Pages

Wednesday, July 4, 2018

PENYELESAIAN KONFLIK EKONOMI DENGAN PENERAPAN TEORI NEGOSIASI PRINSIP


MAKALAH
   ( PENYELESAIAN KONFLIK EKONOMI DENGAN PENERAPAN TEORI NEGOSIASI PRINSIP ) 
 
DISUSUN OLEH :
KEOMPOK 2 
1.  SUDARMAN
2.  RAHMISA
3.  HAIRIL FATWAH
4.  TRI ANUGRAH
5.  ANDI ZAHRIA BULAN
6.  NURMAYANTI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR

KATA PENGANTAR
                 Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “ Penyelesaian Konflik Ekonomi Dengan Penerapan Teori Negosiasi Prinsip “. Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca.              

      Makassar, 13 Mei 2018
                                                                                     Penyusun,


                              Kelompok 2

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .....................................................................................................................................................
DAFTAR ISI ....................................................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah ...........................................................................................................................
B.      Identifikasi Masalah ....................................................................................................................................
C.       Tujuan Penulisan ........................................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian Negosiasi dan Konflik ........................................................................................................
B.      Prinsip-prinsip Negosiasi dan Prinsip-prinsip Konflik ................................................................
C.       Contoh Kasus Negosiasi ............................................................................................................................
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan ..................................................................................................................................................
B.      Saran ................................................................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Tanpa kita sadari, setiap hari kita sesungguhnya selalu melakukan negosiasi. Negosiasi adalah sesuatu yang kita lakukan setiap saat dan terjadi hampir di setiap aspek kehidupan kita.1 Selain itu negosiasi adalah cara yang paling efektif untuk mengatasi dan menyelesaikan konflik atau perbedaan kepentingan dalam kehidupan sehari-hari.Kita memperoleh sesuatu yang kita inginkan melalui negosiasi. Mulai dari bangun pagi, mungkin kita harus mengambil kesepakatan siapa yang harus menggunakan kamar mandi terlebih dahulu, kemudian apakah sopir harus mengantar istri anda atau anda terlebih dahulu. Demikian pula di kantor misalnya kita melakukan negosiasi dalam rapat direksi, rapat staf, bahkan untuk menentukan tempat akan makan siang kita harus bernegosiasi dengan rekan sekerja kita.Jadi, kita semua pada dasarnya adalah negosiator. Beberapa dari kita melakukannya dengan baik, sedangkan sebagian lagi tidak pernah memenangkan negosiasi. Sebagian kita hanya menjadi pengikut atau selalu mengikuti dan mengakomodasi kepentingan orang lain. Negosiasi dilakukan oleh semua manusia yang berinteraksi dengan manusia lainnya. Mulai dari anak kecil sampai orang tua, semua lapisan dari kalangan sosial terbawah sampai dengan kaum elit di kalangan atas.
ΓΌ Adapun Proses dan Tahapan Negosiasi
Proses negosiasi diantaranya adalah sebagai berikut:
1.       Persiapan dan Perencanaan
Negosiasi yang baik tentunya membutuhkan proses persiapan dan perencanaan yang matang, dengan terlebih dahulu melakukan background check terhadap apa yang akan di negosiasikan, dengan siapa kita akan melakukan proses negosiasi. Proses ini juga perlu mempelajari sesuatu yang menjadi tujuan dari lawan, apa persepsinya, apa karakteristik. Dalam persiapan dan perencanaan ini kita perlu memfokuskan pada kekuatan dan kekurangan yang perlu diperbaiki.
Pada intinya seorang negosiator yang baik harus memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai sesuatu yang akan dinegosiasikan. Ini akan memudahkan negosiator dalam melakukan negosiasi.
2.       Mendefinisikan Aturan-aturan Pokok
Setelah proses persiapan dan perencanaan dilakukan, selanjutnya yang perlu ditetapkan adalah mendefinisikan aturan-aturan pokok atau pedoman dalam negosiasi seperti apa yang boleh dan apa yang tidak. Yang paling penting tentu saja adalah tujuan utama yang telah ditetapkan. Pedoman atau aturan-aturan pokok perlu mendefinisikan batasan-batasan misalnya jika terjadi deadlock atau ketidaksepakatan, apa yang perlu dilakukan, pada tingkatan apa seorang negosiator boleh menurunkan tuntutannya.
3.       Klarifikasi dan Justifikasi
Dalam proses ini, para pihak yang melakukan negosiasi akan melakukan penjelasan (clarify) terhadap maksud dan tujuan masing-masing pihak. Dalam tahap ini, informasi akan diberikan kepada masing-masing pihak. Tentu saja kuantitas dan kualitas informasi yang diberikan tergantung pada strategi negosiasi apa yang akan dipilih, apakah distributif atau integratif. Kita juga perlu memahami bahwa dalam tahap ini, pihak lain (dan juga mungkin diri kita) akan membesar-besarkan permasalahan (amplify), dan melakukan justifikasi (pembenaran) terhadap apa yang akan dinegosiasikan. Bahkan tidak jarang dapat melakukan bolstering (menghasut). Namun proses ini tidak harus berlangsung secara konfrontatif, bahkan ketika kita menggunakan atau strategi distributif sekalipun.
4.       Penawaran dan Pemecahan Masalah
Proses inilah merupakan proses paling esensial dan paling penting dalam melakukan negosiasi. Pada proses ini kita melakukan proses give and take, untuk membuat sebuah konsensi dan menemukan kesepahaman. Melakukan penawaran dan pemecahan masalah kepada pihak lain yang disebabkan adanya keinginan kita (ini biasanya pada pendekatan atau strategi integratif).
5.       Menutup Negosiasi dan Implementasi
Proses negosiasi dapat ditutup dengan dua pendekatan, yakni pendekatan formal dan pendekatan informal. Pendekatan formal menekankan kepada aspek legalitas persetujuan yang ditetapkan sebagai hasil dari proses negosiasi dan biasanya didokumentasikan dalam bentuk perjanjian kerjasama, atau memorandum of understanding, ataupun dalam bentuk kontrak. Ini biasanya terjadi pada institusi ataupun organisasi resmi. Sedangkan pendekatan non formal biasanya tidak menekankan pada aspek legalitas dan bahkan dapat dilakukan hanya dengan berjabatan tangan semata.
Teknis/tahapan negosiasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap, yaitu:
1.       Tahapan Persiapan
a.       Persiapan sebagai kunci keberhasialan.
b.       Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian.
c.       Usahakan berfikir dengan cara berpikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda.
d.       Sebaiknya persiapkan pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan.
e.       Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan.
f.        Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama.
g.       Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi.
h.       Menyiapkan tim dan strategi.
2.       Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi
a.       Bertukar informasi.
b.       Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan.
c.       Mengajuakan tawaran awal.
3.       Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
a.       Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya.
b.       Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya.
c.       Mencoba memahai pemikiran pihak lawan.
d.       Mengidentifikasi kebutuhan bersama.
e.       Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.
4.       Tahapan Penutup
a.       Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria objektif.
b.       Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen atau menyatakan tidak ada komitmen.
Putusan Hasil Negosiasi adalah cara untuk menetapkan keputusan yang dapat disepakati dan diterima beberapa pihak dan menyetujui bagaimana tindakan yang akan dilakukan. Ujung dari negosiasi adalah poin kesepakatan yang diambil kedua belah pihak.
ΓΌ Proses Terjadinya Konflik
Menurut Robbins (2008), proses konflik dapat dipahami sebagai sebuah proses yang terdiri atas lima tahapan :
1.       POTENSI PERTENTANGAN DAN KETIDAKSELARASAN
Tahap pertama adalah munculnya kondisi yang member peluang terciptanya konflik. Kondisi-kondisi tersebut juga bisa dianggap sebagai sebab atau sumber konflik. Kategori umumnya antara lain :
·         Komunikasi
·         Strukur
·         Variabel-variabel Pribadi
2.       KOGNISI DAN PERSONALISASI
Tahap ini penting karena dalam tahap inilah biasanya isu-isu konflik didefinisikan. Pada tahap ini pula para pihak memutuskan konflik itu tentang apa.
·         Konflik yang dipersepsi adalah kesadaran oleh satu atau lebih pihak akan adanya kondisi-kondisi yang menciptakan peluang munculnya konflik.
·         Konflik yang dirasakan adalah keterlibatan dalam sebuah konflik yang menciptakan kecemasan, ketegangan, frustasi atau rasa bermusuhan.
3.       MAKSUD
Maksud adalah keputusan untuk bertindak dengan cara tertentu. Banyak konflik semakin rumit karena salah satu pihak salah dalam memahami maksud pihak lain. Di sisi lain, biasanya ada perbedaan yang besar antara maksud dan perilaku, sehingga perilaku tidak selalu mencerminkan secara akurat maksud seseorang.
4.       PERILAKU
Pada tahap inilah konflik mulai terlihat jelas. Tahap perilaku ini meliputi pernyataan, aksi, dan reaksi yang dibuat oleh pihak-pihak yang berkonflik. Perilaku konflik ini biasanya merupakan upaya untuk menyampaikan maksud dari masing-masing pihak.
5.       AKIBAT
Jalinan aksi-reaksi antara pihak-pihak yang berkonflik menghasilkan konsekuensi.  Konsekuensi atau akibat ini bisa saja bersifat fungsional atau disfungsional. Dikatakan bersifat fungsional ketika konflik tersebut justru menghasilkan perbaikan kinerja kelompok, sedangkan disfungsional adalah ketika konflik tersebut menjadi penghambat kinerja kelompok.
ΓΌ Strategi dan Teknik Negosiasi Adapun cara membuat strategi yang akan dilakukan dalam negosiasi adalah sebagai berikut:
Strateginya yaitu :
1.       Adanya syarat minimum dan maksimum yang harus diperoleh untuk negosiasi. Setelah itu kedua belah pihak bisa menentukan beberapa jalan alternatif untuk solusi yang akan ditawarkan saat negosiasi. Jalan tersebut harus saling terbuka dan tidak menimbulkan masalah kedua belah pihak.
2.       Lakukan cara lain untuk keberhasilan negosiasi jika negosiasi yang pertama tidak berhasil mencapai kesepakatan Banyak bentuk negosiasi yang saat dilakukan kedua belah pihak tidak mampu membuat keputusan bersama karena masing-masing negosiator memiliki pendirian yang kuat dan tidak mau berubah. Jika hal ini terjadi maka dalam proses negosiasi berikutnya kedua belah pihak harus bisa menentukan jalan yang berbeda untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
3.       Memilih Riset Yang Terbaik
a.       Mempelajari keinginan, kelemahan dan keunggulan lawan negosiasi.
b.       Bekerjalah sendiri untuk mengetahui semua informasi dari lawan negosiasi.
c.       Mencari bukti yang cukup banyak tentang lawan negosiasi tersebut.
d.       Membuat riset yang efektif untuk mengetahui semua yang ada pada lawan negosiasi.e. Memikirkan tujuan utama dalam bernegosiasi.
e.        Menjaga emosi sangat tepat untuk mencapai tujuan bersama.
f.        Bersikap kepala dingin dan tidak egois terhadap lawan negosiasi.
g.       Pencapaian tujuan negosiasi yang efektif dan menguntungkan kedua pihak.
4.       Membicarakan Tujuan Utama  
Sampaikan hanya tujuan utama atau hal-hal yang penting dalam bernegosiasi dan tidak perlu berbelit-belit dan menyimpang dari masalah. Hindari membicarakan masalah pribadi saat negosiasi dan pisahkan tim untuk benegosiasi sesuai dengan keahliannya.
5.       Bersikap Adil Sikap adil yang dimaksudkan adalah memikirkan kebaikan dan keuntungan dari semua pihak tanpa ada manipulasi. Menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan persaingan yang kurang sehat kedua belah pihak.
6.       Menyelesaikan Proses Negosiasi Dengan CepatHindari proses negosiasi yang lama dan segera menyelesaikan proses negosiasi. Selain itu anda bisa memilih fasilitas negosiasi yang bagus agar proses negosiasi berjalan dengan cepat.
Adapun teknik negosiasi adalah sebagai berikut:
1.       Taktik
Taktik memiliki beberapa tujuan. Taktik akan membantu untuk melihat permasalahan sebenarnya yang sedang diperdebatkan di meja perundingan.Taktik juga dapat menguraikan kemandekan. Dan, dapat membantu untuk melihat dan melindungi diri dari kebohongona negosiator.Berikut ini, sembilan strategi negosiasi yang dapat digunakan dan dihindari :
2.       Berdiam (The Silence)Jika Anda tidak menyukai apa kata seseorang, atau jika Anda baru saja membuat tawaran dan Anda sedang menunggu jawaban, diam bisa menjadi pilihan terbaik Anda. Kebanyakan orang tidak bisa bertahan dalam kesunyian panjang (dead air time). Mereka menjadi tidak nyaman jika tidak ada percakapan untuk mengisi kekosongan antara Anda dan pihak lain. Biasanya, pihak lain akan merespon dengan konsesi atau memberikan kelonggaran.
5.  Kelakuan Menghina (Outrageous Behaviour )Segala bentuk perilaku biasanya dianggap kurang bermoral dan tidak dapat diterima oleh lingkungan dengan tujuan memaksa pihak lain untuk setuju. Seperti pihak manajemen muak dengan tuntutan yang dianggap tidak masuk akal dan terpaksa menandatangi kontrak dengan air mata kemudian membuangnya secara ganas dan dramatis seolah -olah diliput oleh media. Tujuan dari taktik ini adalah untuk menggertak orang-orang yang terlibat dalam negosiasi.
6.  Yang Tertulis (The Written Word )Adalah persyaratan ditulis dalam perjanjian yang tidak dapat diganggu gugat. Perjanjian, sewa guna usaha (leasing), atau harga di atas pahatan batu dan sekarang di kertas (uang) adalah contoh-contoh yang tertulis.
7.       Kemampuan untuk Mengatakan Tidak (The Ability to Say “No”)
Sebuah taktik memepang peran sangat penting dalam segala macam strategi negosiasi dan cara menyampaikannya secara tepat. Pertama dan paling dasar untuk mempelajari taktik ini adalah bahwa apa pun bila mengatakan “tidak” secara langsung, diterjemahkan oleh pihak lain sebagai “Ya”.

B.     Rumusan Masalah
1.       Apa yang dimaksud dengan negosiasi dan konflik?
2.       Apa saja prinsip-prinsip negosiasi dan prinsip-prinsip konflik?
3.       Apa saja contoh kasus negosiasi ?

C.      Tujuan Penulisan
1.       Untuk mengentahui pengertian negosiasi dan konflik.
2.       Untuk mengentahui prinsip-prinsip negosiasi dan prinsip-prinsip konflik.
3.       Untuk mengentahui contoh kasus negosiasi.

BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Negosiasi dan Konflik
Istilah “negosiasi” dalam terminologi bahasa Inggris disebut dengan “negotiation”. Henry Campbell Black, mengartikan “negosiasi” sebagai “ Proses pengajuan dan pertimbangan penawaran sampai penawaran di buat dan di terima ”. Istilah “negosiasi” diartikan oleh Steven H. Gifis, sebagai berikut : “ Metode peyelesaian konflik di mana kedu belah pihak itu sendiri atau perwakilan dari masing - masing pihak berusaha menyelesaikan konflik tanpa jalan ke pengadilan, pihak ke tiga yang tidak memihak tidak terlibat ”. M. Marwan dan Jimmy P, mengartikan negosiasi sebagai proses tawar - menawar dengan jalan berunding antara para pihak yang berkonflik untuk mencapai kesepakatan bersama. Berdasarkan beberapa rumusan di atas, negosiasi dan juga konsultasi merupakan bagian dari penyelesaian konflik di antara para pihak dengan jalan damai, melalui suatu perundingan. Negosiasi ini pun bukan arbitrase, dan negosiasi ditempatkan ke dalam bagian dari Alternatif Penyelesaian Konflik.

Konflik didefinisikan sebagai sebuah proses yang dimulai ketika satu pihak memiliki persepsi bahwa pihak lain telah memengaruhi secara negatif, atau akan memengaruhi secara negative, sesuatu yang menjadi kepedulian atau kepentingan pihak pertama. Hal ini menggambarkan satu titik dalam kegiatan yang sedang berlangsung ketika sebuah interaksi “berubah” menjadi suatu konflik antar pihak. Menurut Robbins, konflik adalah suatu proses dimana suatu pihak merasa dirugikan dan pihak tersebut telah memberikan efek negatif kepada pihak lainnya. Sedangkan menurut Alabaness, konflik adalah sebuah keadaan dimana antara pihak yang bermasalah tidak mencapai tujuan dan kesepakatan yan ada sehingga hal ini bisa mencampuri urusan masing-masing pihak.
Jadi kesimpulannya konflik adalah sebuah proses dimana ada keadaa yang terus berubah dan ada banyak kepentingan yang butuh penyelesaian sehingga bisa menyamakan persepsi agar tidak ada konflik parah yang bisa merusak hubungan kedua belah pihak.
B.     Prinsip - Prinsip Negosiasi dan Prinsip - Prinsip Konflik
Prinsip - Prinsip negosiasi menurut Sardjono, (2009) ada beberapa, yaitu :
1.       Transparansi merupakan kejujuran, tapi boleh menggunakan taktik (taktik bukanlah kebohongan). Dapat menentukan taktik yang tidak mengandung unsur kebohongan, sehingga tidak merugikan pihak lain yang terlibat dalam negosiasi.
2.       Akuntabilitas atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat konsekuen dengan apa yang dikatakan.
3.       Keadilan, yakni dapat melakukan pembagian porsi dalam suatu kerja sama secara adil, sehingga tidak memberikan kerugian pada oknum tertentu, yang dinilai lebih memiliki kepentingan.
4.       Saling menghargai dan menghormati sehingga dapat terbina hubungan baik dengan partner. Saat pihak lain menyampaikan pendapatnya, hendaknya pihak lain yang mendengar menghargai dan menghormati apa yang disampaikan. Salah satunya dengan tidak memotong pembicaraan.
Prinsip-Prinsip Konflik
Ada beberapa prinsip konflik, yang merupakan prinsip-prinsip dasar yang perlu dipedomani di dalam memikirkan dan memahami fenomena konflik serta ‘status questionis’nya sebagai suatu kenyataan yang eksistensial-manusiawi. Adapun beragam prinsip konflik dimaksud yakni:
1.       Konflik itu selalu ada. Manusia hidup selalu berkonflik. Konflik ada dalam dan hadir dalam kehidupan manusia. Konflik seperti cuaca: selalu ada!
2.       Konflik adalah bagian normal dari relasi manusiawi. Konflik itu selalu ada, dan manusia hidup selalu ada konflik, seperti kata pepatah bijak Cina: ‘jika anda tidak pernah bertikai dengan orang lain, anda tidak akan mengenal satu sama lain’.
3.       Konflik adalah sesuatu yang dinamis, arahnya menuju perubahan. Secara sosiologis, konflik dimaknai sebagai salah satu cara bagaimana sebuah keluarga, komunitas, organisasi, dan masyarakat dapat berubah. Melalui konflik orang bisa ‘ditahirkan’ untuk bisa melihat kenyataan disekitarnya (sesama, profesi, lingkungan) secara baru dan berbeda. Dengan konflik, bisa terjadi perubahan kearah mobilisasi sumberdaya hidup dengan cara baru. Juga bisa membawa kita pada klarifikasi pilihan-pilihan dan kekuatan untuk mencari penyelesaiannya.
4.       Konflik menciptakan energi. Energi dimaksud dapat bersifat merusak (destruktif), tetapi juga bisa bersifat kreatif-konstruktif. Energi konflik dapat dikelolah dan dialihkan demi pertumbuhan diri dan bersama, serta mengarahkan perubahan yang ada.
5.       Konflik dipengaruhi oleh pola-pola psikis-emosional, kepribadian, maupun budaya. Reaksi-reaksi serta disposisi psikis (melamun, melawan, diam, extrovert, introvert, dst) berperan penting dalam mempengaruhi proses konflik. Intensitan konflik dan respons konfliktual juga amat dipengaruhi budaya orang.
6.       Konflik punya ‘daur hidup’ dan ‘sifat-sifat bawaan’. Konflik dapat bertransformasi, bertambah cepat, perlahan menghilang, atau berubah bentuk. Konflik seperti cuaca: dapat berskala rendah, tapi juga bisa meningkat menjadi ‘badai’!
7.       Konflik menggugah kita. Para penulis, pemikir, seniman, politikus, psikologi, sosiolog hingga ahli filsafat semuanya tergugah oleh konflik. Demikian pula kita!
8.       Konflik mengandung berbagai makna. Konflik bagai drama yang dapat dianalisis dengan memahami siapa, apa, bagaimana, dimana, kapan, dan mengapa-nya dari kisah cerita konflik. Kebanyakan konflik berwajah jamak, sehingga usaha-usaha untuk memahaminya harus merekonstruksi informasi-informasinya. Satu titik tolak yang sama adalah untuk memahami berbagai makna yang dikandung dalam suatu konflik.
9.       Konflik berfungsi produktif (positif) maupun non-produktif (resiko negative). Konflik yang produktif mengarah pada pokok permasalahan, kepentingan/minat, prosedur dan nilai-nilai pemahaman yang pada gilirannya menghasilan seberkas “cahaya”. Sedangkan konflik yang non-produktif cenderung mengarah pada pembentukan prasangka, memburuk komunikasi, sarat emosi, kurangnya informasi yang pada gilirannya menghasilkan “panas” dan bukan “cahaya”. Jadi konflik mengandung manfaat dan peluang positif maupun bahaya negative. Jika dikelola dengan baik maka konflik bisa menjadi sumber energy dan kreativitas yang mengarahkan perubahan yang positif. Diantaranya misalnya: konflik bisa membantu orang untuk saling memahami perbedaan yang ada, perbedaan pekerjaan/profesi atau lingkup tanggung jawab; konflik dapat menciptakan saluran atau ruang komunikasi yang baru; konflik dapat mendorong lahirnya semangat baru pada staf; konflik bisa memberikan kesempatan untuk menyalurkan emosi; serta konflik bisa menghasilkan distribusi sumber tenaga yang lebih merata dalam suatu organisasi misalnya.

