MAKALAH
( PENYELESAIAN KONFLIK EKONOMI DENGAN
PENERAPAN TEORI NEGOSIASI PRINSIP )
DISUSUN OLEH :
KEOMPOK 2
1. SUDARMAN
2. RAHMISA
3. HAIRIL FATWAH
4. TRI ANUGRAH
5. ANDI ZAHRIA BULAN
6. NURMAYANTI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “ Penyelesaian Konflik Ekonomi Dengan Penerapan Teori Negosiasi
Prinsip “. Pada makalah ini kami banyak
mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih
sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa
makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata
penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk
semua pihak yang membaca.
Makassar, 13 Mei 2018
Penyusun,
Kelompok 2
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .....................................................................................................................................................
DAFTAR ISI ....................................................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
...........................................................................................................................
B.
Identifikasi Masalah
....................................................................................................................................
C.
Tujuan Penulisan
........................................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Negosiasi dan Konflik
........................................................................................................
B.
Prinsip-prinsip Negosiasi dan Prinsip-prinsip
Konflik ................................................................
C.
Contoh Kasus Negosiasi
............................................................................................................................
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
..................................................................................................................................................
B.
Saran
................................................................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tanpa kita sadari, setiap hari kita sesungguhnya selalu melakukan
negosiasi. Negosiasi adalah sesuatu yang kita lakukan setiap saat dan terjadi
hampir di setiap aspek kehidupan kita.1 Selain itu negosiasi adalah cara yang
paling efektif untuk mengatasi dan menyelesaikan konflik atau perbedaan
kepentingan dalam kehidupan sehari-hari.Kita memperoleh sesuatu yang kita
inginkan melalui negosiasi. Mulai dari bangun pagi, mungkin kita harus
mengambil kesepakatan siapa yang harus menggunakan kamar mandi terlebih dahulu,
kemudian apakah sopir harus mengantar istri anda atau anda terlebih dahulu.
Demikian pula di kantor misalnya kita melakukan negosiasi dalam rapat direksi,
rapat staf, bahkan untuk menentukan tempat akan makan siang kita harus
bernegosiasi dengan rekan sekerja kita.Jadi, kita semua pada dasarnya adalah
negosiator. Beberapa dari kita melakukannya dengan baik, sedangkan sebagian
lagi tidak pernah memenangkan negosiasi. Sebagian kita hanya menjadi pengikut
atau selalu mengikuti dan mengakomodasi kepentingan orang lain. Negosiasi
dilakukan oleh semua manusia yang berinteraksi dengan manusia lainnya. Mulai
dari anak kecil sampai orang tua, semua lapisan dari kalangan sosial terbawah
sampai dengan kaum elit di kalangan atas.
ΓΌ Adapun Proses dan Tahapan Negosiasi
Proses negosiasi diantaranya adalah sebagai
berikut:
1.
Persiapan
dan Perencanaan
Negosiasi
yang baik tentunya membutuhkan proses persiapan dan perencanaan yang matang,
dengan terlebih dahulu melakukan background check terhadap apa yang akan di
negosiasikan, dengan siapa kita akan melakukan proses negosiasi. Proses ini
juga perlu mempelajari sesuatu yang menjadi tujuan dari lawan, apa persepsinya,
apa karakteristik. Dalam persiapan dan perencanaan ini kita perlu memfokuskan
pada kekuatan dan kekurangan yang perlu diperbaiki.
Pada intinya
seorang negosiator yang baik harus memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai
sesuatu yang akan dinegosiasikan. Ini akan memudahkan negosiator dalam
melakukan negosiasi.
2.
Mendefinisikan
Aturan-aturan Pokok
Setelah
proses persiapan dan perencanaan dilakukan, selanjutnya yang perlu ditetapkan
adalah mendefinisikan aturan-aturan pokok atau pedoman dalam negosiasi seperti
apa yang boleh dan apa yang tidak. Yang paling penting tentu saja adalah tujuan
utama yang telah ditetapkan. Pedoman atau aturan-aturan pokok perlu
mendefinisikan batasan-batasan misalnya jika terjadi deadlock atau
ketidaksepakatan, apa yang perlu dilakukan, pada tingkatan apa seorang
negosiator boleh menurunkan tuntutannya.
3.
