MANAJEMEN PUBLIK
( Citizens Dan Stakeholders Engagement )
( Citizens Dan Stakeholders Engagement )
DISUSUN :
KELOMPOK 3
Nurmayanti
Rista
Tajuddin
Muh.
Chairil Fatwa
Amri
Nurul
Havivah
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah kami yang berjudul “ Citizens Dan
Stakeholders Engagement “. Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai
sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, dalam
kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua
pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini
sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan
semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca.
Makassar, 1 Desember 2018 Penyusun,
Kelompok 3
Kelompok 3
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
.......................................
i
DAFTAR ISI
.....................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
........................................
1
B. Rumusan Masalah
..................................... 2
C. Tujuan penulisan
.......................................
2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengert Penting Citizens Angagement .. 3 B. Bagaimana Pemetaan Stakeholders ...... 4
A. Pengert Penting Citizens Angagement .. 3 B. Bagaimana Pemetaan Stakeholders ...... 4
C. Manajemen Konsultasi Publik
................
6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
................................................. 9
B. Saran .............................................................
9
DAFTAR PUSTAKA
......................................
10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perusahaan sebagai sebuah sistem, dalam
keberlanjutan dan keseimbangannya tidak dapat berdiri sendiri. Keberadaan
perusahaan dalam lingkungan masyarakat membawa pengaruh bagi kehidupan sosial,
ekonomi, serta budaya. Dalam perjalanannya, aktivitas yang dilakukan oleh
perusahaan bersinggungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengingat dan
memperhatikan aspek sosial budaya. Salah satunya adalah dengan membina hubungan
baik yang bersifat reciprocal (timbal balik) dengan
stakeholder-stakeholderlain, baik pemerintah, swasta, maupun dari berbagai
tingkatan elemen masyarakat. Hubungan baik ini dapat dibentuk dari adanya
interaksi antar stakeholder dalam kaitannya dengan penyelenggaraan program CSR
(Corporate Social Responsibility).
Perusahaan Geothermal di Gunung Salak merupakan
perusahaan yang mendayagunakan energi panas bumi terbesar di dunia. Panas bumi
adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan digunakan sebagai
pembangkit listrik melalui pemanfaatan daya alami uap bumi. Sebagai bukti
profesionalisme dan tanggung jawab sosial perusahaan, Perusahaan
Geothermalmenyelenggarakan program CSR (Corporate Social Responsibility) yang
mencakup tiga area kritis, yakni kebutuhan dasar, pendidikan dan pelatihan,
serta pengembangan usaha kecil mikro. CSR yang diselenggarakan oleh Perusahaan
Geothermal merupakan bagian dari strategic plan perusahaan, yang mana fokus
pelaksanaannya berorientasi pada penciptaanpertumbuhan ekonomi melalui capacity
building dan investasi masyarakat.
Penting untuk melihat sejauhmana
implementasi dari program pengembangan masyarakat (Community Development) dalam
kaitannya dengan partisipasi seluruh stakeholder yang pada akhirnya membawa
dampak bagi komunitas perdesaan.
B. Rumusan Masalah
1.
Jelaskan bagaimana pentingnya citizens angagement
!
2.
Bagaimana pemetaan stakeholders ?
3.
Jelaskan manajemen konsultasi publik !
C. Tujuan Penulisan
1. Dapat mengetahui bagaimana pentingnya citizens
angagement
2. Dapat mengetahui pemetaan stakeholders
3. Dapat mengetahui manajemen konsultasi publik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pentingnya Citizens Angagement (
Keterlibatan warga negara )
Keterlibatan warga
negara dalam kehidupan sosial menjadi harapan untuk mewujudkan cita-cita
masyarakat. Civic Engagement salah satu konsep utama
dalam Community Civics untuk dapat berfartisipasi dalam
kehidupan publik. Jacoby & Associates
mengemukakan Jacoby & Associates,(2009)
menyatakan Pendapat menjelaskan keterlibatan warga
negara mencakup tindakan dimana individu
berpartisipasi dalam kegiatan kepedulian pribadi
dan publik yang secara individual saling
memperkaya dan bermanfaat secara sosial bagi masyarakat.
