Ilmu falak merupakan ilmu
pengetahuan eksak yang objeknya berkaitan dengan benda- benda langit seperti
Bumi, Bulan dan Matahari. Secara etimologi, kata Falak berasal dari bahasa Arab فلك yang mempunyai arti lintasan
benda-benda langit atau bermakna Orbit dalam bahasa Inggris. Kata falak yang
berarti orbit atau lintasan dan disebut juga dengan garis edar benda- benda
langit dan bumi termasuk kategori benda langit. Dalam Al-qur’an kata falak yang
berarti orbit atau garis edar ini tersebut dalam Al-quran, antara lain pada
Qs.yasin ayat 40.
Adapun secara terminologi, dapat
dikemukakan beberapa definisi yang ada dalam tulisan individu dan lembaga, di
antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Kementerian Agama RI, ilmu falak adalah ilmu yang mempelajari tentang lintasan
benda-benda langit, di antaranya Bumi, Bulan dan Matahari.
2.
Muhammadiyah, ilmu falak sepadan maknanya dengan ilmu haiah dan ilmu astronomi,
yaitu ilmu pengetahuan yang mengkaji posisi-posisi geometris benda-benda langit
guna menentukan penjadwalan waktu di muka Bumi.
3.
Nur Hidayatullah Al-Banjari, ilmu falak adalah ilmu pengetahuan eksak yang
objeknya berkaitan dengan Bumi, Bulan, Matahari dan benda-benda langit lainnya.
4.
Susiknan Azhari, ilmu falak adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan
benda-benda langit, seperti Matahari, Bulan, bintang-bintang dan benda-benda
langit lainnya, dengan tujuan untuk mengetahui posisi dari benda-benda langit
itu serta kedudukannya dari benda-benda langit yang lain.
5.
Muhyiddin Khazin, ilmu falak adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan
benda-benda langit, khususnya Bumi, Bulan dan Matahari pada orbitnya
masing-masing dengan tujuan untuk diketahui posisi benda langit antara satu
dengan yang lainnya, agar dapat diketahui waktu-waktu di permukaan Bumi.
Dari definisi di atas dapat
dipahami bahwa ada yang sudah menyempitkan objek kajian ilmu falak pada
lintasan Bumi, Bulan dan Matahari saja, ada juga yang masih memperluas
cakupannya hingga ke planet-planet lain. Bila dilihat dalam literature modern,
materi ilmu falak khusus mengkaji tentang orbit benda-benda langit seperti,
Bumi, Bulan, Matahari dan bintang-bintang yang berkaitan dengan penentuan arah
dan waktu di Bumi untuk keperluan ibadah saja, seperti penentuan arah kiblat,
awal waktu salat, awal bulan dan perhitungan gerhana. Oleh karena itu, definisi
ilmu falak yang relevan dengan kajian ilmu falak selama ini adalah ilmu
pengetahuan yang mempelajari tentang lintasan benda-benda langit seperti, Bumi,
Bulan, Matahari dan bintang-bintang agar dapat diketahui arah dan waktu di
permukaan Bumi untuk keperluan ibadah umat Islam.
Kelompok 8 ( PENENTUAN ARAH KIBLAT,WAKTU SHALAT,
DAN AWAL BULAN QAMARIYAH )
Mengetahui arah Kiblat merupakan salah
satu syarat untuk menjalankan Sholat secara sah dan benar. Menurut ulama fiqih ”Kiblat
adalah arah Ka’bah atau wujud Ka’bah , barang siapa yang berdiam di Makkah atau
dekat dengan Makkah , maka sholatnya tidak sah kecuali menghadap wujud Ka’bah ,
dan orang yang jauh dari Ka’bah ( tidak melihat ) Ka’bah , maka baginya berijtihad
untuk menghadap kearah wujud Ka’bah .” Hisab dan Rukyah adalah alat yang diperlukan
bagi setiap Muslim, untuk mewujudkan keyakinan masuknya awal bulan qomariyah dan
bagi para penguasa dalam menetapkan awal bulan Qomariyah. Mengenai kekuatan hukumnya
telah diatur baik dalam Al–Qur’an ataupun Al–Hadits. Bulan Qomariyah didefinisikan
sebagai periode yang dimulai dari munculnya hilal, sampai hilal beriutnya. Hilal
adalah penampakan bulan yang baru lahir, bebentuk bulan sabit yang sangat tipis
setelah sebelum tidak memantulkan cahaya sama sekali.
Problem Penentuan Awal Waktu dan Arah
KiblatApabila Matahari beredar dibelahan langit utara dengan Deklinasi + 23 º 27
´, maka bagi penduduk yang ada, di Lintang Utara 66 º 34 ´ akan mengalami siang
terus, tetapi bila Matahari beredar pada belahan langit selatan, dengan Deklinasi
- 23º 26 maka bagi penduduk, pada lintang tersebut, akan mengalami malam terus .
Dalam keadaan seperti ini, maka untuk waktu dhuhur masih dapat ditentukan yaitu
kapan Matahari itu berkulminasi. Tetapi untuk penentuan waktu-waktu yang lain, sudah
tidak mungkin dilakukan, sebab pedoman yang ditetapkan Syara’, sudah tidak terwujud
lagi : Saadoeddin Jambek, berpandangan bahwa ; apabila bagi suatu tempat terjadi
siang terus atau malam terus, maka yang mungkin ditentukan waktu sholatnya hanyalah
waktu dhuhur saja, yaitu pada saat Matahari telah tergelincir dari saat berkulminasi
atas, sedang sholat–sholat yang lain dilakukan sesudahnya, secara berurutan, dengan
alasan karena waktu-waktunya tidak terwujud, disamakan dengan orang yang tertidur
dan lupa Sholat :
Yang
Artinya : “ Barang siapa tidur ,meninggalkan Sholat atau lupa Sholat , maka hendaknya
Ia Sholat pada waktu ingat , tidak ada kafaroh baginya selain itu.
Demikian pula, terjadi problem dalam
penentuan Arah Kiblat, bagi tempat yang mempunyai Lintang yang sama besar, tetapi
berbeda tanda dengan Kota Makkah, dan mempunyai perbedaan bujur 180º, maka bagi
tempat itu, jarak terdekat dengan kota Makkah akan sama saja, meskipun menghadap
kearah manapun, sehingga bagi mereka yang ada ditempat itu, boleh menghadap Kiblat
kearah manapun juga, Timbul pertanyaan,kemana arah Kiblatnya orang yang berkelana
ke angkasa luar ?. Ali As-Sayis dalam Kitabnya Ayatul Ahkam juz I halaman 24, menjawab
pertanyaan tersebut diatas dengan menggunakan Hadits Ibnu Abbas.
No comments:
Post a Comment