Klarifikasi
dan Justifikasi
Dalam proses
ini, para pihak yang melakukan negosiasi akan melakukan penjelasan (clarify) terhadap
maksud dan tujuan masing-masing pihak. Dalam tahap ini, informasi akan
diberikan kepada masing-masing pihak. Tentu saja kuantitas dan kualitas
informasi yang diberikan tergantung pada strategi negosiasi apa yang akan
dipilih, apakah distributif atau integratif. Kita juga perlu memahami bahwa
dalam tahap ini, pihak lain (dan juga mungkin diri kita) akan membesar-besarkan
permasalahan (amplify), dan melakukan justifikasi (pembenaran) terhadap apa
yang akan dinegosiasikan. Bahkan tidak jarang dapat melakukan bolstering
(menghasut). Namun proses ini tidak harus berlangsung secara konfrontatif,
bahkan ketika kita menggunakan atau strategi distributif sekalipun.
4.
Penawaran
dan Pemecahan Masalah
Proses
inilah merupakan proses paling esensial dan paling penting dalam melakukan
negosiasi. Pada proses ini kita melakukan proses give and take, untuk membuat
sebuah konsensi dan menemukan kesepahaman. Melakukan penawaran dan pemecahan
masalah kepada pihak lain yang disebabkan adanya keinginan kita (ini biasanya
pada pendekatan atau strategi integratif).
5.
Menutup
Negosiasi dan Implementasi
Proses negosiasi dapat ditutup dengan dua
pendekatan, yakni pendekatan formal dan pendekatan informal. Pendekatan formal
menekankan kepada aspek legalitas persetujuan yang ditetapkan sebagai hasil
dari proses negosiasi dan biasanya didokumentasikan dalam bentuk perjanjian
kerjasama, atau memorandum of understanding, ataupun dalam bentuk kontrak. Ini
biasanya terjadi pada institusi ataupun organisasi resmi. Sedangkan pendekatan non
formal biasanya tidak menekankan pada aspek legalitas dan bahkan dapat
dilakukan hanya dengan berjabatan tangan semata.
Teknis/tahapan negosiasi menurut William Ury dibagi menjadi empat
tahap, yaitu:
1.
Tahapan
Persiapan
a.
Persiapan
sebagai kunci keberhasialan.
b.
Mengenal
lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian.
c.
Usahakan
berfikir dengan cara berpikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama
dengan kepentingan anda.
d.
Sebaiknya
persiapkan pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang
jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan.
e.
Memahami
kepentingan kita dan kepentingan lawan.
f.
Identifikasi
masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama.
g.
Menyiapkan
agenda, logistik, ruangan dan konsumsi.
h.
Menyiapkan
tim dan strategi.
2.
Tahap
Orientasi dan Mengatur Posisi
a.
Bertukar
informasi.
b.
Saling
menjelaskan permasalahan dan kebutuhan.
c.
Mengajuakan
tawaran awal.
3.
Tahap
Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
a.
Para pihak
saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain
untuk menerimanya.
b.
Dapat
menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya.
c.
Mencoba
memahai pemikiran pihak lawan.
d.
Mengidentifikasi
kebutuhan bersama.
e.
Mengembangkan
dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.
4.
Tahapan
Penutup
a.
Mengevaluasi
opsi-opsi berdasarkan kriteria objektif.
b.
Kesepakatan
hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak
berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen atau menyatakan tidak ada komitmen.
Putusan
Hasil Negosiasi adalah cara untuk menetapkan keputusan yang dapat disepakati
dan diterima beberapa pihak dan menyetujui bagaimana tindakan yang akan
dilakukan. Ujung dari negosiasi adalah poin kesepakatan yang diambil kedua
belah pihak.
ΓΌ Proses Terjadinya Konflik
Menurut Robbins (2008), proses konflik dapat
dipahami sebagai sebuah proses yang terdiri atas lima tahapan :
1.
POTENSI
PERTENTANGAN DAN KETIDAKSELARASAN
Tahap
pertama adalah munculnya kondisi yang member peluang terciptanya konflik.
Kondisi-kondisi tersebut juga bisa dianggap sebagai sebab atau sumber konflik.
Kategori umumnya antara lain :
·
Komunikasi
·
Strukur
·
Variabel-variabel
Pribadi
2.
KOGNISI DAN
PERSONALISASI
Tahap
ini penting karena dalam tahap inilah biasanya isu-isu konflik didefinisikan.
Pada tahap ini pula para pihak memutuskan konflik itu tentang apa.
