Thursday, December 5, 2019

Makalah Wakaf Dan Hibah

AIK V
( WAKAF DAN HIBAH )



DISUSUN :
KELOMPOK 5
1.      NURMAYANTI
2.      DELFI SULFITRI
3.      GUSTI MAULANA ARIF
4.      MUH CHAIRIL PATWA

JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2019

KATA PENGANTAR
       Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “ Wakaf Dan Hibah “. Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca..      

Makassar, 03 Desember 2019
                                                                                                                           Penyusun,


                                                                                                           Kelompok 5
  

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………….......................................................... i
DAFTAR ISI ………………………………………………….............………….…………….. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar  Belakang …………………………......................………...........................………. 1
B.     Rumusan Masalah …………........................................................................…………...... 1
C.     Tujuan penulisan ……..................................................................................……....…...... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    pengertian wakaf dan hibah ............................................................................................... 3
B.     rukun wakaf dan hibah ....................................................................................................... 3
C.     hikmah wakaf dan hibah .................................................................................................... 5
D.    syarat-syarat wakaf  dan hibah ........................................................................................... 5
E.     jenis wakaf dan hibah ......................................................................................................... 7
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan ..................................................................................................................................... 9
B.     Saran............................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA…......................................................................................................…… 10
  
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam. Karena itu tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan dalam agama Islam yang mulia ini merupakan bukti bahwa Islam benar-benar Rahmatan Lil ‘Alamin.
Pada hakikatnya, manusia tidak hanya berhubungan dengan Tuhan yang menciptakan, tetapi juga berhubungan dengan manusia dan alam sekitarnya. Setiap muslim hendaknya selalu membiasakan diri bersikap dan berperilaku baik memiliki kepedulian sosial, belas kasih, peka terhadap orang lain yang perlu dibantu. Kepedulian sosial itu dapat diwujudkan dalam bentuk, seperti mewakafkan sesuatu yang bermanfaat bagi khalayak dan memberikan hibah sebagai penghormatan dan kasih sayang. Memperbanyak berbuat kebaikan kepada orang lain dengan cara memberikan sesuatu yang kita miliki merupakan perbuatan mulia dan dianjurkan oleh syariat Islam. Dalam makalah ini InsyaAllah akan dibahas secara singkat dan padat tentang permasalahan Wakaf dan Hibah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan pengertian wakaf dan hibah ?
2.      Jelaskan rukun wakaf dan hibah ?
3.      Jelaskan hikmah wakaf dan hibah ?
4.      Jelaskan syarat-syarat wakaf  dan hibah ?
5.      Jelaskan jenis-jenis wakaf dan hibah ?
C.    Tujuan
1.      Dapat mengetahui pengertian wakaf dan hibah
2.      Dapat mengetahui rukun wakaf dan hibah
3.      Dapat mengetahui hikmah wakaf dan hibah
4.      Dapat mengetahui syarat-syarat wakaf  dan hibah
5.      Dapat mengetahui jenis-jenis wakaf dan hibah

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Wakaf Dan Hibah
Kata “wakaf” atau “waqf” berasal dari bahasa arab “waqafa”. Asal kata “waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau “tetap berdiri”. Menurut istilah “waqaf/wakaf” adalah menahan suatu benda yang kekal abadi secara fisik zatnya serta dapat digunakan untuk sesuatu yang benar dan bermanfaat. Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf.
Hibah dalam bahasa arab artinya melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi. Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada imbalan dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup.
B.     Rukun Wakaf Dan Hibah
1.      Rukun Wakaf
a)      Ada yang berwakaf (wakif), dengan syarat sebagai berikut :
Ø  Baligh (dewasa)
Ø  Berakal (tidak gila)
Ø  Kehendak pribadi (tidak dipaksa)
b)      Ada benda yang diwakafkan (mauquf), dengan syarat sebagai berikut :
Ø  Benda itu kekal dzat nya apabila diambil manfaatnya.
Ø  Miliknya si wakif
Ø  Tidak ada larangan untuk diambil manfaatnya.
c)      Ikrar/lafaz, dengan syarat sebagai berikut :
Ø  Dinyatakan untuk selama-lamanya
Ø  Tunai (tidak digantungkan pada sesuatu syarat waktu yang lain)
Ø  Jelas untuk siapa diwakafkan
Ø  Disaksikan dan dinyatakan dengan tegas
d)     Nadhir/mutawalli/qoyyim(orang, kelompok orang atau badan hukum yang yang diserahi tugas memelihara dan mengurus benda-benda wakaf. Dengan syarat sebagai berikut :
Ø  Mempunyai ahliyatul
Ø  Bersifat amanah

