BIROKRASI DAN GOVERNANSI PUBLIK
( Pelayanan Birokrasi Di Indonesia )
OLEH : KELOMPOK 1
NAMA : NURMAYANTI
NIM : 105611119417
KELAS : 3 E
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan
hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “ Pelayanan Birokrasi Di Indonesia “. Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi
dan pengarahan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih
sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Penyusunan
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna
kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan
semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca.
Makassar, 5 November 2018
Penyusun,
Kelompok 1
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................... i
DAFTAR ISI ........................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ....................................... 1
B.
Rumusan Masalah .................................. 1
C. Tujuan
penulisan ................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Birokrasi ........................... 2
B.
Bagaimana Reformasi Birokrasi di Bidang Pelayanan Publik di Indonesia ....... 2
C.
harapan untuk birokrasi di bidang pelayanan publik di Indonesia
..................... 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
.............................................
6
B. Saran
.........................................................
6
DAFTAR PUSTAKA ..........................................
7
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah birokrasi tentu sudah tidak asing
lagi di kalangan masyarakat terutama dalam penyediaan pelayanan publik atau
bahkan birokrasi diidentikkan dengan sesuatu yang lama,
bertele-tele, dan rigid (kaku). Hal tersebut karena birokrasi terikat oleh
peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Meskipun begitu, birokrasi
merupakan alat pemerintah untuk menyediakan pelayananan publik dan perencana,
pelaksana, dan pengawas kebijakan.
Pelaksanaan birokrasi setiap negara
berbeda-beda tergantung dari sistem pemerintahan yang dianut oleh setiap
negara.
Dengan begitu birokrasi di Negara maju tentu
akan berbeda dengan birokrasi di Negara berkembang. Birokrasi yang diterapkan
sudah bagus atau belum di Negara maju dan Negara berkembang dapat terlihat dari
penyediaan pelayanan publik oleh pemerintah kepada masyarakatnya seperti
pengadaan barang dan jasa terutama dalam bidang transportasi, pelayanan kesehatan,
pelayanan administrasi, dan penyediaan pendidikan gratis. Di Negara
berkembang, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat belum bisa dikatakan
baik karena pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah belum bisa
dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa
faktor yaitu kondisi geografis, sumber daya manusia, sumber penerimaan, dan
teknologi informasi. Sedangkan di Negara maju bisa dikatakan pelayanan public
yang ada sudah baik karena hamper semua faktor tersebut bias teratasi dengan
baik.
Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan
membahas mengenai perbandingan pelayanan publik di Negara Jepang sebagai contoh
perwakilan Negara maju dan di Negara Indonesia sebagai contoh perwakilan dari
Negara berkembang. Pelayanan publik yang akan diangkat adalah masalah pelayanan
publik yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa khususnya dalam bidang
transformasi.
B. Rumusan Masalah
1.
Jelaskan pengertian birokrasi ?
2.
Jelaskan
bagaimana reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik di Indonesia !
3. Apakah harapan untuk birokrasi di bidang pelayanan publik di Indonesia ?
C. Tujuan
1. Dapat mengetahui pengertian
birokrasi.
2. Dapat mengetahui
bagaimana reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik di Indonesia
3. Dapat mengetahui harapan untuk birokrasi di bidang pelayanan publik di indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Birokrasi
Birokrasi adalah cara
pengaturan bekerja dalam organisasi, pada prinsipnya bertujuan
untuk membuat standar. Pengertian birokrasi (pemerintahan) adalah suatu organisasi pemerintahan
yang terdiri dari sub-sub struktur yang memiliki hubungan satu dengan yang
lain, yang memiliki fungsi, peran, dan kewenangan dalam melaksanakan
pemerintahan, dalam rangka mencapai suatu visi, misi, tujuan, dan program yang
telah ditetapkan.
Fungsi dan peran birokrasi meliputi hal-hal
sebagai berikut:
1)
Melaksanakan pelayanan public.
2)
Pelaksana pembangunan yang profesional (merit
system).
3)
Perencana, pelaksanan, dan pengawas kebijakan
(manajemen pemerintahan).
4)
Alat pemerintah untuk melayani kepentingan
(abdi) masyarakat
B.
Reformasi
Birokrasi di Bidang Pelayanan Publik di Indonesia
Berbagai usaha dan inovasi telah di lakukan untuk
menciptakan model penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat prosesnya murah
biayanya dan mudah persyaratannya, peningkatan kualitas pelayanan publik juga
telah di gunakan sebagai para instrumen
penilaian tingkat kemajuan reformasi birokrasi dan penyelenggaraaan
kepemerintahan yang baik ( good governance ). Pelayanan publik program peningkatan
kulitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatakan kualitas pelayanan
publik dari masing – masing instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan
harapan masyarakat suatu daerah bahkan di indonesia untuk mendorong peningkatan
pelayanan publik di sahkan UU NO. 25 TAHUN 2009 tentang Pelayanan Publik. UU
ini menetapkan standar pelayanan yang harus di patuhi setiap penyelenggara
pelayanan publik upaya – upaya peningkatan pelayanan publik telah di jalankan
baik dengan sumberdaya domestik maupun bantuan
mitra pembangunan dari luar seperti pemerintah jerman, amerika serikat, kanada,
korea, dan australia, beberapa inovasi pelayanan publik sudah mendapatkan
penghargaan internasional, seperti penghargaan inovasi pelayanan publik yang di
berikan oleh United Nations public service Awards atau AWARD UNPSA kepada kabupaten
aceh singkil dan kabupaten stragen juni 2015 seiring dengan inovasi pelayanan
publik tuntutan masyarakat akan suatu pelayanan yang prima dan berkualitas akan
semakin menguat dan penyelenggara pelayanan publik harus menanggapinya dengan
inovasif pelayanan yang terus - menerus sehingga kepuasan masyarakat semakin
meningkat. Penetapan standar pelayanan harus menguat setidaknya persyaratan dan
prosedur pelayanan jangka waktu penyelesaian, biaya pelayanan, dan jalur
pengaduan bagi warga yang kurang puas sebagai masukan perbaikan kualitas
pelayanan.