·
Konflik yang
dipersepsi adalah kesadaran oleh satu atau lebih pihak akan adanya
kondisi-kondisi yang menciptakan peluang munculnya konflik.
·
Konflik yang
dirasakan adalah keterlibatan dalam sebuah konflik yang menciptakan kecemasan,
ketegangan, frustasi atau rasa bermusuhan.
3.
MAKSUD
Maksud
adalah keputusan untuk bertindak dengan cara tertentu. Banyak konflik semakin
rumit karena salah satu pihak salah dalam memahami maksud pihak lain. Di
sisi lain, biasanya ada perbedaan yang besar antara maksud dan perilaku,
sehingga perilaku tidak selalu mencerminkan secara akurat maksud seseorang.
4.
PERILAKU
Pada
tahap inilah konflik mulai terlihat jelas. Tahap perilaku ini meliputi
pernyataan, aksi, dan reaksi yang dibuat oleh pihak-pihak yang berkonflik.
Perilaku konflik ini biasanya merupakan upaya untuk menyampaikan maksud dari
masing-masing pihak.
5.
AKIBAT
Jalinan
aksi-reaksi antara pihak-pihak yang berkonflik menghasilkan konsekuensi.
Konsekuensi atau akibat ini bisa saja bersifat fungsional atau disfungsional.
Dikatakan bersifat fungsional ketika konflik tersebut justru menghasilkan
perbaikan kinerja kelompok, sedangkan disfungsional adalah ketika konflik
tersebut menjadi penghambat kinerja kelompok.
ΓΌ Strategi dan Teknik Negosiasi Adapun cara
membuat strategi yang akan dilakukan dalam negosiasi adalah sebagai berikut:
Strateginya yaitu :
1.
Adanya
syarat minimum dan maksimum yang harus diperoleh untuk negosiasi. Setelah itu
kedua belah pihak bisa menentukan beberapa jalan alternatif untuk solusi yang
akan ditawarkan saat negosiasi. Jalan tersebut harus saling terbuka dan tidak
menimbulkan masalah kedua belah pihak.
2.
Lakukan cara
lain untuk keberhasilan negosiasi jika negosiasi yang pertama tidak berhasil
mencapai kesepakatan Banyak bentuk negosiasi yang saat dilakukan kedua belah
pihak tidak mampu membuat keputusan bersama karena masing-masing negosiator
memiliki pendirian yang kuat dan tidak mau berubah. Jika hal ini terjadi maka
dalam proses negosiasi berikutnya kedua belah pihak harus bisa menentukan jalan
yang berbeda untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
3.
Memilih
Riset Yang Terbaik
a.
Mempelajari
keinginan, kelemahan dan keunggulan lawan negosiasi.
b.
Bekerjalah
sendiri untuk mengetahui semua informasi dari lawan negosiasi.
c.
Mencari
bukti yang cukup banyak tentang lawan negosiasi tersebut.
d.
Membuat
riset yang efektif untuk mengetahui semua yang ada pada lawan negosiasi.e.
Memikirkan tujuan utama dalam bernegosiasi.
e.
Menjaga emosi sangat tepat untuk mencapai
tujuan bersama.
f.
Bersikap
kepala dingin dan tidak egois terhadap lawan negosiasi.
g.
Pencapaian
tujuan negosiasi yang efektif dan menguntungkan kedua pihak.
4.
Membicarakan
Tujuan Utama
Sampaikan hanya tujuan utama atau hal-hal
yang penting dalam bernegosiasi dan tidak perlu berbelit-belit dan menyimpang
dari masalah. Hindari membicarakan masalah pribadi saat negosiasi dan pisahkan
tim untuk benegosiasi sesuai dengan keahliannya.
5.
Bersikap
Adil Sikap adil yang dimaksudkan adalah memikirkan kebaikan dan keuntungan dari
semua pihak tanpa ada manipulasi. Menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan
persaingan yang kurang sehat kedua belah pihak.
6.
Menyelesaikan
Proses Negosiasi Dengan CepatHindari proses negosiasi yang lama dan segera
menyelesaikan proses negosiasi. Selain itu anda bisa memilih fasilitas
negosiasi yang bagus agar proses negosiasi berjalan dengan cepat.
Adapun teknik negosiasi adalah sebagai berikut:
1.
