Pages

Monday, December 24, 2018

MANAJEMEN PUBLIK ( Citizens Dan Stakeholders Engagement )

MANAJEMEN PUBLIK
( Citizens Dan Stakeholders Engagement )

         

DISUSUN :
KELOMPOK 3

Nurmayanti
Rista Tajuddin
Muh. Chairil Fatwa
Amri
Nurul Havivah

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul   “ Citizens Dan Stakeholders Engagement “. Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca.

                                                                                                           Makassar, 1 Desember 2018                                                Penyusun,

       
                                             Kelompok 3



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................... i
DAFTAR ISI ..................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar  Belakang ........................................ 1
B. Rumusan Masalah ..................................... 2
C. Tujuan penulisan ....................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengert Penting Citizens Angagement .. 3  B. Bagaimana Pemetaan Stakeholders ...... 4
C.  Manajemen Konsultasi Publik ................ 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................. 9
B. Saran ............................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA ...................................... 10


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perusahaan sebagai sebuah sistem, dalam keberlanjutan dan keseimbangannya tidak dapat berdiri sendiri. Keberadaan perusahaan dalam lingkungan masyarakat membawa pengaruh bagi kehidupan sosial, ekonomi, serta budaya. Dalam perjalanannya, aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan bersinggungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengingat dan memperhatikan aspek sosial budaya. Salah satunya adalah dengan membina hubungan baik yang bersifat reciprocal (timbal balik) dengan stakeholder-stakeholderlain, baik pemerintah, swasta, maupun dari berbagai tingkatan elemen masyarakat. Hubungan baik ini dapat dibentuk dari adanya interaksi antar stakeholder dalam kaitannya dengan penyelenggaraan program CSR (Corporate Social Responsibility).
Perusahaan Geothermal di Gunung Salak merupakan perusahaan yang mendayagunakan energi panas bumi terbesar di dunia. Panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan digunakan sebagai pembangkit listrik melalui pemanfaatan daya alami uap bumi. Sebagai bukti profesionalisme dan tanggung jawab sosial perusahaan, Perusahaan Geothermalmenyelenggarakan program CSR (Corporate Social Responsibility) yang mencakup tiga area kritis, yakni kebutuhan dasar, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan usaha kecil mikro. CSR yang diselenggarakan oleh Perusahaan Geothermal merupakan bagian dari strategic plan perusahaan, yang mana fokus pelaksanaannya berorientasi pada penciptaanpertumbuhan ekonomi melalui capacity building dan investasi masyarakat.
Penting untuk melihat sejauhmana implementasi dari program pengembangan masyarakat (Community Development) dalam kaitannya dengan partisipasi seluruh stakeholder yang pada akhirnya membawa dampak bagi komunitas perdesaan.

B. Rumusan Masalah
1.      Jelaskan bagaimana pentingnya citizens angagement !
2.      Bagaimana pemetaan stakeholders ?
3.      Jelaskan manajemen konsultasi publik !

C. Tujuan Penulisan
1. Dapat mengetahui bagaimana pentingnya citizens angagement
2. Dapat mengetahui pemetaan stakeholders
3. Dapat mengetahui manajemen konsultasi publik