Keterlibatan warga negara telah didefinisikan
sebagai proses mempercayai bahwa seseorang dapat
dan harus membuat perbedaan dalam meningkatkan komunikasinya. Untuk
meningkatkan masyarakat, seseorang membutuhkan pengetahuan,
keterampilan, dan nilai yang dibutuhkan untuk
membuat perbedaan. Kepemilikan dan demon-strasi
pengetahuan, keterampilan, dan nilai tersebut diungkapkan
melalui sikap dan perilaku (Doolittle & Faul, 2013). Berjuang
menuju kebaikan bersama melalui penanaman kebijakan
akan menyebabkan tingginya integritas pendidikan
di sekolah,pendidikan dalam keluarga dan
pendidikan dalam masyarakat.
Keterlibatan warga Negara
menekankan partisipasi dalam pelayanan sukarela kepada
masyarakat setempat, baik oleh individu yang
bertindak secara independen atau sebagai peserta dalam
sebuah kelompok. Keterlibatan warga negara dapat didefinisikan
sebagai cara dimana individu, melalui tindakan kolektif,
mempengaruhi masyarakat sipil yang lebih besar
(Adler & Goggin, 2005). Kewarganegaraan
ekologis menyajikan sebuah catatan normatif tentang
bagaimana warga Negara harus menjalankan kehidupan mereka, mengurangi
dampak lingkungan mereka. Tindakan yang dilakukan
masyarakat menunjukkan perubahan perilaku dengan
hasil negosiasi yang kompleks antara standar
hidup, pengetahuan tentang penyebab dan kontribusi terhadap perubahan
iklim (Wolf , Brown & Conway, 2009).
B. Pemetaan
Stakeholders
Stakeholder merupakan semua pihak
yang berkepentingan dalam aktivitas bisnis yang dilakukan oleh suatu perusahaan
atau organisasi. Stakeholder juga dapat diartikan sebagai suatu lingkungan
masyarakat berupa individu atau institusi yang mempengaruhi atau dipengaruhi
oleh tindakan, keputusan, kebijakan praktek-praktek atau tujuan perusahaan itu
secara institusional. Adapun kepentingan yang dimaksud mencakup 3 tingkatan,
kepedulian sederhana lantaran mendapat pengaruh dari perusahaan itu (an
interest ) hak legal atau moral untuk suatu perlakuan tertentu atau suatu
perlindungan tertentu (a legal of moral right ) dan klaim legal terhadap
kepemilikan perusahaan (ownership). Menurut Trevino dan Nelson (1995) empat
unsur utama yang berkepentingan dalam setiap keputusan bisnis adalah
konsumen, pegawai, pemegang saham dan lingkungan (masyarakat sebagai
keseluruhan).
Pemetaan pemangku kepentingan merupakan langkah
awal dalam proses perumusan kebijakan hubungan dengan pemangku kepentingan.
Hasil pemetaan pemangku kepentingan berupa data dasar yang diperlukan dalam
perumusan kebijakan hubungan dengan pemangku kepentingan. Kebijakan hubungan dengan pemangku
kepentingan merupakan hasil akhir dari rangkaian kegiatan pengumpulan data,
termasuk di dalamnya diskusi tentang kriteria penentuan klasifikasi pemangku
kepentingan, pengolahan dan analisis data, penetapan strategi, perumusan
berbagai pendekatan, dan agenda program yang akan dilaksanakan bersama dengan
pemangku kepentingan. Proses pemetaan pemangku kepentingan
merupakan proses yang berkelanjutan. Tahapan proses pemetaan pemangku kepentingan
tersebut adalah sebagai berikut.
