Tuesday, May 14, 2019

AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN ( AIK ) IV ( ZAKAT, INFAK, DAN SHADAQAH )


AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN ( AIK ) IV
( ZAKAT, INFAK, DAN SHADAQAH )


DISUSUN :
KELOMPOK 3
1.      NURMAYANTI
2.      MEYKEN SULASTRI PUTRI
3.      ROYYAN FREDY PUTRA
4.      JEMI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2019


KATA PENGANTAR
             Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “ Zakat, Infak, Dan Shadaqah “. Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca.. 
                          Makassar, 30 Maret 2019
                                                                  Penyusun,

                                                                                                                         Kelompok 3


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar  Belakang ............................................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah ……………………………..............…………......…......………... 2
C.     Tujuan penulisan ……………………......................………....…...…............…....….. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat, Infak Dan Shadaqah  ........................................................................ 3
B.     Manfaat Zakat Infaq dan Shadaqah .............................................................................. 5
C.     Perbedaan Antara Zakat Infaq Dan Shadaqah .............................................................. 6
D.    Syarat – Syarat Wajib Zakat, Infaq, dan Shadaqah ..................................................... 10
E.     Hikmah Zakat, Infaq, dan Shadaqah ........................................................................... 13
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan …………………………….....................………………........................ 15
B.     Saran ……………………………………….….…..….........................................….. 15
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………..............…...…........…… 16


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang lima, Allah SWT. telah  mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian).
Pada dasarnya, pengaturan urusan kehidupan dan hubungan sosial manusia tidak akan benar, menurut timbangan keadilan Tuhan dan logika manusia, apabila tidak disertai dengan akidah yang benar, etika yang kukuh dan prinsip-prinsip serta hukum-hukum yang komprehensif  yang dapat mengatur seseorang, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan, keluarga dan masyarakat luas yang teratur dibawah kekuasaan negara.
Dalam kita berhubungan sosial dengan manusia, ada salah satu ibadah yang memang erat hubungannya dengan manusia sekaligus berhubungan dengan Tuhan. Ibadah tersebut adalah zakat. Zakat merupakan salah satu rukun islam ke tiga yang diwajibkan kepada setiap muslim. Zakat infaq dan shadaqah merupakan salah satu topic selalu menarik untuk dikaji dan didiskusikan. Karena  zakat, infaq, dan shadaqah dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan pengertian zakat, infak dan shadaqah  
2.      Jelaskan manfaat zakat infaq dan shadaqah 
3.      Jelaskan perbedaan antara zakat infaq dan shadaqah
4.      Jelaskan syarat – syarat wajib zakat, infaq, dan shadaqah
5.      Jelaskan hikmah zakat, infaq, dan shadaqah
C.    Tujuan
1.      Dapat mengetahui jelaskan pengertian zakat, infak dan shadaqah  
2.      Dapat mengetahui jelaskan manfaat zakat infaq dan shadaqah 
3.      Dapat mengetahui jelaskan perbedaan antara zakat infaq dan shadaqah
4.      Dapat mengetahui syarat – syarat wajib zakat, infaq, dan shadaqah
5.      Dapat mengetahui hikmah zakat, infaq, dan shadaqah


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat Infaq dan Shadaqah.
a)      Zakat.
Dalam pengertian bahasa, kata zakat (dalam bahasa Arab zakâh, dari kata kerja zakâ) berarti ‘penyucian’ atau ‘pengembangan’. Dari pengertian ini, harta seseorang yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi bersih, karena tidak ada lagi “kotoran” yang sebenarnya bukan miliknya. Jiwa orang yang mengeluarkannya pun menjadi bersih. Dari pengertian ini pula, harta yang dikeluarkan zakatnya pada hakikatnya tidak berkurang, justru akan tumbuh berkembang. Belum pernah ada cerita orang menjadi miskin gara-gara mengeluarkan zakat.
Dalam pengertian istilah agama, zakat adalah “mengeluarkan kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu”. Kadar tertentu, misalnya, 2,5% (untuk zakat mal/zakat harta, zakat emas, zakat perak), 20% (untuk zakat barang temuan), 5% atau 10% (untuk zakat pertanian, tergantung tingkat kesulitan pengairannya), dan lain-lain. Sedangkan syarat tertentu adalah, misalnya, telah mencapai batas minimum (disebut nisab), dan telah dimiliki satu tahun, dan sebagainya. Sekali lagi, zakat sifatnya wajib.
b)     Infaq.
Infaq (bahasa Arabnya: infâq), maknanya lebih umum. Infak berarti ‘membelanjakan harta, uang, ataupun bentuk kekayaan yang lain, yang bersifat wajib maupun yang bukan wajib.
c)      Shadaqah.
Shadaqah, dari segi bahasa berasal dari akar kata kerja shadaqa atau bentuk nomina verbanyaash-shidq yang berarti ‘kesungguhan’ dan ‘kebenaran’. Al-Qur’an menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas. Sedekah sifatnya tidak wajib, melainkan sunnah, sangat dianjurkan. Tetapi, meski demikian, kata sedekah juga terkadang digunakan oleh al-Qur’an untuk makna pengeluaran harta yang wajib. Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi saw. mengambil zakat harta dari mereka yang memenuhi syarat-syarat. Demikian juga surah at-Taubah ayat 60 yang berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata (shadaqahsedekah dalam arti zakat wajib.
Tujuan zakat dapat ditinjau dari berbagai aspek, diantaranya :
1.      Hubungan manusia dengan Allah.
2.      Hubungan manusia dengan dirinya.
3.      Hubungan manusia dengan masyarakat.
4.      Hubungan manusia dengan harta benda.
Secara umum, zakat dapat dibedakan menjadi dua: pertama, zakat harta dan kedua zakat fitrah. Cara pengumpulan zakat sebagai dijelaskan dalam al-Qur’an, adalah para petugas (‘amilin) melakukan kegiatan yangbersifat aktif ( bukan menunggu kerelaan para wajib zakat).
Macam-macam zakat dan dasar-dasar hukumnya :
a.       Menurut garis besarnya, zakat dapat dibagi dua bagian :
·         Zakat harta (zakat mal) : misalnya, zakat emas, perak, binatang ternak, hasil tumbuh-tumbuhan baik berupa buah-buahan maupun biji-bijian, dan harta perniagaan.
·         Zakat jiwa (zakat nafs) : zakat ini populer di dalam masyarakat dengan nama zakatul fitri yaitu zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan menjelang shalat Idul Fitri. 
b.      Adapun ulama yang mengadakan pembagian dari segi apakah harta itu terlihat dengan nyata atau yang dapat disembunyikan oleh pemiliknya. Mereka membagi zakat kepada 2 bagian pula yaitu:
·         zakat harta yang nyata, seperti binatang ternak dan hasil tumbuh-tumbuhan.
·         Zakat yang tidak nyata, seperti : Emas, perak dan harta perniagaan.
Tentang zakat fitrah ada yang menempatkannya pada bagian pertama dan ada pula yang menempatkannya pada bagian kedua.

B.     Manfaat Zakat Infaq dan Shadaqah.
1.      Sarana Pembersih Jiwa.
Sebagaimana arti bahsa dari zakat adalah suci, maka seseorang yang berzakat, pada hakekatnyameupakan buktrhadap duninya dari upyanya untuk mensucikan diri;mensucikan diri dari sifat kikir, tamak dan dari kecintaan yang sangat terhadap dunianya , juga mensucikan hartanya dari hak-hak orang lain (QS.:103,70:24-25)
2.      Realisasi Kepedulian Sosial.
Salah satu alasan esensial dalam Islam yang ditekankan untuk ditegakkan adalah hidupnya suasana ?takaful dan tadhomun ? (rasa sepenanggungan) dan hal tersebut akan bisa direalisasian dengan ZIS. Jika sholat berfungsi Pembina ke khusu’an terhadap Allah, maka ZIS berfungsi sebagai Pembina kelembutan hati seseorang terhadap sesame (QS.9:71)
3.      Sarana Untuk Meraih Pertolongan Sosial.
Allah SWT hanya akan memberikan pertolongan kepada hambaNya, manakala hambanya Nya mematuhi ajranNya.Dan diantara ajaran Allah yang harus ditaati adalah menunaikan ZIS (QS.22:39-40)
4.      Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah.
Menunaikan ZIS merupkan ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita
5.      Salah Satu Aksiomatika Dalam Islam.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diketahui oleh setiap muslim, sebagaimana mereka mengetahui sholat dan rukun-rukun Islam lainnya.