Taktik
Taktik memiliki
beberapa tujuan. Taktik akan membantu untuk melihat permasalahan sebenarnya
yang sedang diperdebatkan di meja perundingan.Taktik juga dapat menguraikan
kemandekan. Dan, dapat membantu untuk melihat dan melindungi diri dari
kebohongona negosiator.Berikut ini, sembilan strategi negosiasi yang dapat
digunakan dan dihindari :
2.
Berdiam (The
Silence)Jika Anda tidak menyukai apa kata seseorang, atau jika Anda baru saja
membuat tawaran dan Anda sedang menunggu jawaban, diam bisa menjadi pilihan
terbaik Anda. Kebanyakan orang tidak bisa bertahan dalam kesunyian panjang
(dead air time). Mereka menjadi tidak nyaman jika tidak ada percakapan untuk
mengisi kekosongan antara Anda dan pihak lain. Biasanya, pihak lain akan
merespon dengan konsesi atau memberikan kelonggaran.
5. Kelakuan Menghina (Outrageous Behaviour
)Segala bentuk perilaku biasanya dianggap kurang bermoral dan tidak dapat
diterima oleh lingkungan dengan tujuan memaksa pihak lain untuk setuju. Seperti
pihak manajemen muak dengan tuntutan yang dianggap tidak masuk akal dan
terpaksa menandatangi kontrak dengan air mata kemudian membuangnya secara ganas
dan dramatis seolah -olah diliput oleh media. Tujuan dari taktik ini adalah
untuk menggertak orang-orang yang terlibat dalam negosiasi.
6. Yang Tertulis (The Written Word )Adalah
persyaratan ditulis dalam perjanjian yang tidak dapat diganggu gugat.
Perjanjian, sewa guna usaha (leasing), atau harga di atas pahatan batu dan
sekarang di kertas (uang) adalah contoh-contoh yang tertulis.
7.
Kemampuan
untuk Mengatakan Tidak (The Ability to Say “No”)
Sebuah taktik memepang peran sangat penting
dalam segala macam strategi negosiasi dan cara menyampaikannya secara tepat.
Pertama dan paling dasar untuk mempelajari taktik ini adalah bahwa apa pun bila
mengatakan “tidak” secara langsung, diterjemahkan oleh pihak lain sebagai “Ya”.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan negosiasi dan
konflik?
2.
Apa saja prinsip-prinsip negosiasi dan
prinsip-prinsip konflik?
3.
Apa saja contoh kasus negosiasi ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengentahui pengertian negosiasi
dan konflik.
2.
Untuk mengentahui prinsip-prinsip
negosiasi dan prinsip-prinsip konflik.
3.
Untuk mengentahui contoh kasus
negosiasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Negosiasi dan Konflik
Istilah “negosiasi” dalam terminologi bahasa
Inggris disebut dengan “negotiation”. Henry Campbell Black, mengartikan
“negosiasi” sebagai “ Proses pengajuan dan pertimbangan penawaran sampai
penawaran di buat dan di terima ”. Istilah “negosiasi” diartikan oleh Steven H.
Gifis, sebagai berikut : “ Metode peyelesaian konflik di mana kedu belah pihak
itu sendiri atau perwakilan dari masing - masing pihak berusaha menyelesaikan
konflik tanpa jalan ke pengadilan, pihak ke tiga yang tidak memihak tidak
terlibat ”. M. Marwan dan Jimmy P, mengartikan negosiasi sebagai proses tawar -
menawar dengan jalan berunding antara para pihak yang berkonflik untuk mencapai
kesepakatan bersama. Berdasarkan beberapa rumusan di atas, negosiasi dan juga
konsultasi merupakan bagian dari penyelesaian konflik di antara para pihak
dengan jalan damai, melalui suatu perundingan. Negosiasi ini pun bukan
arbitrase, dan negosiasi ditempatkan ke dalam bagian dari Alternatif
Penyelesaian Konflik.
Konflik didefinisikan sebagai sebuah proses
yang dimulai ketika satu pihak memiliki persepsi bahwa pihak lain telah
memengaruhi secara negatif, atau akan memengaruhi secara negative, sesuatu yang
menjadi kepedulian atau kepentingan pihak pertama. Hal ini menggambarkan satu
titik dalam kegiatan yang sedang berlangsung ketika sebuah interaksi “berubah”
menjadi suatu konflik antar pihak. Menurut Robbins, konflik adalah suatu proses
dimana suatu pihak merasa dirugikan dan pihak tersebut telah memberikan efek
negatif kepada pihak lainnya. Sedangkan menurut Alabaness, konflik adalah sebuah
keadaan dimana antara pihak yang bermasalah tidak mencapai tujuan dan
kesepakatan yan ada sehingga hal ini bisa mencampuri urusan masing-masing
pihak.