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pentingnya Citizens Angagement ( Keterlibatan  warga negara )
Keterlibatan  warga  negara  dalam kehidupan sosial menjadi harapan untuk mewujudkan cita-cita masyarakat. Civic  Engagement salah  satu  konsep utama  dalam Community  Civics untuk  dapat berfartisipasi  dalam  kehidupan  publik.  Jacoby  & Associates  mengemukakan    Jacoby  &  Associates,(2009)  menyatakan  Pendapat  menjelaskan keterlibatan  warga  negara    mencakup  tindakan dimana  individu  berpartisipasi  dalam  kegiatan kepedulian  pribadi  dan  publik  yang  secara individual  saling  memperkaya dan  bermanfaat secara sosial bagi masyarakat. Keterlibatan  warga  negara  telah didefinisikan  sebagai  proses  mempercayai  bahwa seseorang  dapat  dan  harus  membuat perbedaan dalam meningkatkan komunikasinya. Untuk meningkatkan masyarakat, seseorang membutuhkan pengetahuan,  keterampilan,  dan nilai  yang dibutuhkan  untuk  membuat  perbedaan. Kepemilikan  dan  demon-strasi  pengetahuan, keterampilan,  dan  nilai  tersebut  diungkapkan melalui sikap dan perilaku  (Doolittle & Faul, 2013). Berjuang  menuju kebaikan  bersama  melalui penanaman  kebijakan akan  menyebabkan tingginya  integritas  pendidikan  di  sekolah,pendidikan  dalam keluarga  dan  pendidikan  dalam masyarakat. 
Keterlibatan  warga  Negara menekankan  partisipasi  dalam  pelayanan sukarela kepada  masyarakat  setempat,  baik  oleh  individu yang  bertindak  secara  independen  atau  sebagai peserta dalam sebuah kelompok. Keterlibatan  warga  negara  dapat didefinisikan sebagai cara  dimana individu, melalui tindakan  kolektif,  mempengaruhi  masyarakat  sipil yang  lebih  besar  (Adler  &  Goggin,  2005). Kewarganegaraan  ekologis  menyajikan  sebuah catatan  normatif  tentang bagaimana  warga Negara harus menjalankan kehidupan mereka, mengurangi dampak  lingkungan  mereka.  Tindakan  yang dilakukan  masyarakat  menunjukkan  perubahan perilaku  dengan  hasil  negosiasi  yang  kompleks antara  standar  hidup,  pengetahuan  tentang penyebab dan kontribusi terhadap perubahan iklim (Wolf ,    Brown  &  Conway,  2009).

B.     Pemetaan Stakeholders
Stakeholder  merupakan semua pihak yang berkepentingan dalam aktivitas bisnis yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau organisasi. Stakeholder  juga dapat diartikan sebagai suatu lingkungan masyarakat berupa individu atau institusi yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan, keputusan, kebijakan praktek-praktek atau tujuan perusahaan itu secara institusional. Adapun kepentingan yang dimaksud mencakup 3 tingkatan, kepedulian sederhana lantaran mendapat pengaruh dari perusahaan itu (an interest ) hak legal atau moral untuk suatu perlakuan tertentu atau suatu  perlindungan tertentu (a legal of moral right ) dan klaim legal terhadap kepemilikan perusahaan (ownership). Menurut Trevino dan Nelson (1995) empat unsur utama yang  berkepentingan dalam setiap keputusan bisnis adalah konsumen, pegawai,  pemegang saham dan lingkungan (masyarakat sebagai keseluruhan).
Pemetaan pemangku kepentingan merupakan langkah awal dalam proses perumusan kebijakan hubungan dengan pemangku kepentingan. Hasil pemetaan pemangku kepentingan berupa data dasar yang diperlukan dalam perumusan kebijakan hubungan dengan pemangku kepentingan. Kebijakan hubungan dengan pemangku kepentingan merupakan hasil akhir dari rangkaian kegiatan pengumpulan data, termasuk di dalamnya diskusi tentang kriteria penentuan klasifikasi pemangku kepentingan, pengolahan dan analisis data, penetapan strategi, perumusan berbagai pendekatan, dan agenda program yang akan dilaksanakan bersama dengan pemangku kepentingan. Proses pemetaan pemangku kepentingan merupakan proses yang berkelanjutan. Tahapan proses pemetaan pemangku kepentingan tersebut adalah sebagai berikut.
Pengumpulan Data, Acuan Pengumpulan data merupakan upaya untuk memperoleh fakta dan data serta mengembangkan prinsip-prinsip (menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran) dengan cara formal dan nonformal. Cara formal dilakukan melalui penelitian dengan metode survei, kuesioner, observasi, analisis isi, wawancara mendalam (indepth interview), serta diskusi kelompok terarah, dan lain-lain. Selanjutnya, data diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode ilmiah. Cara nonformal dilakukan dengan mendengarkan, mengumpulkan,mencatat, serta menganalisis data dan informasi secara sistematis. Pengumpulan data, baik dengan cara formal maupun nonformal, dilakukan untuk memperoleh simpulan dan rekomendasi yang akurat, konsisten, terpercaya, dan penting bagi proses pengambilan putusan.
         Metode Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah sebagai berikut.
Metode Penelitian Kualitatif Penelitian kualitatif merupakan jenis penelitian yang menghasilkan temuan pemeriksaan yang dilakukan dengan menggunakan deskripsi dan kategori dalam wujud kata-kata, seperti wawancara terbuka, wawancara mendalam, observasi, diskusi kelompok fokus (focus group discussion/FGD), lokakarya, analisis dokumen, studi kasus, serta kajian-kajian yang mendukung objek penelitian. Metode Penelitian Kuantitatif Metode kuantitatif menggunakan angka-angka dan data statistik, seperti eksperimen, kajian korelasi dengan menggunakan survei dan observasi terstandar, tabulasi serta perhitungan tabel dan diagram, simulasi, serta data sekunder dan pendukung.