D.     Contoh Kasus Negosiasi
1.       Penyelesaian Sengketa Ekonomi Secara Negosiasi
PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10). Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah.
Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia. Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah. Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh. Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.” “Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya. Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya. Perwakilan manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu. Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo. Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan.
Cara PenyelesaianMenurut kami, Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT.Saralee.
a.       Solusi persoalan mikro perburuhan bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dengan pekerja. Transaksi kontrak tersebut sah menurut, jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai:
1)     bentuk dan jenis pekerjaan
2)     masa kerja
3)     upah kerja
4)     tenaga yang dicurahkansaat bekerja.
Jika ke empat masalah diatas sudah jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.
b.       Sedangkan aspek makro perburuan, prinsipnya setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara.
c.       Pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan, ditangguhkan kepada setiap individu masyarakat (buruh).
d.       Terkait kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Selain itu negara juga memilikitanggungjawab menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan setiap orang untuk bekerja.
2.       Negosiasi Pemerintah dengan Freeport Indonesia Sepakati Badan Hukum dan Smelter
Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) masih terus melangsungkan negosiasinya. Dari hasil perundingan sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, ada dua isu yang telah disepakati kedua belah pihak.Kedua isu tersebut adalah kelanjutan operasi dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). PT Freeport Indonesia sepakat bahwa bentuk landasan hukum hubungan kerja pemerintah dengan Freeport Indonesia dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ia menjelaskan, IPUK yang akan diterbitkan nanti akan berlaku sampai tahun 2021. Hal ini sama dengan berlakunya Kontrak Karya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Selain itu, pemegang IUPK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PelaksanaanKegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, berhak mengajukan perpanjangan duakali dalam 10 tahun dengan memenuhi persyaratan.
Hal lain yang disepakati adalah pembangunan smelter. Terkait hal ini, lanjut Teguh, Freeport Indonesia telah sepakat untuk membangun smelter dan selesai dalam lima tahun atau paling lambat awal tahun 2022.Jika pembangunan smelter ini tidak dilaksanakan dengan baik, maka ada sanksi yang bisa dijatuhkan. Terdapat dua isu lain yang belum disepakati. Keduanya terkait masalah stabilitas investasi dan divestasi saham. Mengenai stabilitas investasi, ia menjelaskan, telah dihitung perkiraan besaran penerimaan negara antara IUPK dengan KK oleh tim Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.  Negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia masih terus berlangsung hingga empat isu yang masuk dalam pembahasan perundingan disepakati kedua belah pihak.

BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
1.       Negosiasi dan juga konsultasi merupakan bagian dari penyelesaian sengketa di antara para pihak dengan jalan damai, melalui suatu perundingan. Negosiasi ini pun bukan arbitrase, dan negosiasi ditempatkan ke dalam bagian dari Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2.       Menurut Sardjono, menyatakan prinsip negosiasi, yaitu transparansi,akuntabilitas, keadilan, saling menghargai dan menghormati.
3.       Proses negosiasi terdiri atas persiapan dan perencanaan, mendefinisikan aturan-aturan pokok, klarifikasi dan justifikasi, penawaran dan pemecahan masalah, menutup negosiasi dan implementasi.
4.       Strategi dan teknik negosiasi terdiri atas:
a.       Adanya syarat minimum dan maksimum yang harus diperoleh untuk negosiasi.
b.       Lakukan cara lain untuk keberhasilan negosiasi jika negosiasi yang pertama tidak berhasil mencapai kesepakatan.
5.       Ada tiga konsep penting yang harus dipahami oleh seorang negosiator, untuk membangun kerangka dasar pengambilan keputusan, yaitu:
a.       Best Alternatifto a Negotiated Agreement (BATNA), adalah langkah-langkah atau alternatif-alternatif yang akan dilakukan oleh seorang negosiator bila negosiasi tidak mencapai kesepakatan.
b.       Reservation price, yaitu nilai atau tawaran terendah yang dapat diterima sebagai sebuah kesepakatan dalam negosiasi.c. Zone of Possible Agreement atau disingkat ZOPA, yaitu suatu zona atau area yang memungkinkan terjadinya kesepakatan dalam proses negosiasi.
6.       Adapun contoh kasus negosiasi dalam makalah ini yaitu penyelesaian sengketa ekonomi secara negosiasi dan negosiasi pemerintah dengan freeport indonesia sepakati badan hukum dan smelter.
B.     Saran
1.       Dengan adanya makalah ini kita berharap agar kita dapat mengubah cara negosiasi kita yang salah agar menjadi lebih baik lagi sehingga juga dapat meningkatkan akhlak manusia menjadi lebih baik lagi.
2.       Kiranya dapat menerapkan prinsip-prinsip negosiasi dalam pelaksanaannya agar terwujud sebuah negosiasi yang diinginkan.
3.       Dalam melaksanakan negosiasi perlu diperhatikan dalam melakukan prosesnya supaya kesepatakan antara dua pihak atau lebih bisa diterima sebagaimana mestinya.
4.       Strategi dan teknik negosiasi senantiasa diimplemasikan dalam pelaksanannya supaya dapat terlaksana lebih efektif dan efisien.

DAFTAR PUSTAKA
Henry Campbell Black, Op Cit, p. 934.Steven H Gifis, Op Cit p. 310.M. Marwan dan Jimmy P, Op Cit, hlm. 450.
http://www.marketing.co.id/dasar-dasar-dan-prinsip-negosiasi-herb-cohen/, pada tanggal 07 Oktober 2017, pukul 11.21 WIB. Diakses 8 Oktober 2017.
pedulihukum.blogspot.com/2009/02/negoisasi-dan-mediasi.html. Diakses 8 Oktober 2017.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt597973a946930/negosiasi-


No comments:

Post a Comment