Pages

Monday, December 24, 2018

KEUANGAN NEGARA ( ANGGARAN NEGARA DAN DAERAH )

KEUANGAN NEGARA ( ANGGARAN NEGARA DAN DAERAH ) DISUSUN : KELOMPOK 1 1. NAJEMIAH 2. ILHAM IBRAHIM 3. ANNISYAH NURUL FADILLAH 4. MUH. TRI ANUGRAH 5. ANDI ZAHRIA BULAN 6. NURMAYANTI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “ Anggaran Negara Dan Daerah “. Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini. Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca. Makassar, 23 November 2018 Penyusun, Kelompok 1 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ...................................................................................... DAFTAR ISI ....................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang ......................................................................................... Rumusan Masalah ................................................................................... Tujuan penulisan ...................................................................................... BAB II PEMBAHASAN Pengertian Anggaran Negara dan Daerah ..................................... Fungsi Anggaran Negara dan Daerah ........................................ Tujuan APBN dan APBD ....................................................................... Landasan Hukum Penyusunan APBN dan APBD ................................ BAB III PENUTUP Kesimpulan ................................................................................................ Saran......................................................................................................... DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penganggaran. Perubahan-perubahan ini didorong oleh beberapa factor termasuk di antaranya perubahan yang berlangsung begitu cepat dibidang politik, desentralisasi, dan berbagai perkembangan tantangan pembangunan yang dihadapi pemerintah. Berbagai perubahan ini membutuhkan dukungan system penganggaran yang lebih responsif, yang dapat memfasilitasi upaya memenuhi tuntutan peningkatan kinerja dalam artian dampak pembangunan, kualitas layanan dan efisiensi pemanfaatan sumber daya. Kebijakan fiscal yang baik dan penerapan system perencanaan dan penganggaran dengan perspektif jangka menengah merupakan kunci bagi kepastian pendanaan kegiatan pemerintah, dalam keadaan dimana dana yang tersedia sangat terbataas sedangkan kebutuhan begitu besar. Alokasi sumber daya secara strategis perlu dibatasi dengan pagu yang realistis agar tekanan pengeluaran/pembelanjaan tidak merongrong pencapaian tujuan-tujuan fiskal. Dengan penetapan pagu indikatif dan pagu sementara pada tahap awal sebelum dimulai penganggaran secara rinci, para pelaku anggaran (kementerian negara/lembaga, pemerintah/pemerintah daerah) harus menentukan kebijakan dan prioritas anggaran, termasuk keputusan mengenai"trade-off" antara keputusan yang telah diambil masalalu dan yang akan di ambil pada masa yang akan datang. Dengan kata lain akan tercipta proses penganggaran yang lebih strategis dan kredibel. Sedangkan pola sistem penganggarasan di daerah sesuai UU no. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan seluruh fungsi pemerintahan, kecuali kewenangan pemerintahan dalam bidang pertahanan keamanan, politik luar negeri, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Pemerintahan didaerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pada UU no. 32 Tahun 2004 dijelaskan Desentralisasi adalah penyerahan wewenangan pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Keastuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dana atau perangkat pusat didaerah. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah kedesa untuk melaksanakan tugas tertentu disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan. Rumusan Masalah Jelaskan pengertian Anggaran Negara dan Daerah Jelaskan fungsi Anggaran Negara dan Daerah Jelaskan Tujuan APBN dan APBD Bagaimana Landasan hukum penyusunan APBN dan APBD  Tujuan Penulisan Dapat mengetahui pengertian Anggaran Negara dan Daerah Dapat mengetahui fungsi Anggaran Negara dan Daerah Dapat mengetahui tujuan APBN dan APBD Dapat mengetahui Landasan hukum penyusunan APBN dan APBD  BAB II PEMBAHASAN Pengertian Anggaran Negara Dan Daerah APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sesuai dengan kepanjangannya, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun. Pada zaman Orde Baru (Orba), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 April - 31 Maret tahun berikutnya, misalnya mulai 1 April 1995 - 31 Maret 1996. Akan tetapi, sejak tahun 2000 (Era Reformasi), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 Januari - 31 Desember tahun yang sama. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam menyusun suatu anggaran harus berkaitan antara dana-dana yang akan dikeluarkan dan tujuan yang akan dicapai. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berisikan daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). Namun ada juga yang dimulai dari 1 April dan berakhir pada 31 Maret tahun berikutnya. Pola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan realisasinya adalah untuk melaksanakan tugas sehari-hari (rutin) dalam rangka pelaksanaan kegiatan dibidang pemerintahan. Anggaran negara merupakan salah satu alat politik fiskal untuk mempengaruhi arah dan percepatan pendapatan nasional. Adapun mengenai anggaran yang akan digunakan tergantung pada keadaan ekonomi yang dihadapi. Dalam keadaan ekonomi yang normal dipergunakan anggaran negara yang seimbang, kemudian dalam keadaan ekonomi yang deflasi biasanya dipergunakan anggaran negara yang defisit dan sebaliknya dalam keadaan ekonomi yang inflasi dipergunakan anggaran negara yang surplus. APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumbersumber pendapatan daerah dan macam-macam pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 mengartikan APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Permendagri No.13 Tahun 2006). Dengan demikian APBD merupakan alat/wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program dimana pada saat tertentu manfaatnya benar-benar akan dirasakan oleh masyarakat. Fungsi Anggaran Negara Dan Daerah Fungsi anggaran negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki enam fungsi dalam rangka membentuk struktur perekonomian negara antara lain: Fungsi Otoritas Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara pada tahun yang bersangkutan, dengan demikian pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Fungsi Perencanaan Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya telah direncanakan atau dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan, maka pemerintah dapat mengambil tindakan untuk persiapan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar. Fungsi Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi Alokasi Bahwa suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus diarahkan untuk mengurangi penggangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi Distribusi Bahwa kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi Stabilitas Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Fungsi anggaran daerah Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Fungsi APBD adalah sebagai berikut: Fungsi Otorisasi: Anggaran untuk pembayaran dan belanja pada tahun yang sama. Fungsi Perencanaan: Anggaran untuk belajar dalam manajemen kegiatan pada tahun yang sama. Fungsi Pengawasan: Anggaran daerah menjadi alat untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi Alokasi: Anggaran daerah untuk mengurangi bahaya dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Pokok bahasan: Anggaran daerah harus menggunakan pengetahuan dan kepatutan. Fungsi Stabilisasi: Anggaran untuk membuat dan mengolah fundamental ekonomi. Tujuan APBN Dan APBD Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tujuan APBN yaitu Setiap tahun pemerintah menyusun APBN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tujuan penyusunan APBN pada akhirnya adalah untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual berdasarkan pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945. Secara umum tujuan penyusunan APBN adalah sebagai berikut. Memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit. Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tujuan APBD disusun dengan tujuan untuk dijadikan pedoman oleh pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan dan belanja untuk pelaksanaan pembangunan daerah sehingga kesalahan, pemborosan dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. Adapun tujuan APBD yang lain antara lain.. Membantu pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah mencapai tujuan fiscal Meningkatkan pengaturan atau kordinasi setiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah daerah. Membantu menghadirkan dan menciptakan efisensi dan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa publik dan umum. Menciptakan perioritas belanja atau keutaman belanja pemerintahan daerah. Menghadirkan dan Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas dan pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakila Rakyat (DPRD) Landasan Hukum Penyusunan APBN dan APBD  APBN dirancang berdasarkan landasan hukum tertentu. Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut. UUD 1945 Pasal 23 (sesudah diamandemen) yang pada intinya berisi: APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Rancangan APBN dibahas di DPR dengan memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai APBN tahun lalu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara. Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN. APBN disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan negara. Dengan adanya APBN, pemerintah sudah mempunyai gambaran yang jelas mengenai apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dilakukan selama satu tahun. Dengan adanya APBN sebagai pedoman tersebut, diharapkan kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. Dan, apabila APBN disusun dengan baik dan tepat, serta dilaksanakan sesuai aturan, maka akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, dan kemakmuran bangsa. Adapun landasan hukum penyusunan APBD adalah: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 yang berbunyi: Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang, menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 4 yang berbunyi: Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD. APBD harus disusun Pemerintah Daerah setiap tahun, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah: Gubernur dan perangkatnya yang memerintah daerah propinsi. Walikota dan perangkatnya yang memerintah daerah kota (dulu disebut Kotamadya). Bupati dan perangkatnya yang memerintah daerah kabupaten. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD. APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. BAB III PENUTUP Kesimpulan Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. Secara umum, APBN 2014 mempunyai peran strategis untuk melaksanakan tiga fungsi ekonomi Pemerintah, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Untuk itu, APBN 2014 didesain sesuai dengan penetapan tiga fungsi tersebut. Fungsi alokasi berkaitan dengan alokasi anggaran Pemerintah untuk tujuan pembangunan nasional, terutama dalam melayani kebutuhan masyarakat dan mendukung penciptaan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Fungsi distriSbusi berkaitan dengan distribusi pendapatan dan subsidi dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, sedangkan fungsi stabilisasi berkaitan dengan upaya untuk menjaga stabilitas dan akselerasi kinerja ekonomi sehingga perekonomian tetap pada kondisi yang produktif, efisien, dan stabil. Tetapi dalam ringkasan APBN di atas, diketauhui pada tahun 2008-2015 jumlah belanja Negara lebih besar dari pendapatan Negara, mengakibatkan Negara mengalami devisit anggaran. Saran Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia di harapkan dapat mengatur pendapatan dan 3a dengan baik dan mampu menjalankan fungsi dan tujuannya dengan baik. 


 Daftar Pustaka http://kumpulanmakalahdantugaskuliah.blogspot.com/2016/09/makalah-tentang-anggaran-negara.html?m=1 http://www.sumberilmuhukum.com/2018/01/fungsi-dan-tujuan-apbd.html https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/bumn/dasar-hukum-apbn/amp https://ekonomi.sobatmateri.com/3-landasan-hukum-apbn-dan-apbd/amp/ http://www.zonasiswa.com/2014/12/apbn-apbd-pengertian-tujuan-fungsi.html?m=1


No comments:

Post a Comment