C.    Manajemen Konsultasi Publik
Pengertian terkait konsultasi publik sangatlah beragam. Secara umum konsep ini banyak ditemukan dari sudut pandang relasi lembaga eksekutif dan legislatif dengan masyarakat. Konsultasi publik ini sendiri diartikan sebagai “cara, mekanisme, dan proses melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan baik oleh eksekutif maupun legislatif (FPPM dan LGSP 2009).
Memang benar jika dikatakan bahwa publik telah memberikan mandat kepada lembaga eksekutif maupun legislatif untuk mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan publik. Namun, ini bukan berarti bahwa lembaga-lembaga ini dapat menetapkan kebijakan tanpa sepengetahuan publik sebagai pemberi mandat. Publik memiliki hak untuk dimintai pendapatnya, memperoleh penjelasan, mengajukan usulan dan mengoreksi secara terus menerus setiap keputusan dan kebijakan yang diambil penerima mandat. bahkan, jika dianggap perlu, misalnya untuk menyikapi hal-hal yang sangat kritis, publik juga perlu terlibat dalam proses pengambilan keputusan itu sendiri. Masih dari sudut pandang yang sama, konsultasi publik dianggap menjadi istilah yang populer dengan berkembangnya proses-proses partisipatif dalam penentuan kebijakan dan perumusan/ penyusunan peraturan perundang-undangan yang tentunya akan berdampak bagi warga negara. Istilah ini sering terkait dengan proses yang dilakukan oleh eksekutif, meskipun sebenarnya legislatif juga dapat melakukan konsultasi publik di daerah-daerah untuk memperoleh masukan mengenai suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusunnya. Di sini, peran penting warga negara dan para pemangku kepentingan lain diakui oleh pemerintah. Konsultasi publik yang dilakukan pemerintah untuk melibatkan warga negara dalam merumuskan sebuah kebijakan atau peraturan ini akan membangun terjadinya hubungan dua arah antara pemerintah dan warga negara.
Konsultasi publik merupakan bagian yang paling penting untuk meningkatkan kesadaran perusahaan atas dampak proyek yang sedang dilakukannya. Sebenarnya kata “konsultasi” itu sendiri merupakan salah satu bentuk interaksi antar pemangku kepentingan. Terdapat tiga bentuk interaksi pemangku kepentingan (yang dapat saling melengkapi maupun tumpang tindih satu dengan lainnya) yaitu :
Notifikasi atau pemberitahuan adalah bentuk komunikasi tentang informasi mengenai keputusan terkait sistem pengaturan kepada publik, sebagai kunci sebuah bangunan hukum. Ini adalah proses komunikasi searah dimana publik berperan sebagai konsumen yang pasif atas informasi yang diberikan. Notifikasi tidak mengandung konsultasi, namun dapat menjadi langkah awal. Dalam pandangan ini, notifikasi dapat kemudian memberikan waktu kepada seluruh pihak untuk mempersiapkan diri menuju proses konsultasi yang umumnya dilakukan di tahap berikutnya.
Konsultasi adalah komunikasi dimana secara aktif dilakukan pencarian opini terkait kelompok yang memiliki kepentingan dan terpengaruh. Di dalam proses ini terjadi komunikasi atau aliran informasi dua arah yang muncul setiap tahap (dari identifikasi permasalahan sampai dengan evaluasi dari regulasi) dalam membangun sebuah sistem pengaturan.