Jadi kesimpulannya konflik adalah sebuah
proses dimana ada keadaa yang terus berubah dan ada banyak kepentingan yang
butuh penyelesaian sehingga bisa menyamakan persepsi agar tidak ada konflik
parah yang bisa merusak hubungan kedua belah pihak.
B.
Prinsip - Prinsip Negosiasi dan Prinsip -
Prinsip Konflik
Prinsip -
Prinsip negosiasi menurut Sardjono, (2009) ada beberapa,
yaitu :
1.
Transparansi
merupakan kejujuran, tapi boleh menggunakan taktik (taktik bukanlah
kebohongan). Dapat menentukan taktik yang tidak mengandung unsur kebohongan,
sehingga tidak merugikan pihak lain yang terlibat dalam negosiasi.
2.
Akuntabilitas
atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat konsekuen dengan apa yang
dikatakan.
3.
Keadilan,
yakni dapat melakukan pembagian porsi dalam suatu kerja sama secara adil,
sehingga tidak memberikan kerugian pada oknum tertentu, yang dinilai lebih
memiliki kepentingan.
4.
Saling
menghargai dan menghormati sehingga dapat terbina hubungan baik dengan partner.
Saat pihak lain menyampaikan pendapatnya, hendaknya pihak lain yang mendengar
menghargai dan menghormati apa yang disampaikan. Salah satunya dengan tidak
memotong pembicaraan.
Prinsip-Prinsip
Konflik
Ada beberapa prinsip konflik, yang merupakan
prinsip-prinsip dasar yang perlu dipedomani di dalam memikirkan dan memahami
fenomena konflik serta ‘status questionis’nya sebagai suatu kenyataan yang eksistensial-manusiawi.
Adapun beragam prinsip konflik dimaksud yakni:
1.
Konflik itu
selalu ada. Manusia hidup selalu berkonflik. Konflik ada dalam dan hadir
dalam kehidupan manusia. Konflik seperti cuaca: selalu ada!
2.
Konflik
adalah bagian normal dari relasi manusiawi. Konflik itu selalu ada, dan manusia
hidup selalu ada konflik, seperti kata pepatah bijak Cina: ‘jika anda tidak
pernah bertikai dengan orang lain, anda tidak akan mengenal satu sama lain’.
3.
Konflik
adalah sesuatu yang dinamis, arahnya menuju perubahan. Secara sosiologis,
konflik dimaknai sebagai salah satu cara bagaimana sebuah keluarga, komunitas,
organisasi, dan masyarakat dapat berubah. Melalui konflik orang bisa
‘ditahirkan’ untuk bisa melihat kenyataan disekitarnya (sesama, profesi, lingkungan)
secara baru dan berbeda. Dengan konflik, bisa terjadi perubahan kearah
mobilisasi sumberdaya hidup dengan cara baru. Juga bisa membawa kita pada
klarifikasi pilihan-pilihan dan kekuatan untuk mencari penyelesaiannya.
4.
Konflik
menciptakan energi. Energi dimaksud dapat bersifat merusak (destruktif), tetapi
juga bisa bersifat kreatif-konstruktif. Energi konflik dapat dikelolah dan
dialihkan demi pertumbuhan diri dan bersama, serta mengarahkan perubahan yang
ada.
5.
Konflik
dipengaruhi oleh pola-pola psikis-emosional, kepribadian, maupun budaya.
Reaksi-reaksi serta disposisi psikis (melamun, melawan, diam, extrovert,
introvert, dst) berperan penting dalam mempengaruhi proses konflik. Intensitan
konflik dan respons konfliktual juga amat dipengaruhi budaya orang.
6.
Konflik
punya ‘daur hidup’ dan ‘sifat-sifat bawaan’. Konflik dapat bertransformasi,
bertambah cepat, perlahan menghilang, atau berubah bentuk. Konflik seperti
cuaca: dapat berskala rendah, tapi juga bisa meningkat menjadi ‘badai’!
7.
Konflik
menggugah kita. Para penulis, pemikir, seniman, politikus, psikologi, sosiolog
hingga ahli filsafat semuanya tergugah oleh konflik. Demikian pula kita!
8.
Konflik
mengandung berbagai makna. Konflik bagai drama yang dapat dianalisis dengan
memahami siapa, apa, bagaimana, dimana, kapan, dan mengapa-nya dari kisah
cerita konflik. Kebanyakan konflik berwajah jamak, sehingga usaha-usaha untuk
memahaminya harus merekonstruksi informasi-informasinya. Satu titik tolak yang
sama adalah untuk memahami berbagai makna yang dikandung dalam suatu konflik.
9.
Konflik
berfungsi produktif (positif) maupun non-produktif (resiko negative). Konflik
yang produktif mengarah pada pokok permasalahan, kepentingan/minat, prosedur
dan nilai-nilai pemahaman yang pada gilirannya menghasilan seberkas “cahaya”.
Sedangkan konflik yang non-produktif cenderung mengarah pada pembentukan
prasangka, memburuk komunikasi, sarat emosi, kurangnya informasi yang pada
gilirannya menghasilkan “panas” dan bukan “cahaya”. Jadi konflik mengandung
manfaat dan peluang positif maupun bahaya negative. Jika dikelola dengan baik
maka konflik bisa menjadi sumber energy dan kreativitas yang mengarahkan
perubahan yang positif. Diantaranya misalnya: konflik bisa membantu orang untuk
saling memahami perbedaan yang ada, perbedaan pekerjaan/profesi atau lingkup
tanggung jawab; konflik dapat menciptakan saluran atau ruang komunikasi yang
baru; konflik dapat mendorong lahirnya semangat baru pada staf; konflik bisa
memberikan kesempatan untuk menyalurkan emosi; serta konflik bisa menghasilkan distribusi
sumber tenaga yang lebih merata dalam suatu organisasi misalnya.
D.
Contoh Kasus Negosiasi
1.
Penyelesaian
Sengketa Ekonomi Secara Negosiasi
PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang
bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200
buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara
Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor
Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10). Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak
hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia.
Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat
tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang
dikirim dari beberapa daerah.
Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh
yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan
kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee
Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200
negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia. Dengan mengenakan kaos
putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di
antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16
triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan
juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih
Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang
rendah. Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain
berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara
masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan,
Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda,
Lombok dan Aceh. Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang
berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan
buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi
menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta
hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo
bicaralah untuk Indonesia.” “Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah
buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat
pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan
jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh wanita
yang enggan disebut namanya. Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen
perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam
jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi,
jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya. Perwakilan manajemen sempat
mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara,
namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab
karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu
persatu memperkuat aksinya itu. Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari
penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan
baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi
terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun
aktif demo. Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa
inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini
belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon
yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan.
Cara PenyelesaianMenurut kami, Manajemen PT.
Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu
titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia targetkan,
seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak
rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi
yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan
mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional
tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT.Saralee.
a.
Solusi
persoalan mikro perburuhan bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak
kerja antara pengusaha dengan pekerja. Transaksi kontrak tersebut sah menurut,
jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai:
1)
bentuk dan
jenis pekerjaan
2)
masa kerja
3)
upah kerja
4)
tenaga yang
dicurahkansaat bekerja.
Jika ke
empat masalah diatas sudah jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat
dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.
b.
Sedangkan
aspek makro perburuan, prinsipnya setiap orang berhak mendapatkan
kesejahteraan. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara.
c.
Pemenuhan
kebutuhan sandang, pangan dan papan, ditangguhkan kepada setiap individu
masyarakat (buruh).
d.
Terkait kebutuhan
biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara
untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Selain itu negara juga
memilikitanggungjawab menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan setiap
orang untuk bekerja.
2.
Negosiasi
Pemerintah dengan Freeport Indonesia Sepakati Badan Hukum dan Smelter
Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport
Indonesia (PTFI) masih terus melangsungkan negosiasinya. Dari hasil perundingan
sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, ada dua isu yang telah disepakati kedua belah
pihak.Kedua isu tersebut adalah kelanjutan operasi dan pembangunan fasilitas
pengolahan dan pemurnian (smelter). PT Freeport Indonesia sepakat bahwa bentuk
landasan hukum hubungan kerja pemerintah dengan Freeport Indonesia dalam bentuk
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ia menjelaskan, IPUK yang akan
diterbitkan nanti akan berlaku sampai tahun 2021. Hal ini sama dengan
berlakunya Kontrak Karya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara.Selain itu, pemegang IUPK sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PelaksanaanKegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara, berhak mengajukan perpanjangan duakali dalam 10 tahun
dengan memenuhi persyaratan.
