Pages

Wednesday, July 31, 2019

Birokrasi Dan Governansi Publik ( Pelayanan Birokrasi Di Indonesia )

BIROKRASI DAN GOVERNANSI PUBLIK
( Pelayanan Birokrasi Di Indonesia )

OLEH : KELOMPOK 1
                    NAMA     : NURMAYANTI
                    NIM         : 105611119417
                    KELAS     : 3 E

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR

KATA PENGANTAR
 Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul   “ Pelayanan Birokrasi Di Indonesia “. Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca.              

Makassar, 5 November 2018
                                            Penyusun,

                                                     Kelompok 1


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................... i
DAFTAR ISI ........................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
      A.      Latar  Belakang ....................................... 1
      B.      Rumusan Masalah .................................. 1
      C.       Tujuan penulisan ................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
       A.      Pengertian Birokrasi  ........................... 2
       B.      Bagaimana Reformasi Birokrasi di Bidang Pelayanan Publik di Indonesia ....... 2
       C.       harapan untuk birokrasi di bidang pelayanan publik di Indonesia ..................... 6
BAB III PENUTUP
       A.      Kesimpulan ............................................. 6
       B.      Saran ......................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA .......................................... 7
  
BAB I
PENDAHULUAN
    A.     Latar Belakang
Istilah birokrasi tentu sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat terutama dalam penyediaan pelayanan publik atau bahkan birokrasi diidentikkan dengan sesuatu yang lama, bertele-tele, dan rigid (kaku). Hal tersebut karena birokrasi terikat oleh peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Meskipun begitu, birokrasi merupakan alat pemerintah untuk menyediakan pelayananan publik dan perencana, pelaksana, dan pengawas kebijakan.
Pelaksanaan birokrasi setiap negara berbeda-beda tergantung dari sistem pemerintahan yang dianut oleh setiap negara.
Dengan begitu birokrasi di Negara maju tentu akan berbeda dengan birokrasi di Negara berkembang. Birokrasi yang diterapkan sudah bagus atau belum di Negara maju dan Negara berkembang dapat terlihat dari penyediaan pelayanan publik oleh pemerintah kepada masyarakatnya seperti pengadaan barang dan jasa terutama dalam bidang transportasi, pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi, dan penyediaan pendidikan gratis. Di Negara berkembang, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat belum bisa dikatakan baik karena pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah belum bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kondisi geografis, sumber daya manusia, sumber penerimaan, dan teknologi informasi. Sedangkan di Negara maju bisa dikatakan pelayanan public yang ada sudah baik karena hamper semua faktor tersebut bias teratasi dengan baik.
Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan membahas mengenai perbandingan pelayanan publik di Negara Jepang sebagai contoh perwakilan Negara maju dan di Negara Indonesia sebagai contoh perwakilan dari Negara berkembang. Pelayanan publik yang akan diangkat adalah masalah pelayanan publik yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa khususnya dalam bidang transformasi.
   B.     Rumusan Masalah
1.       Jelaskan pengertian birokrasi ?
2.       Jelaskan bagaimana reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik di Indonesia !
3.      Apakah  harapan untuk birokrasi di bidang pelayanan publik di Indonesia ?
    C.      Tujuan
1.      Dapat mengetahui pengertian birokrasi.
2.      Dapat mengetahui bagaimana reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik di Indonesia
3.      Dapat mengetahui harapan untuk birokrasi di bidang pelayanan publik di indonesia 
BAB II
PEMBAHASAN
   A.     Pengertian Birokrasi
Birokrasi adalah cara pengaturan bekerja dalam organisasi, pada prinsipnya bertujuan untuk membuat standar. Pengertian birokrasi (pemerintahan) adalah suatu organisasi pemerintahan yang terdiri dari sub-sub struktur yang memiliki hubungan satu dengan yang lain, yang memiliki fungsi, peran, dan kewenangan dalam melaksanakan pemerintahan, dalam rangka mencapai suatu visi, misi, tujuan, dan program yang telah ditetapkan. 
Fungsi dan peran birokrasi meliputi hal-hal sebagai berikut:
1)     Melaksanakan pelayanan public.
2)     Pelaksana pembangunan yang profesional (merit system).
3)     Perencana, pelaksanan, dan pengawas kebijakan (manajemen pemerintahan).
4)     Alat pemerintah untuk melayani kepentingan (abdi) masyarakat
   B.     Reformasi Birokrasi di Bidang Pelayanan Publik di Indonesia