Partisipasi adalah keterlibatan aktif kelompok kepentingan dalam memformulasi obyek regulasi, kebijakan dan pendekatan, atau dalam menyusun teks regulasi. Partisipasi umumnya bermakna untuk memfasilitasi implementasi dan meningkatkan pencapaian, konsesus maupun dukungan politik. Pemerintah seringkali mengajak pemangku kepentingan untuk berperan serta baik dalam rangka membnagun regulasi, implementasi maupun penegakannya dalam rangka menumbuhkan sense kepemilikan atau komitmen dari regulasi terkait. Berdasarkan bentuk interaksi yang dikemukakan di atas maka konsultasi didefinisikan sebagai komunikasi di mana secara aktif dilakukan pencarian opini terkait kelompok yang memiliki kepentingan dan terpengaruh. Di dalam proses ini terjadi komunikasi atau aliran informasi dua arah yang muncul  dalam setiap tahap (dari identifikasi permasalahan sampai dengan evaluasi dari regulasi) dalam membangun sebuah sistem pengaturan. Sedangkan “publik” sendiri dapat dinyatakan sebagai  pemangku kepentingan atau individu maupun kelompok yang langsung atau tidak langsung terkena dampak dari aktivitas proyek baik positif maupun negatif. Seperti yang diungkapkan oleh Robert Freeman (1984), “Pemangku kepentingan merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan atau terpengaruh proyek dalam mencapai tujuannya”.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
          Berdasarkan bentuk interaksi yang dikemukakan di atas maka konsultasi didefinisikan sebagai komunikasi di mana secara aktif dilakukan pencarian opini terkait kelompok yang memiliki kepentingan dan terpengaruh. Di dalam proses ini terjadi komunikasi atau aliran informasi dua arah yang muncul  dalam setiap tahap (dari identifikasi permasalahan sampai dengan evaluasi dari regulasi) dalam membangun sebuah sistem pengaturan.
Sedangkan “publik” sendiri dapat dinyatakan sebagai  pemangku kepentingan atau individu maupun kelompok yang langsung atau tidak langsung terkena dampak dari aktivitas proyek baik positif maupun negatif. Seperti yang diungkapkan oleh Robert Freeman (1984), “Pemangku kepentingan merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan atau terpengaruh proyek dalam mencapai tujuannya”.
B.     Saran
              Dengan adanya keterlibatan masyarakat di harapkan dapat memberikan pengaruh yang baik dan kehidupan bersama dapat di atur dengan baik oleh pemerintah dalam memutuskan suatu kebijakan.


Daftar Pustaka
https://foresteract.com/pengertian-konsultasi-publik/
http://manhut.fahutan.ipb.ac.id/2017/06/08/pengertian-konsultasi-publik/
http://quickstart-indonesia.com/stakeholder-analysis/
https://www.trainingcenter.co.id/csr-pemetaan-kebutuhan-stakeholder-dan-pengukuran-efektifitas
http://insaniyahtanasuq.blogspot.com/2017/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html?m=1
      https://cs.ipb.ac.id/lab-egov/?page_id=44


2 comments: