GOVERNANSI DIGITAL
DISUSUN :
KELOMPOK 2
1. RAHMAN ISKANDAR
2. IMAM MULYADIL
3. SUCI AMALIA
4. SURYA ALAM
5. IRSAN
6. NURMAYANTI
7. GUSTI MAULANA ARIF
8. KHERULLAH
9. KHAIRUL AZMAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN POLITIK
JURUSAN ILMU
ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MAKASSAR
TAHUN AJARAN 2018
Alamat website Kami www.kejaksaan.go.id
Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara,
khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan
hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan
bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan
Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan,
dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Apabila anda ingin melihat
lebih banyak informasi tentang kejaksaan, anda dapat langsung melihatnya di
website kami di www.kejaksaan.go.id
Otomatis, anda langsung masuk ke beranda situs resmi
Kejaksaan Republik Indonesia. Kita dapat melihat beberapa informasi. . (DI BERANDA, INFORMASI YANG DI BERIKAN TERMASUK DALAM FASILITAS
INTERAKSI) atau komunikasi dua arah antara masyarakat dengan pemerintah. Seperti yang terlihat pada gambar di
bawah ini :
2.
Fasilitas
yang ada pada beranda ada beberapa pilihan,silahkan geser ke bawah , silahkan klik PIDATO JAKSA AGUNG untuk melihat
lebih detail. Seperti tampilan di bawah
ini :
3.
Maka
tampilan akan seperti gambar berikut :
4.
Selanjutnya,
klik PROFIL maka akan tampil pilihan yang terbagi atas 2 yaitu yang
pertama TENTANG KEJAKSAAN dan yang
kedua tentang UNIT KEJAKSAAN RI. (DI PROFIL, INFORMASI YANG DI BERIKAN TERMASUK DALAM
FASILITAS PUBLISH) atau hanya sekedar
informasi. Seperti pada gambar berikut :
5.
Setelah
itu, klik SAMBUTAN JAKSA AGUNG, yang ada di PROFIL TENTANG KEJAKSAAN. Seperti yang terlihat pada gambar di
bawah ini :
6.
Maka
akan tampil isi Sambutan Jaksa Agung
seperti gambar berikut :
7.
Selajutnya
masih di profil, silahkan klik Jaksa
Agung RI, yang ada pada UNIT
KEJAKSAAN RI.
8.
Maka
akan tampil informasi JAKSA AGUNG RI, kita
jug bisa melihat TUGAS
& WEWENANG, KEBIJAKAN STRATEGIS DAN KEGIATAN. Seperti yang ada
pada gambar berikut :
9.
Setelah
profil kita akan lanjut ke fasilitas berikutnya. Silahkan klik BERITA, . (DI BERITA, INFORMASI YANG DI BERIKAN TERMASUK
DALAM FASILITAS PUBLISH) atau hanya
sekedar informasi. Maka akan tampil seperti berikut :
10.
Selanjutnya
ada fasilitas PERKARA yang terbagi
atas dua yaitu : INFO PERKARA DAN BERKAS
DAKWAAN, . (DI PERKARA, INFORMASI YANG DI
BERIKAN TERMASUK DALAM FASILITAS PUBLISH) atau hanya sekedar informasi. Seperti yang ada pada gambar berikut
:
11.
Pada
fasilitas PERKARA, pertama silahkan klik INFO PERKARA. Seperti pada gambar
berikut :
12.
Maka INFO PERKARA dapat kita lihat dengan
detail. Pada tampilan tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu PIDANA UMUM, PIDANA KHUSUS, DAN PERDATA
& TATA USAHA NEGARA . Pada tampilan INFO PERKARA secara otomatis akan langsung masuk pada PIDANA UMUM. Seperti gambar berikut ini
:
13.
Lanjut
pada perkara kedua, silahkan klik BERKAS
DAKWAH. Seperti tampilan berikut :
14.
Maka
akan muncul tampilan BERKAS DAKWAAN yang terbagi atas dua yaitu DAKWAAN PIDANA UMUM DAN DAKWAAN PIDANA
KHUSUS. Pada tampilan informasi BERKAS
DAKWAAN secara otomatis akan
langsung masuk pada DAKWAAN PIDANA UMUM.