2.      Rukun Hibah
a)      Ada orang yang menghibahkan sesuatu, dengan syarat ;
ü  Berakal
ü   Baligh
ü  memiliki sesuatu untuk dihibahkan
b)      Ada orang yang menerima hibah
c)      Ada ijab dan kabul.
d)     Ada sesuatu yang dihibahkan, dengan syarat bila berbentuk benda bisa dijual atau halal untuk digunakan.
C.    Hikmah Wakaf Dan Hibah
Hikmah wakaf, antara lain mendidik mansia agar tidak kikir dan tolong-menolong terhadap sesama manusia dengan tujuan mencari ridha Allah SWT. berbuat baik kepada orang lain dengan cara memberikan harta kekayaan dalam bentuk benda apapun (dapat berupa tanah), tidak akan pernah disia-siakan oleh Allah swt. sebagaimana dilakukan oleh khalifah Umar atau Abu Talhah yang mewakafkan kebun kurma yang paling dicintainya atau Utsman yang mewakafkan mata air dan seekor kuda untuk berburu atau berperang untuk kaum muslim.
Hikmah Hibah, Terdapat dua hal yang hendak dicapai oleh hibah yakni; Pertama, dengan beri memberi akan menimbulkan suasana akrab dan kasih sayang antara sesama manusia.  Sedangkan mempererat hubungan silaturrahmi itu termasuk ajaran dasar agama Islam. Kedua, yang dituju oleh anjuran hibah adalah terbentuknya kerjasam dalam berbuat baik, baik dalam menanggulangi kesulitan saudaranya, maupun dalam membangun lembaga-lembaga sosial.
D.    Syarat-Syarat Wakaf  Dan Hibah
1.      Syarat Wakaf  
ü  Selama-lamanya/ tidak dibatasi oleh waktu, Maka jika si wakif berkata “Saya mewakafkan ini kepada fakir miskin dalam masa satu tahun” wakaf semacam itu tidak sah karena tidak selamanya.
ü  Tidak ada khiyar/syarat, sebab wakaf itu maksudnya adalah memindahkan milik pada waktu itu. Jika disyaratkan khiyar, atau dia berkata “jikalau si A datang, saya mewakafkan ini kepada murid-murid”, maka wakaf semacam ini tidak sah karena tidak tunai. Kecuali kalau dihubungkan dengan mati, umpamanya dia berkata “Saya wakafkan sawah saya sesudah saya mati kepada ulama’ Jakarta” maka lafaz ini sah menjadi wasiat bukan wakaf.
ü  Jelas kepada siapa diwakafkan, apabila si wakif berkata “Saya wakafkan rumah ini”, wakaf ini tidak sah karena tidak jelas kepada siapa diwakafkannya.
2.      Syarat Hibah
a.       Syarat orang yang berhibah
1)      Merupakan pemilik barang yang dihibahkan.
2)      Tidak dilarang untuk membelanjakan hartanya dengan salah satu dari sebab-sebab pelarangan.
3)      Memiliki kebebasan kehendak, karena hibah adalah akad di man keridhaan adalah syarat keabsahannya.
b.      Syarat orang yang diberi hibah
Orang yang diberi hibah disyaratkan benar-benar ada ketika hibah diberikan. Jika dia sama sekali tidak ada atau baru dianggap ada misalnya dia masih berbentuk janin maka hibah tersebut tidak sah. Jika orang yang diberi hibah telah ada ketika hibah diberikan, tapi dia masih kecil atau gila maka hibah diterima oleh walinya atau orang yang merawatnya.
c.       Syarat barang yang dihibahkan
1.      Barangnya benar-benar ada.
2.      Merupakan harta yang memiliki nilai.
3.      Bisa dimiliki. Artinya, kepemilikan berlaku atau barang yang dihibahkan dan kepemilikannya bisa dipindahkan dari satu ke tangan yang lain. Karena itu, tidak sah menghibahkan air di sungai, ikaan di laut, burung di udara, atau masjid dan mushola.
4.      Tidak menempel dengan harta orang yang berhibah secara tetap, seperti tanaman, pohon, dan bangunan tanpa tanah. Barang yang dihibahkan harus bisa dipisahkan dan diserahkan agar bisa dimiliki oleh orang yang diberi hibah.
5.      Merupakan milik pribadi. Artinya, barang yang dihibahkan bukanlah milik bersama. Sebagaiman dalam penggadaian, serah terima barang tersebut tidak sah kecuali jika ia adalah milik pribadi. Sementara itu, Malik, Syafi’i, Ahmad, dan Abu Tsaur tidak mensyaratkan hal ini. Mereka berpendapat, barang milik bersama yang belum dibagikan boleh dihibahkan.
E.     Jenis-jenis Wakaf Dan Hibah
Jenis-jenis Wakaf
1.      Wakaf Mutlak (‘AM) - merujuk kepada amalan menyerahkan harta wakaf dengan tidak menyatakan sesuatu tujuan tertentu dalam perwakafan hartanya. Harta itu boleh dibangunkan bagi apa-apa maksud, selagi tidak bertentangan dengan syarak.
2.      Wakaf Muqayyad (KHAS) – amalan mewakafkan harta dimana pewakaf menyatakan tujuan wakaf secara spesifik semasa menwakafkan hartanya. Harta wakaf tersebut hendaklah digunakan hanya untuk tujuan yang dinyatakan secara khusus itu.
Contohnya mewakafkan tanah khas untuk pembinaan masjid, surau, perkuburan dan sebagainya.
Jenis-Jenis Bentuk Hibah
a.       Hibah Barang, yaitu memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
b.      Hibah Manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
  