Hal lain yang disepakati adalah pembangunan
smelter. Terkait hal ini, lanjut Teguh, Freeport Indonesia telah sepakat untuk
membangun smelter dan selesai dalam lima tahun atau paling lambat awal tahun
2022.Jika pembangunan smelter ini tidak dilaksanakan dengan baik, maka ada
sanksi yang bisa dijatuhkan. Terdapat dua isu lain yang belum disepakati.
Keduanya terkait masalah stabilitas investasi dan divestasi saham. Mengenai
stabilitas investasi, ia menjelaskan, telah dihitung perkiraan besaran
penerimaan negara antara IUPK dengan KK oleh tim Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Kementerian Keuangan. Negosiasi antara
Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia masih terus berlangsung
hingga empat isu yang masuk dalam pembahasan perundingan disepakati kedua belah
pihak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Negosiasi
dan juga konsultasi merupakan bagian dari penyelesaian sengketa di antara para
pihak dengan jalan damai, melalui suatu perundingan. Negosiasi ini pun bukan
arbitrase, dan negosiasi ditempatkan ke dalam bagian dari Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
2.
Menurut
Sardjono, menyatakan prinsip negosiasi, yaitu transparansi,akuntabilitas,
keadilan, saling menghargai dan menghormati.
3.
Proses
negosiasi terdiri atas persiapan dan perencanaan, mendefinisikan aturan-aturan
pokok, klarifikasi dan justifikasi, penawaran dan pemecahan masalah, menutup
negosiasi dan implementasi.
4.
Strategi dan
teknik negosiasi terdiri atas:
a.
Adanya
syarat minimum dan maksimum yang harus diperoleh untuk negosiasi.
b.
Lakukan cara
lain untuk keberhasilan negosiasi jika negosiasi yang pertama tidak berhasil
mencapai kesepakatan.
5.
Ada tiga
konsep penting yang harus dipahami oleh seorang negosiator, untuk membangun
kerangka dasar pengambilan keputusan, yaitu:
a.
Best
Alternatifto a Negotiated Agreement (BATNA), adalah langkah-langkah atau
alternatif-alternatif yang akan dilakukan oleh seorang negosiator bila
negosiasi tidak mencapai kesepakatan.
b.
Reservation
price, yaitu nilai atau tawaran terendah yang dapat diterima sebagai sebuah
kesepakatan dalam negosiasi.c. Zone of Possible Agreement atau disingkat ZOPA,
yaitu suatu zona atau area yang memungkinkan terjadinya kesepakatan dalam
proses negosiasi.
6.
Adapun
contoh kasus negosiasi dalam makalah ini yaitu penyelesaian sengketa ekonomi
secara negosiasi dan negosiasi pemerintah dengan freeport indonesia sepakati
badan hukum dan smelter.
B. Saran
1.
Dengan
adanya makalah ini kita berharap agar kita dapat mengubah cara negosiasi kita
yang salah agar menjadi lebih baik lagi sehingga juga dapat meningkatkan akhlak
manusia menjadi lebih baik lagi.
2.
Kiranya
dapat menerapkan prinsip-prinsip negosiasi dalam pelaksanaannya agar terwujud
sebuah negosiasi yang diinginkan.
3.
Dalam
melaksanakan negosiasi perlu diperhatikan dalam melakukan prosesnya supaya
kesepatakan antara dua pihak atau lebih bisa diterima sebagaimana mestinya.
4.
Strategi dan
teknik negosiasi senantiasa diimplemasikan dalam pelaksanannya supaya dapat
terlaksana lebih efektif dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Henry Campbell Black, Op Cit, p. 934.Steven H
Gifis, Op Cit p. 310.M. Marwan dan Jimmy P, Op Cit, hlm. 450.
http://www.marketing.co.id/dasar-dasar-dan-prinsip-negosiasi-herb-cohen/,
pada tanggal 07 Oktober 2017, pukul 11.21 WIB. Diakses 8 Oktober 2017.
pedulihukum.blogspot.com/2009/02/negoisasi-dan-mediasi.html.
Diakses 8 Oktober 2017.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt597973a946930/negosiasi-
No comments:
Post a Comment