Pengumpulan Data, Acuan Pengumpulan data merupakan upaya untuk
memperoleh fakta dan data serta mengembangkan prinsip-prinsip (menemukan,
mengembangkan, dan menguji kebenaran) dengan cara formal dan nonformal. Cara formal dilakukan melalui penelitian
dengan metode survei, kuesioner, observasi, analisis isi, wawancara mendalam (indepth
interview), serta diskusi kelompok terarah, dan lain-lain. Selanjutnya, data
diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode ilmiah. Cara nonformal
dilakukan dengan mendengarkan, mengumpulkan,mencatat, serta menganalisis data
dan informasi secara sistematis. Pengumpulan data, baik dengan cara formal
maupun nonformal, dilakukan untuk memperoleh simpulan dan rekomendasi yang
akurat, konsisten, terpercaya, dan penting bagi proses pengambilan putusan.
Metode Metode yang digunakan dalam pengumpulan
data adalah sebagai berikut.
Metode Penelitian Kualitatif Penelitian
kualitatif merupakan jenis penelitian yang menghasilkan temuan pemeriksaan yang
dilakukan dengan menggunakan deskripsi dan kategori dalam wujud kata-kata,
seperti wawancara terbuka, wawancara mendalam, observasi, diskusi kelompok
fokus (focus group discussion/FGD), lokakarya, analisis dokumen, studi kasus,
serta kajian-kajian yang mendukung objek penelitian. Metode Penelitian Kuantitatif Metode kuantitatif
menggunakan angka-angka dan data statistik, seperti eksperimen, kajian korelasi
dengan menggunakan survei dan observasi terstandar, tabulasi serta perhitungan
tabel dan diagram, simulasi, serta data sekunder dan pendukung.
C. Manajemen
Konsultasi Publik
Pengertian terkait konsultasi publik sangatlah
beragam. Secara umum konsep ini banyak ditemukan dari sudut pandang relasi
lembaga eksekutif dan legislatif dengan masyarakat. Konsultasi publik ini
sendiri diartikan sebagai “cara, mekanisme, dan proses melibatkan masyarakat
dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan baik oleh eksekutif maupun
legislatif (FPPM dan LGSP 2009).
Memang benar jika dikatakan bahwa publik
telah memberikan mandat kepada lembaga eksekutif maupun legislatif untuk
mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan publik. Namun, ini bukan berarti
bahwa lembaga-lembaga ini dapat menetapkan kebijakan tanpa sepengetahuan publik
sebagai pemberi mandat. Publik memiliki hak untuk dimintai pendapatnya,
memperoleh penjelasan, mengajukan usulan dan mengoreksi secara terus menerus setiap
keputusan dan kebijakan yang diambil penerima mandat. bahkan, jika dianggap
perlu, misalnya untuk menyikapi hal-hal yang sangat kritis, publik juga perlu
terlibat dalam proses pengambilan keputusan itu sendiri. Masih dari sudut
pandang yang sama, konsultasi publik dianggap menjadi istilah yang populer
dengan berkembangnya proses-proses partisipatif dalam penentuan kebijakan dan
perumusan/ penyusunan peraturan perundang-undangan yang tentunya akan berdampak
bagi warga negara. Istilah ini sering terkait dengan proses
yang dilakukan oleh eksekutif, meskipun sebenarnya legislatif juga dapat
melakukan konsultasi publik di daerah-daerah untuk memperoleh masukan mengenai
suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusunnya. Di sini,
peran penting warga negara dan para pemangku kepentingan lain diakui oleh
pemerintah. Konsultasi publik yang dilakukan pemerintah untuk melibatkan warga
negara dalam merumuskan sebuah kebijakan atau peraturan ini akan membangun
terjadinya hubungan dua arah antara pemerintah dan warga negara.
Konsultasi publik merupakan bagian yang
paling penting untuk meningkatkan kesadaran perusahaan atas dampak proyek yang
sedang dilakukannya. Sebenarnya kata “konsultasi” itu sendiri merupakan salah
satu bentuk interaksi antar pemangku kepentingan. Terdapat tiga bentuk
interaksi pemangku kepentingan (yang dapat saling melengkapi maupun tumpang
tindih satu dengan lainnya) yaitu :
Notifikasi atau pemberitahuan adalah bentuk
komunikasi tentang informasi mengenai keputusan terkait sistem pengaturan
kepada publik, sebagai kunci sebuah bangunan hukum. Ini adalah proses
komunikasi searah dimana publik berperan sebagai konsumen yang pasif atas
informasi yang diberikan. Notifikasi tidak mengandung konsultasi, namun dapat
menjadi langkah awal. Dalam pandangan ini, notifikasi dapat kemudian memberikan
waktu kepada seluruh pihak untuk mempersiapkan diri menuju proses konsultasi
yang umumnya dilakukan di tahap berikutnya.