BAB III
PENUTUP 
A.    Kesimpulan
   Pada dasarnya, baik wakaf maupun hibah sama-sama merupakan perbuatan mulia yang bernilai ibadah serta dapat mendatangkan pahala, hanya saja secara umum wakaf merupakan suatu pemberian yang dapat digunakan secara umum dan dapat memberikan manfaat bagi kemaslahatan umum pula. Sementara hibah, merupakan suatu bentuk pemberian yang bisa saja ditujukan untuk individu maupun kelompok. Namun dari segi objek nya, benda wakaf haruslah yang dapat memberikan manfaat dan dapat digunakan berulang-ulang dan tidak boleh dijadikan hak milik. Sementara benda hibah haruslah yang bisa dijual atau yang halal, selain itu benda hibah juga bisa dijadikan sebagai hak milik pribadi.
B.     Saran
Berwakaf maupun berhibah merupakan perbuatan mulia dan dapat memberikan manfaat bagi orang yang menerimanya maupun pemberinya sendiri, oleh karena itu hendaklah bagi setiap muslim mau menerapkan kebiasan mulia tersebut, karena rasululah sendiripun telah mengajarkan dan membenarkan perbuatan tersebut kepada para pendahulu kita.

Daftar Pustaka 



Semoga bermanfaat 


No comments:

Post a Comment