TUGAS INDIVIDU
(SISTEM ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA)
DI SUSUN
OLEH:
NAMA : NURMAYANTI
KELAS : 2E
NIM : 105611119417
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JURUSAN
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MAKASSAR
- Dalam pergeseran paradigma
Administrasi Negara jelaskan secara real bagaimana maksud dari paradigma
administrasi publik dan jelaskan pula bagaimanakah ciri - ciri yang
menonjol dari Administrasi Negara atau public ?
Jawaban
: Paradigma administrasi
merupakan hal yang mendasar dengan administrasi dengan cara-cara yang relatif
mendasar dari nilai-nilai kebenaran, konsep, dan juga pendekatan-pendekatan
yang dipergunakan. Perubahan paradigma yang disebabkan oleh berkembangnya para pegawai
administrasi atas bantahan-bantahan karena keraguan kebenaran yang dikandungnya
itu telah bermakna.
Ciri yang paling menonjol adalah :
a) Mendapat pengaruh politik yang sangat
kuat, hal ini dikarenakan yang menjadi pembuat kebijakan dalam administrasi
adalah Legislatif, dimana legislatif dipilih oleh rakyat berdasarkan pencalonan
dari partai-partai politik. Oleh karena itu, dalam membuat sebuah aturan,
biasanya legislatif akan memasukkan unsur politik dari partainya sehingga dalam
administrasi tersebut secara tidak langsung dipengaruhi politik yang berasal
dari legislatif itu.
b) Memiliki tujuan dan kriteria yang
kompleks, kadang juga kurang jelas dan susah diukur. Hal ini mungkin disebabkan
administrasi negara memiliki faktor-faktor yang membuat administrasi negara
menjadi kompleks, misalnya adalah tujuan, misi, tupoksi dll. Tujuan menjadi
kurang jelas apabila jangka waktu untuk pencapaian tujuan terlalu panjang dan
fungsi yang tidak jelas yang menyebabkan tujuan menjadi susah diukur atau
dipatok.
c) Kurang mendapat sentuhan pasar karena
orientasinya non-profit, namunlebih bersifat pelayanan, hal ini jelas karena
administrasi negara memiliki tugas atau fungsi untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat atau public sevice, sehingga adminitrasi tidak akan berorientasi
untuk mendapatkan laba.
d) Kegiatan administrasi negara selalu
mendapat penilaian dri publik. Hal ini karena pada dasarnya kegiatan
administrasi negara adalah untuk memberikan pelayanan kepada publik yang sedang
dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat akan menilai hasilnya yang akan
disampaikan atau tidak.
e) Memiliki karakter yang bervariatif dari
berbagai disiplin ilmu. Karena dalam mengatur negara dengan berbagai
permasalahan yang ada dimasyarakat, diperlukan para ahli berbagai ilmu untuk
dapat menyelesaikan masalah tersebut.
f) Bersifat hati-hati sehingga terkesan kaku.
Karena birokrasi memiliki aturan-aturan yang harus dilakukan secara sistematis,
sehingga harus berdasarkan urutan-urutan atau alur yang teratur.
- Mengapa amandemen UUD 1945 dikatakan
untuk pengurangan Kekuasaan pemerintah yang cenderung heavy eksekutif
sebelum UUD 1945 diamandemen ?
Jawaban
: Karena amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah
peraturan.Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil )
dari peraturan.
- Mengapa dan Apa pandangan bahwa
sistem pemerintahan yang dilaksanakan di Indonesia tidak sepenuhnya
bersifat presidensial namun malah ada yang mengatakan sebagai semi
presidensial dan parlementer ?
Jawaban
: Sistem pemerintahan
menurut C.F Strong dalam sebuah buku “Modern Political Constitution” menuturkan
bahwa sistem pemerintahan terbagi menjadi 2 yaitu : parliamentart executive dan
non-parliamentary. Namun sistem yang dikemukakan oleh C.F Strong jarang
digunakan karena sistem tersebut kurang sesuai dengan pola demokrasi, sehingga
Arend Lipjphart mengadakan berbagai penelitian yang diaplikasikan di 36 negara
lalu membagi sistem pemerintahan menjadi 3 bentuk yaitu : parliamentary (sistem
parlementer), presidential (sistem presidential) dan hybrid (sistem campuran).
- Jelaskan reformasi administrasi
negara yang telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak zaman Soeharto ?
Jawaban
: Reformasi secara umum berarti perubahan
terhadap suatu sistem yangtelah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata
Reformasi umumnya merujuk kepada gerakanmahasiswa pada tahun 1998 yang
menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru Kendati
demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul darigerakan pembaruan di
kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang dipimpin oleh
Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998
– sekarang) Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari
Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei1998.
Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga
negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakato Pembagian secara tegas
wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.Sistem
pemerintahan yang masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan
yaitu untuk kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas
terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau
tulisan dan upaya untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan
dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998.
- Jelaskan bagaimana pelaksanaan asas
asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana tertera dalam UU Nomor 28
Tahun 1999 dalam praktek penyelenggaraan negara di Indonesia ?
Jawaban
:
a) Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam
negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
b) Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu
menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian
penyelenggaraan negara.
c) Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan
kolektif.
d) Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka
diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan
tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
e) Asas Proporsoionalitas, yaitu asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
f) Asas Profesionalitas, yaitu asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
g) Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan
negera harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Jelaskan hal-hal yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan nomor 41 tahun 2007 ?
Jawaban
:
Hal – hal yang di atur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 yaitu PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
1.
Pemerintah
pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3.
Pemerintah
daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Daerah
otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
7.
Perangkat
daerah provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD,
dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
8.
Perangkat
daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD,
dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
9.
Rumah
Sakit Daerah adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan,
dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam rumah sakit umum daerah dan rumah
sakit khusus daerah.
10.
Menteri
adalah Menteri Dalam Negeri.
11.
Unsur
pengawasan daerah adalah badan pengawasan daerah yang selanjutnya disebut
Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan Inspektorat Kota.
12.
Unit
Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada dinas dan badan.
13.
Sekretaris
Daerah adalah sekretaris daerah provinsi dan sekretaris kabupaten/kota.
14.
Eselon
adalah tingkatan jabatan struktural.
BAB II
PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 2
(1)
Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan
berpedoman pada peraturan pemerintah ini.
(2)
Peraturan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur mengenai susunan, kedudukan,
tugas pokok organisasi perangkat daerah.
(3)
Rincian
tugas, fungsi, dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan peraturan gubernur/bupati/walikota.
No comments:
Post a Comment