Saturday, July 27, 2019

Jawaban Dari Pertanyaan Diskusi Kelompok 3 ( Hubungan Luar Negeri Dalam Rangka Pertumbuhan Dan Perkembangan Politik )


JAWABAN DARI PERTANYAAN DISKUSI KELOMPOK 3
( Hubungan Luar Negeri Dalam Rangka Pertumbuhan Dan Perkembangan Politik )



                     NAMA   : NURMAYANTI
                     KELAS  : 4 E
                     NIM       : 105611119417

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2019



1.      Kelompok 1 (Febryanti Usman)
Bagaimana cara membuat fomasi TNI di bidang pertahanan dan keamanan negara?
Jawaban :
Tantangan dalam pembangunan pertahanan yang cukup penting adalah mengubah sikap dan mental personil TNI untuk kembali pada posisinya dalam mengemban peran dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara. Secara internal TNI perlu membangun kembali kesadaran secara terus-menerus, bahwa tugas utama TNI adalah menghadapi kemungkinan ancaman nyata terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan negara terutama yang datang dari kekuatan asing. Tantangan lain adalah penanaman nilai-nilai kebanggaan dan kecintaan terhadap peran TNI, baik bagi masyarakat sipil maupun bagi prajurit TNI serta pemenuhan kebutuhan alutsista TNI. Hal ini kiranya bisa dicapai dengan terus menerus mengembangkan kekuatan dan kemampuan TNI agar mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik. Disamping itu, diharapkan juga mampu dibangun suatu institusi TNI yang mempunyai efek penggetar atau penangkal (deterrence effect) terhadap musuh atau calon musuh, sehingga terbangun citra bahwa TNI berkemampuan tempur tinggi dengan daya pukul yang efektif. Hal ini menjadi salah satu faktor yang penting dalam mendukung keberhasilan upaya menjaga kedaulatan dan keamanan negara serta diplomasi dalam hubungan luar negeri.

2.      Kelompok 2 (Nurmianti)
Bagaimana pembuktian pertahanan dan keamanan RI di sengketa pulau sipadan dan pulau ligitan yang pada akhinya dimenangkan oleh pihak Malaysia.  Apakah ini artinya Indonesia, tidak mempertahankan wilayah atau memperbania? 
Jawaban :
Pertahanan dan pengamanan wilayah perbatasan. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan sistem pertahanan nasional, sehingga gelar pasukanTNI ( darat,laut dan udara, yang tercakup dalam komando kewilayahan, Armabar,Armatim dan Koops I dan II) dalam gelar pasukannya telah menjadikan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) sebagai bagian NKRI dan berada dalam sistem pertahanan tersebut. Secara konkrit dapat dilihat dengan keberadaan Pos-pos pengamanan perbatasan yang di gelar di seluruh perbatasan NKRI dengan tugas antara lain mencakup; deteksi dini berupa pos-pos keamanan dan keamanan swakarsa serta melalui sistem deteksi pemindaian lewat satelit, radar dll; Patroli keamanan darat,laut dan udara serta pengawasan lalu lintas manusia dan barang; penindakan awal terhadap pelanggaran wilayah perbatasan; pembinaan dan pemberdayaan wilayah teritorial; pembinaan dan pemberdayaan Sosial Politik dan ekonomi.

3.      Kelompok 4 (Sudarman)
Bagaimana cara mengatasi pertahanan dan keamanan bangsa dan negara? 
Jawaban :
Dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa dan negara dari berbagai jenis ancaman tersebut, TNI dan Polri berada sebagai garda terdepan, namun dalam menghadapi ancaman bentuk baru diperlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat melalui bela negara,” kata Djamaludin. Selain itu, disampaikan bahwa menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Seretntak tahun 2018 dan Pemilihan Presiden serta Pemilihan Legislatif tahun 2019, penggunaan politik identitas berbasis SARA dapat menjadi salah satu ancaman yang dapat mengganggu penyelenggaraan pesta demokrasi terbesar di Indonesia tersebut.

4.      Kelompok 5 (Sri Rahayu)
Seperti apa peran masyarakat dalam pembangunan dibidang pertahanan dan keamanan?  Jawaban : 
Sebagai bangsa yang majemuk, Indonesia memiliki potensi terjadinya gesekan atau benturan antar kelompok dalam masyarakat yang bernuansa SARA. Oleh karena itu diperlukan sinergitas antar perangkat keamanan bangsa seperti TNI dan Polri, serta peran aktif masyarakat untuk menghadapi ancaman-ancaman tersebut. Kita sebagai masyarakat wajib ikut serta di dalamnya untuk mengatasi ancaman terhadap ideologi bangsa kita, diantaranya: Tidak membeda-bedakan keberagaman misalnya pada suku, budaya daerah dan sebagainya untuk menjadi seseorang yang mampu memahami keberagaman bangsa indonesia, maka akan tercipta lingkungan yang aman dan damai. Mempertahankan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Agar terciptanya keamanan di wilayah indonesia yang relatif terkendali, dikarenakan adanya kerjasama yang erat antara TNI/Polri dan rakyat.

5.      Kelompok 6 (Gusti Maulana Arif)
Dalam kelompok yang terdiri dari 3 orang yang memiliki izin Tarjadinya pelanggaran batas wilayah dan membahas hukum di wilayah yuridis Indonesia, keamanan dan keselamatan pelayaran  di lautan pulau Indonesia, terorisme, tren kejahatan, serius yang semakin meningkat, penyalagunaan dan peredaran narkoba, keamanan informasi negara yang masih lemah.  serta deteksi dini yang belum memadai: Pertanyaannya Bagaimana cara pemerintah dalam hal-hal tersebut dalam bidang pertahanan ?
Jawaban :
Melihat perbatasan berarti memahami apa yang ada dibelakangnya dan melakukan harmonisasi diantara keduanya.” merupakan prinsip dasar yang harus dipegang dalam mengembangkan wilayah perbatasan. Upaya dalam mengembangkan pertahanan dan keamanan negara,dengan perbatasan tidak bisa hanya melihat dari variabel internal Negara saja, namun lebih jauh harus mampu melakukan proses harmonisasi dengan Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Maksudnya adalah kedua Negara memiliki kebijakan politik yang sama dalam memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat di perbatasan.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang tersebar dari Aceh hingga Papua memiliki garis perbatasan dengan setidaknya enam negara. Dengan keterbatasan sumber daya manusia dan peralatan untuk memantau perbatasan negara, maka kerap kali terjadi pelanggaran wilayah perbatasan Indonesia oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab. Tidak jarang di wilayah udara yuridis Indonesia kerap terjadi pelanggaran oleh pesawat terbang tidak terjadwal atau dapat disebut juga sebagai black flight. Pelanggaran semacam ini tentunya tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun. Sesuai Konvensi Chicago 1944, dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan penuh (complete and exclusive sovereignity) atas ruang udara atas wilayah kedaulatannya. Dari pasal tersebut memberikan pandangan bahwa perwujudan dari kedaulatan yang penuh dan utuh atas ruang udara di atas wilayah teritorial, adalah: (1) Setiap negara berhak mengelola dan mengendalikan secara penuh dan utuh atas ruang udara nasionalnya; (2) Tidak satupun kegiatan atau usaha di ruang udara nasional tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu atau sebagaimana telah diatur dalam suatu perjanjian udara antara negara dengan negara lain baik secara bilateral maupun multilateral.


Semoga bermanfaat 

No comments:

Post a Comment