C.    Perbedaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah
Menurut
Zakat
Infaq
Shadaqoh
Berdasarkan kewajibannya












Wajib













Infaq ada yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib diantaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain.
Infaq sunah diantaranya, infaq kepada para fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain.


Sunnah














Waktu pembayarannya

Ditentukan



Kapan saja



Kapan saja



Berdasarkan ketentuannya




Memberikan sebagian harta dengan ketentuan tertentu

Membelanjakan hartanya untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya

Membelanjakan hartanya dijalan Allah



Berdasarkan penerimanya

Ditentukan siapa saja yang berhak
menerimanya

Boleh diberikan kepada siapa saja


Boleh diberikan kepada siapa saja



1.      Perbedaan berdasarkan hukumnya
Zakat didalam Al-quran dan hadits terkadang disebut dengan shadaqah. Lafaznya berbeda namun memiliki makna yang sama.
Sebagian ulama fiqih mengatakan bahwa shadaqah wajib dinamakan zakat, sedangkan shadaqah sunnah dinamakan infaq atau disebut shadaqah. Sebagian lain mengatakan bahwa infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
 Zakat merupakan salah satu rukun islam, penyebutannya di dalam Al-quran pun selalu beriringan dengan shalat. Sehingga zakat memiliki kedudukan yang sama dengan shalat. Zakat menjadi wajib sesuai ketentuan sebagai berikut.
a.       Milik sempurna.
b.      Berkembang.
c.       Sampai nishabnya.
d.      Melebihi kebutuhan pokok.
e.       Tidak terjadi zakat ganda.
f.       Cukup haulnya (genap setahun).
g.      Bebas dari hutang.
Sedangkan sedekah tidak memiliki syarat-syarat tertentu tapi sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang dan sangat dianjurkan untuk menumbuhkan jiwa sosial seseorang.
Infak ada yang wajib dan ada yang sunnah contoh yang wajib adalah suami memberi nafkah kepada isteri. Untuk yang sunnah sama dengan shadaqah.
2.      Perbedaan berdasarkan material yang diberikan
Zakat menggunakan harta benda seperti ketentuan yang diatur oleh syara’. Para ulama sepakat bahwa harta yang wajib dizakakti adalah setiap harta benda yang memiliki nilai ekonomi dan potensial untuk berkembang. Berikut adalah harta yang wajib dizakati :
a.       Zakat mata uang emas dan perak.
b.      Zakat piutang.
c.       Zakat cek dan giro.
d.      Zakat perhiasan.
e.       Zakat perdagangan.
f.       Zakat tanaman dan buahan.
g.      Zakat uapah sewa rumah.
h.      Zakat madu.
i.        Zakat hewan.
j.        Zakat harta rikaz dan barang tambang.
k.      Zakat hasil laut.
Untuk zakat fitrah pembayarannya menggunakan bahan makanan yang biasa dikonsumsi sebagai makanan pokok. Akan tetapi diperbolehkan juga membayar dengan uang. Seperti yang dilakukan pada masa khalifah Umar bin Khattab.
 Sementara sedekah dan infak tidak hanya dengan harta sebab semua kebaikan seperti amal, inspirasi, motivasi bahkan senyuman termasuk sedekah.
Seperti disebutkan dalam hadits berikut.

لاَتَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ اَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
“Janganlah kamu menyepelekan kebaikan sedikitpun walaupun kamu bertemu saudaramu dengan wajah sumringah” (H.R. Muslim).
3.      Perbedaan berdasarkan subjek dan penerimanya 
Para ulama sepakat bahwa yang diwajibkan berzakat adalah Muslim, dewasa, berakal sehat, merdeka serta memilki harta yang sudah mencapai nishab dan memenuhi haul.
Berdasarkan Al-quran surah At-Taubah ayat 60, adapun yang berhak menerima zakat adalah Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab (budak belian, di indonesia tidak ada), Gharim, Sabilillah, Ibnusabil.
Sedekah diperbolehkan kepada siapa saja, sama halnya dengan infak akan tetapi leibh diutamakan kepada keluarga atau kerabat dekat.
4.      Perbedaan berdasarkan waktu pelaksanaanya
Zakat memiliki waktu tertentu sesuai yang terlah ditentukan syara’, yaitu nishabnya mencapai 1 tahun dan untuk zakat fitrah batas waktunya sampai sebelum orang melaksanakan shalat  ied. Sedekah dan infak tidak memiliki ketentuan waktu khusus.
5.      Perbedaan berdasarkan cara pengumpulan dan tata penyerahannya
Zakat disunnahkan menggunakan ijab Kabul dan diserahkan kepada amil ataupun lembaga pengelola zakat. Sedangkan sedekah dan infak tidak memerlukan ijab kabul dan lebih afdhal dengan bahasa yang halus untuk menjaga perasaan si penerima. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits. “seseorang menyedekahkan sesuatu lalu ia menyembunyikannya sampai tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oeleh tangan kanannya”. (H.R. Bukhari-Muslim).