Konsultasi adalah komunikasi dimana secara
aktif dilakukan pencarian opini terkait kelompok yang memiliki kepentingan dan
terpengaruh. Di dalam proses ini terjadi komunikasi atau aliran informasi dua
arah yang muncul setiap tahap (dari identifikasi permasalahan sampai dengan
evaluasi dari regulasi) dalam membangun sebuah sistem pengaturan.
Partisipasi adalah keterlibatan aktif kelompok
kepentingan dalam memformulasi obyek regulasi, kebijakan dan pendekatan, atau
dalam menyusun teks regulasi. Partisipasi umumnya bermakna untuk memfasilitasi
implementasi dan meningkatkan pencapaian, konsesus maupun dukungan politik.
Pemerintah seringkali mengajak pemangku kepentingan untuk berperan serta baik
dalam rangka membnagun regulasi, implementasi maupun penegakannya dalam rangka
menumbuhkan sense kepemilikan atau komitmen dari regulasi terkait. Berdasarkan bentuk interaksi yang dikemukakan di
atas maka konsultasi didefinisikan sebagai komunikasi di mana secara aktif
dilakukan pencarian opini terkait kelompok yang memiliki kepentingan dan
terpengaruh. Di dalam proses ini terjadi komunikasi atau aliran informasi dua
arah yang muncul dalam setiap tahap (dari identifikasi permasalahan
sampai dengan evaluasi dari regulasi) dalam membangun sebuah sistem pengaturan. Sedangkan “publik” sendiri dapat dinyatakan
sebagai pemangku kepentingan atau individu maupun kelompok yang langsung
atau tidak langsung terkena dampak dari aktivitas proyek baik positif maupun
negatif. Seperti yang diungkapkan oleh Robert Freeman (1984), “Pemangku
kepentingan merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan atau terpengaruh
proyek dalam mencapai tujuannya”.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan bentuk interaksi yang dikemukakan di
atas maka konsultasi didefinisikan sebagai komunikasi di mana secara aktif
dilakukan pencarian opini terkait kelompok yang memiliki kepentingan dan
terpengaruh. Di dalam proses ini terjadi komunikasi atau aliran informasi dua
arah yang muncul dalam setiap tahap (dari identifikasi permasalahan
sampai dengan evaluasi dari regulasi) dalam membangun sebuah sistem pengaturan.
Sedangkan “publik” sendiri dapat dinyatakan
sebagai pemangku kepentingan atau individu maupun kelompok yang langsung
atau tidak langsung terkena dampak dari aktivitas proyek baik positif maupun
negatif. Seperti yang diungkapkan oleh Robert Freeman (1984), “Pemangku kepentingan
merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan atau terpengaruh
proyek dalam mencapai tujuannya”.
B. Saran
Dengan
adanya keterlibatan masyarakat di harapkan dapat memberikan pengaruh yang baik
dan kehidupan bersama dapat di atur dengan baik oleh pemerintah dalam
memutuskan suatu kebijakan.
Daftar Pustaka
https://foresteract.com/pengertian-konsultasi-publik/
http://manhut.fahutan.ipb.ac.id/2017/06/08/pengertian-konsultasi-publik/
http://quickstart-indonesia.com/stakeholder-analysis/
https://www.trainingcenter.co.id/csr-pemetaan-kebutuhan-stakeholder-dan-pengukuran-efektifitas
http://insaniyahtanasuq.blogspot.com/2017/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html?m=1
https://cs.ipb.ac.id/lab-egov/?page_id=44
😐
ReplyDelete😊😊
ReplyDelete