Monday, August 3, 2020

( WAWASAN ILMU FALAQ )


Ilmu falak merupakan ilmu pengetahuan eksak yang objeknya berkaitan dengan benda- benda langit seperti Bumi, Bulan dan Matahari. Secara etimologi, kata Falak berasal dari bahasa  Arab فلك yang mempunyai arti lintasan benda-benda langit atau bermakna Orbit dalam bahasa Inggris. Kata falak yang berarti orbit atau lintasan dan disebut juga dengan garis edar benda- benda langit dan bumi termasuk kategori benda langit. Dalam Al-qur’an kata falak yang berarti orbit atau garis edar ini tersebut dalam Al-quran, antara lain pada Qs.yasin ayat 40.

Adapun secara terminologi, dapat dikemukakan beberapa definisi yang ada dalam tulisan individu dan lembaga, di antara lain adalah sebagai berikut:

1. Kementerian Agama RI, ilmu falak adalah ilmu yang mempelajari tentang lintasan benda-benda langit, di antaranya Bumi, Bulan dan Matahari.

2. Muhammadiyah, ilmu falak sepadan maknanya dengan ilmu haiah dan ilmu astronomi, yaitu ilmu pengetahuan yang mengkaji posisi-posisi geometris benda-benda langit guna menentukan penjadwalan waktu di muka Bumi.

3. Nur Hidayatullah Al-Banjari, ilmu falak adalah ilmu pengetahuan eksak yang objeknya berkaitan dengan Bumi, Bulan, Matahari dan benda-benda langit lainnya.

4. Susiknan Azhari, ilmu falak adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan benda-benda langit, seperti Matahari, Bulan, bintang-bintang dan benda-benda langit lainnya, dengan tujuan untuk mengetahui posisi dari benda-benda langit itu serta kedudukannya dari benda-benda langit yang lain.

5. Muhyiddin Khazin, ilmu falak adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan benda-benda langit, khususnya Bumi, Bulan dan Matahari pada orbitnya masing-masing dengan tujuan untuk diketahui posisi benda langit antara satu dengan yang lainnya, agar dapat diketahui waktu-waktu di permukaan Bumi.

Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa ada yang sudah menyempitkan objek kajian ilmu falak pada lintasan Bumi, Bulan dan Matahari saja, ada juga yang masih memperluas cakupannya hingga ke planet-planet lain. Bila dilihat dalam literature modern, materi ilmu falak khusus mengkaji tentang orbit benda-benda langit seperti, Bumi, Bulan, Matahari dan bintang-bintang yang berkaitan dengan penentuan arah dan waktu di Bumi untuk keperluan ibadah saja, seperti penentuan arah kiblat, awal waktu salat, awal bulan dan perhitungan gerhana. Oleh karena itu, definisi ilmu falak yang relevan dengan kajian ilmu falak selama ini adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang lintasan benda-benda langit seperti, Bumi, Bulan, Matahari dan bintang-bintang agar dapat diketahui arah dan waktu di permukaan Bumi untuk keperluan ibadah umat Islam.

Kelompok 8 ( PENENTUAN ARAH KIBLAT,WAKTU SHALAT, DAN AWAL BULAN QAMARIYAH )

Mengetahui arah Kiblat merupakan salah satu syarat untuk menjalankan Sholat secara sah dan benar. Menurut ulama fiqih ”Kiblat adalah arah Ka’bah atau wujud Ka’bah , barang siapa yang berdiam di Makkah atau dekat dengan Makkah , maka sholatnya tidak sah kecuali menghadap wujud Ka’bah , dan orang yang jauh dari Ka’bah ( tidak melihat ) Ka’bah , maka baginya berijtihad untuk menghadap kearah wujud Ka’bah .” Hisab dan Rukyah adalah alat yang diperlukan bagi setiap Muslim, untuk mewujudkan keyakinan masuknya awal bulan qomariyah dan bagi para penguasa dalam menetapkan awal bulan Qomariyah. Mengenai kekuatan hukumnya telah diatur baik dalam Al–Qur’an ataupun Al–Hadits. Bulan Qomariyah didefinisikan sebagai periode yang dimulai dari munculnya hilal, sampai hilal beriutnya. Hilal adalah penampakan bulan yang baru lahir, bebentuk bulan sabit yang sangat tipis setelah sebelum tidak memantulkan cahaya sama sekali.

Problem Penentuan Awal Waktu dan Arah KiblatApabila Matahari beredar dibelahan langit utara dengan Deklinasi + 23 º 27 ´, maka bagi penduduk yang ada, di Lintang Utara 66 º 34 ´ akan mengalami siang terus, tetapi bila Matahari beredar pada belahan langit selatan, dengan Deklinasi - 23º 26 maka bagi penduduk, pada lintang tersebut, akan mengalami malam terus . Dalam keadaan seperti ini, maka untuk waktu dhuhur masih dapat ditentukan yaitu kapan Matahari itu berkulminasi. Tetapi untuk penentuan waktu-waktu yang lain, sudah tidak mungkin dilakukan, sebab pedoman yang ditetapkan Syara’, sudah tidak terwujud lagi : Saadoeddin Jambek, berpandangan bahwa ; apabila bagi suatu tempat terjadi siang terus atau malam terus, maka yang mungkin ditentukan waktu sholatnya hanyalah waktu dhuhur saja, yaitu pada saat Matahari telah tergelincir dari saat berkulminasi atas, sedang sholat–sholat yang lain dilakukan sesudahnya, secara berurutan, dengan alasan karena waktu-waktunya tidak terwujud, disamakan dengan orang yang tertidur dan lupa Sholat :

Yang Artinya : “ Barang siapa tidur ,meninggalkan Sholat atau lupa Sholat , maka hendaknya Ia Sholat pada waktu ingat , tidak ada kafaroh baginya selain itu.

Demikian pula, terjadi problem dalam penentuan Arah Kiblat, bagi tempat yang mempunyai Lintang yang sama besar, tetapi berbeda tanda dengan Kota Makkah, dan mempunyai perbedaan bujur 180º, maka bagi tempat itu, jarak terdekat dengan kota Makkah akan sama saja, meskipun menghadap kearah manapun, sehingga bagi mereka yang ada ditempat itu, boleh menghadap Kiblat kearah manapun juga, Timbul pertanyaan,kemana arah Kiblatnya orang yang berkelana ke angkasa luar ?. Ali As-Sayis dalam Kitabnya Ayatul Ahkam juz I halaman 24, menjawab pertanyaan tersebut diatas dengan menggunakan Hadits Ibnu Abbas.

 


No comments:

Post a Comment