Salah satu kunci agar pelayanan berkualitas terletak pada
cara petugas memberikan pelayanan, kualitas pelayanan publik di harapkan dapat
melayani secara komunikatif, ramah, profesional, dan berintegritas untuk itu
kegiatan penunjang juga perlu di lakukan seperti pelatihan pelayanan pelanggan
untuk petugas pelayanan, survei kepuasan masyarakat, bagi masyarakat yang ingin
memberikan respon saat ini sudah banyak kepala daerah yang menyediakan nomor
telefon khusus untuk menerima saran dan pengaduan dari masyarakat, di banyak
kantor pelayanan juga sudah terlihat adanya inovasi layanan seperti layanan
keliling contoh SIM keliling, perpustakaan, dan layanan online contoh SIM
online hal inilah yang harus terus di pertahankan bahkan di kembangkan oleh
pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan pelayanan publik kedepannya,
reformasi birokrasi pada pelayanan publik akan merubah wajah suatu badan
pelayanan publik dan menjadi pembelajaran bagi badan pelayanan publik lainnya
dan terus berkembang hingga seluruh pelayanan publik di indonesia dapat
memberikan pelayanan dengan cepat, tepat dan memuaskan oleh birokrat yang profesional,
ramah dan berintegritas tinggi.
Seperti contoh seorang pegawai yang memiliki banyak
pekerjaan di kantornya harus meninggalkan pekerjaannya berjam - jam untuk
memperpanjang surat kendaraaan bermotornya ( STNK ) dan akhirnya tidak dapat
menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, tetapi akan berbeda apabila ia dapat
mengurus surat tanda kendaraan bermotornya dengan cara SAMSAT DRIVETHRU yang
hanya memakan waktu 10 menit dan pekerjaannya di kantor selesai tepat waktu.
C.
Harapan Untuk Birokrasi di Bidang
Pelayanan Publik
di Indonesia
Dengan adanya reformasi birokrasi di bidang pelayanan
publik di harapkan masyarakat dapat menghemat waktu berjam jam sehingga bisa
lebih produktif. Untuk mendorong penyedia pelayanan publik meningkatkan
kualitas layanannya maka pemerintah dalam hal ini kementrian PAN RB (
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ) pembangunan wilayah
bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani WBK ( Wilayah Bebas Dari
Korupsi ) WBBM ( Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani ) di setiap instansi
pemerintah melalui program ini di harapkan semakin banyak yunit kerja pelayanan
publik bisa menjadi sona percontohan pada akhirnya setiap unit kerja terbebas
dari korupsi dan bisa melayani secara optimal.
Walaupun dari berbagai cara seperti membentuk beberapa
lembaga negara yang berhubungan dengan pelayanan publik namun manfaatnya
nampaknya masih belum banyak dirasakan oleh masyarakat. Pelayanan yang
dilakukan oleh birokrasi pemerintah juga dirasakan masih belum memuaskan publik
terutama dalam rangka terwujudnya Good Governance. Salah satu aspek yang
penting yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan publik adalah dengan menerapkan e_government. Namun untuk menerapkan
e-govt tersebut tidak mudah karena menyangkut berbagai aspek seperti sarana dan
prasarana, kesiapan SDM, ataupun kemauan dari pimpinan sendiri untuk
mengembangan e_govt tersebut. Selain itu dalam melaksanakan pelayanan publik
yang bertanggung jawab, maka tidak dapat diabaikan faktor etika para
penyelenggara negara. Dalam menyelenggarakan pemerintahan maka aparatur
pemerintah harus bersih dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan public agar birokrasi pelayanan
publik bisa lebih baik dan bisa memuaskan masyarakat.s
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Salah satu tugas aparatur pemerintah yang
sangat penting dalam era reformasi ini adalah mem- berikan pelayanan yang baik
kepada publik, sesuai dengan amanah UUD tahun 1945, yang ditin- daklanjuti oleh
UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau pembentukan peraturan-
peraturan pelaksanaannya termasuk lembaga - lembaga
pemerintah. Dalam praktek pelaksanaannya, tugas pelayanan publik tersebut tidak
mudah dilaksanakan. Kultur aparatur pemerintah dalam berhubungan dengan publik
masih dilandasi paradigm lama, yaitu ingin berkuasa dan minta dilayani, bukan
melayani masyarakat. Rakyat masih dianggap sebagai golongan yang harus
diperintah, dan harus melayani kepentingan pemerintah.
B. Saran
Menurut saya masih banyak hal – hal di indonesia
yang perlu di perbaiki dalam pelayanan publik. Yaitu dengan memberikan kualitas
pelayanan birokrasi yang optimal agar dapat memuaskan masyarakat.
Daftar
Pustaka
No comments:
Post a Comment