Pages

Wednesday, July 4, 2018

SISTEM ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA


TUGAS INDIVIDU
(SISTEM ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA)
DI SUSUN
OLEH:

NAMA   : NURMAYANTI
KELAS  : 2E
NIM       : 105611119417

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR

  1. Dalam pergeseran paradigma Administrasi Negara jelaskan secara real bagaimana maksud dari paradigma administrasi publik dan jelaskan pula bagaimanakah ciri - ciri yang menonjol dari Administrasi Negara atau public ?
Jawaban : Paradigma administrasi merupakan hal yang mendasar dengan administrasi dengan cara-cara yang relatif mendasar dari nilai-nilai kebenaran, konsep, dan juga pendekatan-pendekatan yang dipergunakan. Perubahan paradigma yang disebabkan oleh berkembangnya para pegawai administrasi atas bantahan-bantahan karena keraguan kebenaran yang dikandungnya itu telah bermakna.
Ciri yang paling menonjol adalah :
a)      Mendapat pengaruh politik yang sangat kuat, hal ini dikarenakan yang menjadi pembuat kebijakan dalam administrasi adalah Legislatif, dimana legislatif dipilih oleh rakyat berdasarkan pencalonan dari partai-partai politik. Oleh karena itu, dalam membuat sebuah aturan, biasanya legislatif akan memasukkan unsur politik dari partainya sehingga dalam administrasi tersebut secara tidak langsung dipengaruhi politik yang berasal dari legislatif itu.
b)      Memiliki tujuan dan kriteria yang kompleks, kadang juga kurang jelas dan susah diukur. Hal ini mungkin disebabkan administrasi negara memiliki faktor-faktor yang membuat administrasi negara menjadi kompleks, misalnya adalah tujuan, misi, tupoksi dll. Tujuan menjadi kurang jelas apabila jangka waktu untuk pencapaian tujuan terlalu panjang dan fungsi yang tidak jelas yang menyebabkan tujuan menjadi susah diukur atau dipatok.
c)       Kurang mendapat sentuhan pasar karena orientasinya non-profit, namunlebih bersifat pelayanan, hal ini jelas karena administrasi negara memiliki tugas atau fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat atau public sevice, sehingga adminitrasi tidak akan berorientasi untuk mendapatkan laba.
d)      Kegiatan administrasi negara selalu mendapat penilaian dri publik. Hal ini karena pada dasarnya kegiatan administrasi negara adalah untuk memberikan pelayanan kepada publik yang sedang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat akan menilai hasilnya yang akan disampaikan atau tidak.
e)      Memiliki karakter yang bervariatif dari berbagai disiplin ilmu. Karena dalam mengatur negara dengan berbagai permasalahan yang ada dimasyarakat, diperlukan para ahli berbagai ilmu untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut.
f)       Bersifat hati-hati sehingga terkesan kaku. Karena birokrasi memiliki aturan-aturan yang harus dilakukan secara sistematis, sehingga harus berdasarkan urutan-urutan atau alur yang teratur.
  1. Mengapa amandemen UUD 1945 dikatakan untuk pengurangan Kekuasaan pemerintah yang cenderung heavy eksekutif sebelum UUD 1945 diamandemen ?
Jawaban : Karena amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan.Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan.
  1. Mengapa dan Apa pandangan bahwa sistem pemerintahan yang dilaksanakan di Indonesia tidak sepenuhnya bersifat presidensial namun malah ada yang mengatakan sebagai semi presidensial dan parlementer ?
Jawaban : Sistem pemerintahan menurut C.F Strong dalam sebuah buku “Modern Political Constitution” menuturkan bahwa sistem pemerintahan terbagi menjadi 2 yaitu : parliamentart executive dan non-parliamentary. Namun sistem yang dikemukakan oleh C.F Strong jarang digunakan karena sistem tersebut kurang sesuai dengan pola demokrasi, sehingga Arend Lipjphart mengadakan berbagai penelitian yang diaplikasikan di 36 negara lalu membagi sistem pemerintahan menjadi 3 bentuk yaitu : parliamentary (sistem parlementer), presidential (sistem presidential) dan hybrid (sistem campuran).
  1. Jelaskan reformasi administrasi negara yang telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak zaman Soeharto ?
Jawaban : Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yangtelah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakanmahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru Kendati demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul darigerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang dipimpin oleh Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei1998. Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakato Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.Sistem pemerintahan yang masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan yaitu untuk kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan  dan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998.
  1. Jelaskan bagaimana pelaksanaan asas asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana tertera dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dalam praktek penyelenggaraan negara di Indonesia ?
Jawaban :
a)      Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
b)      Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara.
c)       Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif.
d)      Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
e)      Asas Proporsoionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
f)       Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g)      Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Jelaskan hal-hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor 41 tahun 2007 ?
Jawaban :
Hal – hal yang di atur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 yaitu PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.              Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.              Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.              Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.              Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.              Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.              Perangkat daerah provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
8.              Perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
9.              Rumah Sakit Daerah adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.
10.          Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
11.          Unsur pengawasan daerah adalah badan pengawasan daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan Inspektorat Kota.
12.          Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada dinas dan badan.
13.          Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah provinsi dan sekretaris kabupaten/kota.
14.          Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
BAB II
PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 2
(1)           Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah ini.
(2)           Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah.
(3)           Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur/bupati/walikota.



No comments:

Post a Comment