Berbagai usaha dan inovasi telah di lakukan untuk menciptakan model penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat prosesnya murah biayanya dan mudah persyaratannya, peningkatan kualitas pelayanan publik juga telah  di gunakan sebagai para instrumen penilaian tingkat kemajuan reformasi birokrasi dan penyelenggaraaan kepemerintahan yang baik ( good governance ). Pelayanan publik program peningkatan kulitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatakan kualitas pelayanan publik dari masing – masing instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat suatu daerah bahkan di indonesia untuk mendorong peningkatan pelayanan publik di sahkan UU NO. 25 TAHUN 2009 tentang Pelayanan Publik. UU ini menetapkan standar pelayanan yang harus di patuhi setiap penyelenggara pelayanan publik upaya – upaya peningkatan pelayanan publik telah di jalankan baik dengan sumberdaya domestik maupun bantuan mitra pembangunan dari luar seperti pemerintah jerman, amerika serikat, kanada, korea, dan australia, beberapa inovasi pelayanan publik sudah mendapatkan penghargaan internasional, seperti penghargaan inovasi pelayanan publik yang di berikan oleh United Nations public service Awards atau AWARD UNPSA kepada kabupaten aceh singkil dan kabupaten stragen juni 2015 seiring dengan inovasi pelayanan publik tuntutan masyarakat akan suatu pelayanan yang prima dan berkualitas akan semakin menguat dan penyelenggara pelayanan publik harus menanggapinya dengan inovasif pelayanan yang terus - menerus sehingga kepuasan masyarakat semakin meningkat. Penetapan standar pelayanan harus menguat setidaknya persyaratan dan prosedur pelayanan jangka waktu penyelesaian, biaya pelayanan, dan jalur pengaduan bagi warga yang kurang puas sebagai masukan perbaikan kualitas pelayanan.
Salah satu kunci agar pelayanan berkualitas terletak pada cara petugas memberikan pelayanan, kualitas pelayanan publik di harapkan dapat melayani secara komunikatif, ramah, profesional, dan berintegritas untuk itu kegiatan penunjang juga perlu di lakukan seperti pelatihan pelayanan pelanggan untuk petugas pelayanan, survei kepuasan masyarakat, bagi masyarakat yang ingin memberikan respon saat ini sudah banyak kepala daerah yang menyediakan nomor telefon khusus untuk menerima saran dan pengaduan dari masyarakat, di banyak kantor pelayanan juga sudah terlihat adanya inovasi layanan seperti layanan keliling contoh SIM keliling, perpustakaan, dan layanan online contoh SIM online hal inilah yang harus terus di pertahankan bahkan di kembangkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan pelayanan publik kedepannya, reformasi birokrasi pada pelayanan publik akan merubah wajah suatu badan pelayanan publik dan menjadi pembelajaran bagi badan pelayanan publik lainnya dan terus berkembang hingga seluruh pelayanan publik di indonesia dapat memberikan pelayanan dengan cepat, tepat dan memuaskan oleh birokrat yang profesional, ramah dan berintegritas tinggi.
Seperti contoh seorang pegawai yang memiliki banyak pekerjaan di kantornya harus meninggalkan pekerjaannya berjam - jam untuk memperpanjang surat kendaraaan bermotornya ( STNK ) dan akhirnya tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, tetapi akan berbeda apabila ia dapat mengurus surat tanda kendaraan bermotornya dengan cara SAMSAT DRIVETHRU yang hanya memakan waktu 10 menit dan pekerjaannya di kantor selesai tepat waktu.
   C.      Harapan Untuk Birokrasi di Bidang Pelayanan Publik di Indonesia
Dengan adanya reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik di harapkan masyarakat dapat menghemat waktu berjam jam sehingga bisa lebih produktif. Untuk mendorong penyedia pelayanan publik meningkatkan kualitas layanannya maka pemerintah dalam hal ini kementrian PAN RB ( Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ) pembangunan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani WBK ( Wilayah Bebas Dari Korupsi ) WBBM ( Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani ) di setiap instansi pemerintah melalui program ini di harapkan semakin banyak yunit kerja pelayanan publik bisa menjadi sona percontohan pada akhirnya setiap unit kerja terbebas dari korupsi dan bisa melayani secara optimal.
Walaupun dari berbagai cara seperti membentuk beberapa lembaga negara yang berhubungan dengan pelayanan publik namun manfaatnya nampaknya masih belum banyak dirasakan oleh masyarakat. Pelayanan yang dilakukan oleh birokrasi pemerintah juga dirasakan masih belum memuaskan publik terutama dalam rangka terwujudnya Good Governance. Salah satu aspek yang penting yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik adalah dengan menerapkan e_government. Namun untuk menerapkan e-govt tersebut tidak mudah karena menyangkut berbagai aspek seperti sarana dan prasarana, kesiapan SDM, ataupun kemauan dari pimpinan sendiri untuk mengembangan e_govt tersebut. Selain itu dalam melaksanakan pelayanan publik yang bertanggung jawab, maka tidak dapat diabaikan faktor etika para penyelenggara negara. Dalam menyelenggarakan pemerintahan maka aparatur pemerintah harus bersih dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan public agar birokrasi pelayanan publik bisa lebih baik dan bisa memuaskan masyarakat.s
BAB III
PENUTUP
    A.     Kesimpulan
                Salah satu tugas aparatur pemerintah yang sangat penting dalam era reformasi ini adalah mem- berikan pelayanan yang baik kepada publik, sesuai dengan amanah UUD tahun 1945, yang ditin- daklanjuti oleh UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau pembentukan peraturan- peraturan pelaksanaannya termasuk lembaga - lembaga pemerintah. Dalam praktek pelaksanaannya, tugas pelayanan publik tersebut tidak mudah dilaksanakan. Kultur aparatur pemerintah dalam berhubungan dengan publik masih dilandasi paradigm lama, yaitu ingin berkuasa dan minta dilayani, bukan melayani masyarakat. Rakyat masih dianggap sebagai golongan yang harus diperintah, dan harus melayani kepentingan pemerintah.
   B.   Saran
                Menurut saya masih banyak hal – hal di indonesia yang perlu di perbaiki dalam pelayanan publik. Yaitu dengan memberikan kualitas pelayanan birokrasi yang optimal agar dapat memuaskan masyarakat.
  
Daftar Pustaka



No comments:

Post a Comment