JAWABAN DARI PERTANYAAN DISKUSI KELOMPOK 3
( Hubungan Luar
Negeri Dalam Rangka Pertumbuhan Dan Perkembangan Politik )
NAMA
: NURMAYANTI
KELAS :
4 E
NIM
: 105611119417
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2019
1.
Kelompok 1 (Febryanti Usman)
Bagaimana cara membuat fomasi TNI di bidang pertahanan
dan keamanan negara?
Jawaban :
Tantangan dalam pembangunan pertahanan yang cukup penting
adalah mengubah sikap dan mental personil TNI untuk kembali pada posisinya
dalam mengemban peran dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara. Secara
internal TNI perlu membangun kembali kesadaran secara terus-menerus, bahwa
tugas utama TNI adalah menghadapi kemungkinan ancaman nyata terhadap keutuhan
wilayah dan kedaulatan negara terutama yang datang dari kekuatan asing.
Tantangan lain adalah penanaman nilai-nilai kebanggaan dan kecintaan terhadap
peran TNI, baik bagi masyarakat sipil maupun bagi prajurit TNI serta pemenuhan
kebutuhan alutsista TNI. Hal ini kiranya bisa dicapai dengan terus menerus
mengembangkan kekuatan dan kemampuan TNI agar mampu melaksanakan peran dan
fungsinya dengan baik. Disamping itu, diharapkan juga mampu dibangun suatu
institusi TNI yang mempunyai efek penggetar atau penangkal (deterrence effect) terhadap musuh atau
calon musuh, sehingga terbangun citra bahwa TNI berkemampuan tempur tinggi
dengan daya pukul yang efektif. Hal ini menjadi salah satu faktor yang penting
dalam mendukung keberhasilan upaya menjaga kedaulatan dan keamanan negara serta
diplomasi dalam hubungan luar negeri.
2.
Kelompok 2 (Nurmianti)
Bagaimana pembuktian pertahanan dan keamanan RI di
sengketa pulau sipadan dan pulau ligitan yang pada akhinya dimenangkan oleh
pihak Malaysia. Apakah ini artinya
Indonesia, tidak mempertahankan wilayah atau memperbania?
Jawaban :
Pertahanan dan pengamanan wilayah perbatasan. merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dengan sistem pertahanan nasional, sehingga gelar
pasukanTNI ( darat,laut dan udara, yang tercakup dalam komando kewilayahan,
Armabar,Armatim dan Koops I dan II) dalam gelar pasukannya telah menjadikan
wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) sebagai bagian NKRI dan
berada dalam sistem pertahanan tersebut. Secara konkrit dapat dilihat dengan
keberadaan Pos-pos pengamanan perbatasan yang di gelar di seluruh perbatasan
NKRI dengan tugas antara lain mencakup; deteksi dini berupa pos-pos keamanan
dan keamanan swakarsa serta melalui sistem deteksi pemindaian lewat satelit,
radar dll; Patroli keamanan darat,laut dan udara serta pengawasan lalu lintas
manusia dan barang; penindakan awal terhadap pelanggaran wilayah perbatasan;
pembinaan dan pemberdayaan wilayah teritorial; pembinaan dan pemberdayaan
Sosial Politik dan ekonomi.
3.
Kelompok 4 (Sudarman)
Bagaimana cara mengatasi pertahanan dan keamanan bangsa
dan negara?
Jawaban :
Dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa dan negara dari berbagai jenis
ancaman tersebut, TNI dan Polri berada sebagai garda terdepan, namun dalam
menghadapi ancaman bentuk baru diperlukan peran aktif seluruh lapisan
masyarakat melalui bela negara,” kata Djamaludin. Selain itu, disampaikan bahwa
menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Seretntak tahun 2018 dan
Pemilihan Presiden serta Pemilihan Legislatif tahun 2019, penggunaan politik
identitas berbasis SARA dapat menjadi salah satu ancaman yang dapat mengganggu
penyelenggaraan pesta demokrasi terbesar di Indonesia tersebut.
4.
Kelompok 5 (Sri Rahayu)
Seperti apa peran masyarakat dalam pembangunan dibidang
pertahanan dan keamanan? Jawaban :
Sebagai bangsa yang majemuk, Indonesia memiliki potensi
terjadinya gesekan atau benturan antar kelompok dalam masyarakat yang bernuansa
SARA. Oleh karena itu diperlukan sinergitas antar perangkat keamanan bangsa
seperti TNI dan Polri, serta peran aktif masyarakat untuk menghadapi
ancaman-ancaman tersebut. Kita sebagai masyarakat wajib ikut serta di dalamnya
untuk mengatasi ancaman terhadap ideologi bangsa kita, diantaranya: Tidak
membeda-bedakan keberagaman misalnya pada suku, budaya daerah dan sebagainya
untuk menjadi seseorang yang mampu memahami keberagaman bangsa indonesia, maka
akan tercipta lingkungan yang aman dan damai. Mempertahankan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Agar terciptanya keamanan di wilayah
indonesia yang relatif terkendali, dikarenakan adanya kerjasama yang erat
antara TNI/Polri dan rakyat.
5.
Kelompok 6 (Gusti Maulana Arif)
Dalam kelompok yang terdiri dari 3 orang yang memiliki
izin Tarjadinya pelanggaran batas wilayah dan membahas hukum di wilayah yuridis
Indonesia, keamanan dan keselamatan pelayaran
di lautan pulau Indonesia, terorisme, tren kejahatan, serius yang
semakin meningkat, penyalagunaan dan peredaran narkoba, keamanan informasi
negara yang masih lemah. serta deteksi
dini yang belum memadai: Pertanyaannya Bagaimana cara pemerintah dalam hal-hal
tersebut dalam bidang pertahanan ?
Jawaban :
Melihat perbatasan berarti memahami apa yang ada dibelakangnya
dan melakukan harmonisasi diantara keduanya.” merupakan prinsip dasar yang
harus dipegang dalam mengembangkan wilayah perbatasan. Upaya dalam
mengembangkan pertahanan dan keamanan negara,dengan perbatasan tidak bisa hanya
melihat dari variabel internal Negara saja, namun lebih jauh harus mampu
melakukan proses harmonisasi dengan Negara tetangga yang berbatasan langsung
dengan Indonesia. Maksudnya adalah kedua Negara memiliki kebijakan politik yang
sama dalam memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat di perbatasan.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang
tersebar dari Aceh hingga Papua memiliki garis perbatasan dengan setidaknya
enam negara. Dengan keterbatasan sumber daya manusia dan peralatan untuk
memantau perbatasan negara, maka kerap kali terjadi pelanggaran wilayah
perbatasan Indonesia oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab. Tidak
jarang di wilayah udara yuridis Indonesia kerap terjadi pelanggaran oleh
pesawat terbang tidak terjadwal atau dapat disebut juga sebagai black flight.
Pelanggaran semacam ini tentunya tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun.
Sesuai Konvensi Chicago 1944, dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa setiap negara
mempunyai kedaulatan yang utuh dan penuh (complete and exclusive sovereignity)
atas ruang udara atas wilayah kedaulatannya. Dari pasal tersebut memberikan
pandangan bahwa perwujudan dari kedaulatan yang penuh dan utuh atas ruang udara
di atas wilayah teritorial, adalah: (1) Setiap negara berhak mengelola dan
mengendalikan secara penuh dan utuh atas ruang udara nasionalnya; (2) Tidak
satupun kegiatan atau usaha di ruang udara nasional tanpa mendapatkan izin
terlebih dahulu atau sebagaimana telah diatur dalam suatu perjanjian udara
antara negara dengan negara lain baik secara bilateral maupun multilateral.
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment