka apabila yang menerimanya ialah seorang wali (penanggung jawab) atas
urusan-urusan mereka.
2. Infaq
Infaq berasal dari
kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu.
Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari
harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan
ajaran Islam.
Ada pula pendapat yang
mengatakan, secara bahasa Infaq bermakna : keterputusan dan kelenyapan, dari
sisi leksikal infaq bermakna : mengorbankan harta dan semacamnya dalam hal
kebaikan. Dengan demikian, kalau kedua makna ini di gabungkan maka dapat
dipahami bahwa harta yang dikorbankan atau didermakan pada kebaikan
itulah yang mengalami keterputusan atau lenyap dari kepemilikan orang yang
mengorbankannya.
Berdasarkan pengertian di
atas, maka setiap pengorbanan (pembelanjaan) harta dan semacamnya pada kebaikan
disebut al-infaq. Dalam infaq tidak di tetapkan bentuk dan waktunya, demikian
pula dengan besar atau kecil jumlahnya. Tetapi infaq biasanya identik
dengan harta atau sesuatu yang memiliki nilai barang yang di korbankan. Infaq
adalah jenis kebaikan yang bersifat umum, berbeda dengan zakat. Jika
seseorang ber-infaq, maka kebaikan akan kembali pada dirinya, tetapi jika ia
tidak melakukan hal itu, maka tidak akan jatuh kepada dosa, sebagaimana orang
yang telah memenuhi syarat untuk berzakat, tetapi ia tidak melaksanakannya.
3. Shadaqah
Sedekah berasal dari kata
shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang
benar pengakuan imannya. Shadaqah adalah pemberian harta kepada
orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak
menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan[12].Shadaqah
atau yang dalam bahasa Indonesia sering di tuliskan dengan sedekah memiliki
makna yang lebih luas lagi dari zakat dan infaq.
Shadaqah dapat dimaknai
dengan satu tindakan yang dilakukan karena membenarkan adanya pahala / balasan
dari Allah SWT. Sehingga shadaqah dapat kita maknai dengan segala bentuk /
macam kebaikan yang dilakukan oleh seseorang karena membenarkan adanya pahala /
balasan dari Allah SWT. Shadaqah dapat berbentuk harta seperti zakat atau
infaq, tetapi dapat pula sesuatu hal yang tidak berbentuk harta. Misalnya
seperti senyum, membantu kesulitan orang lain, menyingkirkan rintangan di
jalan, dan berbagai macam kebaikan lainnya.
Seperti halnya infaq, dalam
shadaqah tidak di tetapkan bentuknya, bisa berupa barang, harta maupun satu
sikap yang baik. Jika ia berupa harta atau barang, maka shadaqah tidak di
tetapkan waktunya, dan jumlahnya.
Shadaqah adalah jenis
kebaikan yang sifatnya lebih luas dari zakat dan infaq, maka seringkali kita
menemukan kata shadaqah ini di artikan dengan zakat atau dengan infaq. Dan
shadaqah seringkali juga di gunakan untuk ungkapan kejujuran seseorang pada
agama / keimanan seseorang. Ketika seseorang ber-shadaqah maka ia akan
mendapatkan balasan dari apa yang ia lakukan, tetapi jika ia tidak melakukan
hal ini, maka ia tidak berdosa seperti ia tidak membayar zakat hanya saja ia
kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pahala.
Shadaqah ialah
segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga
yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi,
misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan
senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya dsb. Dan shadaqah adalah
ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
E. Hikmah zakat, infaq, dan
shadaqah
Secara umum tujuan zakat,
infaq, dan shadaqah adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan mengangkat
martabat manusia dari kemiskinan, sehingga di dalamnya mengandung banyak
hikmah, baik bagi orang yang mengeluarkan maupun bagi orang yang menerimanya.
Adapun hikmahnya adalah sebagai berikut.
a) Hikmah bagi orang yang mengeluarkan :
1. Sebagai ungkapan rasa syukur seseorang kepada Allah SWT. atas
segala limpahan nikmat dan rahmat yang diberikan kepadanya.
2. Dapat membersihkan diri dan harta, menjaga dan memelihara
harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
3. Memberikan motivasi untuk bekerja keras agar dapat
sederajat dengan orang lain.
4. Akan memperoleh pahala yang besar.
5. Menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
b) Hikmah bagi orang yang menerimanya :
1. Dapat merasakan dan menikmati harta yang dimiliki oleh
orang kaya.
2. Menghilangkan perasaan hasud, iri, dan dengki.
3. Dapat meringankan beban yang harus ditanggungnya.
4. Dapat tertolong kesulitan dan kesusahannya.
c) Hikmah bagi masyarakat :
1. Dapat menolong orang yang lemah dan susah.
2. Jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin makin
diperkacil.
3. Mendidik masyarakat untuk berjiwa dan memiliki kepedulian
sosial.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat adalah pemberian suatu
yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat dan
ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta
atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran
Islam. Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang
membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa
disertai imbalan
Adapun yang membedakan antara zakat, infaq dan
shadaqah adalah bentuk, nishab, waktu, serta hukumnya.
Sedangkan hikmah-hikmah yang dapat diambil itu
banyak sekali, baik dari pihak pemberi maupun dari pihak penerima.
1. Harta yang wajib dizakati
adalah hewan ternak, tanaman, barang terpendam, emas perak, harta perniagaan,
zakat profesi, barang tambang.
2.
Orang yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, ‘amil, muallaf,
garim,riqab, sabil, ibnu sabil.
B.
Saran
Demikian makalah yang kami sampaikan. Dengan harapan
semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak. Kami menyadari masih banyak
kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu kritik dan saran sangat
diperlukan demi kemaslahatan kita semua. Dan semoga kita bisa mengambil
hikmahnya. Amin.
Daftar Pustaka
Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, Rahasia Puasa dan
Zakat al-Ghazali, Bandung:Karisma, 1997.
Hikmat Kurnia dan Hidayat, Panduan Pintar
Zakat, Jakarta: QultumMedia, 2008.
Jaih Mubarok, Modifikasi Hukum Islam, Jakarta: Raja
Grafindo, 2002.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Bandung:
Madina Adipustaka, 2012.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Kuliah
Ibadah, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000.
Umrotul
Khasanah, Manajemen Zakat Modern, Malang: UIN-Maliki Press,
2010.
Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1995.
Yunus, Mahmud, Al Fiqhul Wadhih Juz II,
Padang: Maktabah As Sa’diyah Putra, 2001.
Zakiah Daradjat,dkk., Ilmu Fiqh Yogyakarta: Dana
Bhakti Wakaf, 1995.
No comments:
Post a Comment