D.    Syarat - Syarat Wajib Zakat, Infaq, dan Shadaqah
1.      Zakat
Syarat-syarat wajib zakat bagi harta benda yang dikenakan zakat adalah:
a)      Cukup haul artinya harta yang sampai nishab itu sudah sampai satu tahun dimilikinya.
b)      Cukup nishab artinya apabila keadaan harta itu jumlahnya/ banyaknya cukup nishab (minimal nishab).
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhak menerima zakat (menjadikannya sebagai mustahiq) adalah seorang muslim yang merdeka (yakni bukan budak), bukan seorang anggota suku Bani Hasyim atau Bani Muthallib, dan harus memiliki salah satu sifat diantara sifat-sifat kedelapanashnaf (kelompok) yang tersebut dalam al-Qur’an.
Delapan ashnaf yang dimaksud adalah fakir, miskin, ‘amil, muallaf, budak yang dijanjikan kebebasannya, orang yang berutang, pejuang fi sabilillah, ibnu sabil. Adapun anak yang belum dewasa atau seorang gila boleh disalurkan kepada mereka apabila yang menerimanya ialah seorang wali (penanggung jawab) atas urusan-urusan mereka.
2.      Infaq
Infaq  berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Ada pula pendapat yang mengatakan, secara bahasa Infaq bermakna : keterputusan dan kelenyapan, dari sisi leksikal infaq bermakna : mengorbankan harta dan semacamnya dalam hal kebaikan. Dengan demikian, kalau kedua makna ini di gabungkan maka dapat dipahami  bahwa harta yang dikorbankan atau didermakan pada kebaikan itulah yang mengalami keterputusan atau lenyap dari kepemilikan orang yang mengorbankannya.
Berdasarkan pengertian di atas, maka setiap pengorbanan (pembelanjaan) harta dan semacamnya pada kebaikan disebut al-infaq. Dalam infaq tidak di tetapkan bentuk dan waktunya, demikian pula dengan besar atau kecil jumlahnya.  Tetapi infaq biasanya identik dengan harta atau sesuatu yang memiliki nilai barang yang di korbankan. Infaq adalah jenis kebaikan yang bersifat umum, berbeda dengan  zakat. Jika seseorang ber-infaq, maka kebaikan akan kembali pada dirinya, tetapi jika ia tidak melakukan hal itu, maka tidak akan jatuh kepada dosa, sebagaimana orang yang telah memenuhi syarat untuk berzakat, tetapi ia tidak melaksanakannya.
3.      Shadaqah
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan[12].Shadaqah atau yang dalam bahasa Indonesia sering di tuliskan dengan sedekah memiliki makna yang lebih luas lagi dari zakat dan infaq.
Shadaqah dapat dimaknai dengan satu tindakan yang dilakukan karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah SWT. Sehingga shadaqah dapat kita maknai dengan segala bentuk / macam kebaikan yang dilakukan oleh seseorang karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah SWT. Shadaqah dapat berbentuk harta seperti zakat atau infaq, tetapi dapat pula sesuatu hal yang tidak berbentuk harta. Misalnya seperti senyum, membantu kesulitan orang lain, menyingkirkan rintangan di jalan, dan berbagai macam kebaikan lainnya.
Seperti halnya infaq, dalam shadaqah tidak di tetapkan bentuknya, bisa berupa barang, harta maupun satu sikap yang baik. Jika ia berupa harta atau barang, maka shadaqah tidak di tetapkan waktunya, dan jumlahnya.
Shadaqah adalah jenis kebaikan yang sifatnya lebih luas dari zakat dan infaq, maka seringkali kita menemukan kata shadaqah ini di artikan dengan zakat atau dengan infaq. Dan shadaqah seringkali juga di gunakan untuk ungkapan kejujuran seseorang pada agama / keimanan seseorang. Ketika seseorang ber-shadaqah maka ia akan mendapatkan balasan dari apa yang ia lakukan, tetapi jika ia tidak melakukan hal ini, maka ia tidak berdosa seperti ia tidak membayar zakat hanya saja ia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pahala.
Shadaqah  ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya dsb. Dan shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
E.     Hikmah zakat, infaq, dan shadaqah
Secara umum tujuan zakat, infaq, dan shadaqah adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan mengangkat martabat manusia dari kemiskinan, sehingga di dalamnya mengandung banyak hikmah, baik bagi orang yang mengeluarkan maupun bagi orang yang menerimanya. Adapun hikmahnya adalah sebagai berikut.
a)      Hikmah bagi orang yang mengeluarkan :
1.      Sebagai ungkapan rasa syukur seseorang kepada Allah SWT. atas segala limpahan nikmat dan rahmat yang diberikan kepadanya.
2.      Dapat membersihkan diri dan harta, menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
3.      Memberikan motivasi untuk bekerja keras agar dapat sederajat dengan orang lain.
4.      Akan memperoleh pahala yang besar.
5.      Menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
b)      Hikmah bagi orang yang menerimanya :
1.      Dapat merasakan dan menikmati harta yang dimiliki oleh orang kaya.
2.      Menghilangkan perasaan hasud, iri, dan dengki.
3.      Dapat meringankan beban yang harus ditanggungnya.
4.      Dapat tertolong kesulitan dan kesusahannya.
c)      Hikmah bagi masyarakat :
1.      Dapat menolong orang yang lemah dan susah.
2.      Jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin makin diperkacil.
3.      Mendidik masyarakat untuk berjiwa dan memiliki kepedulian sosial.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
                  Zakat adalah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
                  Infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan
                  Adapun yang membedakan antara zakat, infaq dan shadaqah adalah bentuk, nishab, waktu, serta hukumnya.
                  Sedangkan hikmah-hikmah yang dapat diambil itu banyak sekali, baik dari pihak pemberi maupun dari pihak penerima.
1.     Harta yang wajib dizakati adalah hewan ternak, tanaman, barang terpendam, emas perak, harta perniagaan, zakat profesi, barang tambang.
2.      Orang yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, ‘amil, muallaf, garim,riqab, sabil, ibnu sabil.
B.     Saran
Demikian makalah yang kami sampaikan. Dengan harapan semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu kritik dan saran sangat diperlukan demi kemaslahatan kita semua. Dan semoga kita bisa mengambil hikmahnya. Amin.



Daftar Pustaka
Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, Rahasia Puasa dan Zakat al-Ghazali, Bandung:Karisma, 1997.
Hikmat Kurnia dan Hidayat, Panduan Pintar Zakat, Jakarta: QultumMedia, 2008.
Jaih Mubarok, Modifikasi Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo, 2002.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Bandung: Madina Adipustaka, 2012.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Kuliah Ibadah, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000.
Umrotul Khasanah, Manajemen Zakat Modern, Malang: UIN-Maliki Press, 2010.
Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1995.
Yunus, Mahmud, Al Fiqhul Wadhih Juz II, PadangMaktabah As Sa’diyah Putra, 2001.
Zakiah Daradjat,dkk., Ilmu Fiqh Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf,  1995.


No comments:

Post a Comment