Seperti gambar berikut ini :
15.
Fasilitas
selanjutnya silahkan klik PELAYANAN
INFORMASI PUBLIK. (DI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK,
INFORMASI YANG DI BERIKAN TERMASUK DALAM FASILITAS PUBLISH) atau hanya sekedar informasi. Tampilannya
seperti berikut :
16.
Fasilitas
selanjutnya silahkan klik REFORMASI
BIROKRASI. Pada tampilan tersebut ada REFORMASI
BIROKRASI KEJAKSAAN RI, TAHAP PELAKSANAAN, QUICK WINS, PROGRAM PEMBARUAN, DAN
INFO TERKINI. Pada tampilan REFORMASI
BIROKRASI secara otomatis akan langsung masuk pada REFORMASI BIROKRASI KEJAKSAAN RI. (DI REFORMASI BIROKRASI, INFORMASI YANG
DI BERIKAN TERMASUK DALAM FASILITAS PUBLISH) atau hanya sekedar informasi. Seperti gambar berikut ini :
B.
Kelebihan di website kami yaitu :
Kelebihannya yaitu :
1)
Terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan
Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Publik.
2)
Profesionalitas
Jaksa dalam melaksanakan tugas melalui prosedur dan mekanisme kerjanya dengan transparansi dan akuntabilitas kerja,
yaitu dengan mengunakan Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan RI (SIMKARI) melalui media
online.
3)
Setiap Informasi Publik di Kejaksaan bersifat terbuka dan dapat diakses
oleh setiap Pengguna Informasi Publik (masyarakat ) secara efektif dan efesien.
C.
Kekurangan di website kami yaitu :
1)
Pembenahan infrastruktur
SIMKARI pada seluruh unit kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di
seluruh indonesia masih harus di benahi.
2)
Fasilitas
pengaduan masyarakat melalui Website Kejaksaan
R.I, yang harus di tingkatkan.
3) Lebih meningkatkan kualitas materi dan metode penyelenggaraan
penerangan hukum/ penyuluhan hukum.
4)
Belum sempurnanya sistem on line kejaksaan yang mengakibatkan anggaran untuk web siten atau SIMKARI ini setiap tahun
sangat mahal sekali, dan efeknya untuk meningkatkan pelayanan kepada publik
minim sekali.
D.
Kendalanya yaitu :
1)
Jaringan internet lemah
2)
Server lambat
3)
Halaman web tidak
tersedia
DISKUSI
Pertanyaan
kelompok 3 (Astrie yuningrum)
1)
Bagaimana cara
mengetahuai tindak lanjut yang di lakukan terhadap pengaduan yang di sampaikan
?
Jawaban :
1.
Pertama, silahkan masuk
ke beranda, seperti pada gambar berikut :
2.
Di beranda silahkan geser
ke bawah, di sana ada Whistle Blowing System (WBS) lalu
klik yang di tunjukkan tanda panah di gambar berikut :
3.
Selanjutnya, baca
petunjuk cara mengetahui tindak lanjut pengaduan, seperti gambar di bawah ini :
4.
Setelah klik Whistle
Blowing System (WBS) dari petunjuk di atas, maka akan tampil seperti
berikut :
5.
Selanjutnya silahkan
lihat di sebelah kanan yang berwarna orange, silahkan masuk dengan klik di sini yang ada pada tampilan
tersebut contoh pada gambar berikut :
6.
Setelah masuk maka
tampilannya seperti berikut :
Pertanyaan
kelompok 5 (Fatimah)
2)
Jelaskan
keterbukaan informasi yang ada pada UU No. 16 tahun 2004 !
Jawaban :
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga
pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta
kewenangan lain berdasarkan undang-undang”.
1.
Masuk di website www.kejaksaan.go.id, lalu klik REFORMASI BIROKRASI, seperti pada
gambar yang ada di bawah ini :
2.
Setelah itu maka akan
muncul seperti gambar di bawah, di sebelah kanan ada peraturan perundang –
undangan silahkan klik.
3.
Maka
akan tampil PEMETAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI KEJAKSAAN RI Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Terima kasih
ReplyDeleteTerima kasih kembali 🙏
ReplyDelete