AIK V
( WAKAF DAN HIBAH )
DISUSUN :
KELOMPOK 5
1.
NURMAYANTI
2.
DELFI SULFITRI
3.
GUSTI MAULANA ARIF
4.
MUH CHAIRIL PATWA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah kami yang berjudul “ Wakaf Dan Hibah “. Pada
makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan
pengarahan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami
mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa makalah
ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat
bermanfaat untuk semua pihak yang membaca..
Makassar, 03 Desember 2019
Penyusun,
Kelompok 5
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………….......................................................... i
DAFTAR ISI ………………………………………………….............………….……………..
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang …………………………......................………...........................………. 1
B. Rumusan Masalah …………........................................................................…………......
1
C. Tujuan penulisan ……..................................................................................……....…......
2
BAB II PEMBAHASAN
A. pengertian wakaf dan hibah ...............................................................................................
3
B. rukun wakaf dan hibah .......................................................................................................
3
C. hikmah wakaf dan hibah .................................................................................................... 5
D. syarat-syarat wakaf dan hibah
...........................................................................................
5
E. jenis wakaf dan hibah
.........................................................................................................
7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
.....................................................................................................................................
9
B. Saran.............................................................................................................................….. 9
DAFTAR PUSTAKA…......................................................................................................…… 10
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi
seluruh alam. Karena itu tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan
dalam agama Islam yang mulia ini merupakan bukti bahwa Islam
benar-benar Rahmatan Lil ‘Alamin.
Pada hakikatnya, manusia tidak hanya berhubungan dengan Tuhan yang
menciptakan, tetapi juga berhubungan dengan manusia dan alam sekitarnya. Setiap
muslim hendaknya selalu membiasakan diri bersikap dan berperilaku baik memiliki
kepedulian sosial, belas kasih, peka terhadap orang lain yang perlu dibantu.
Kepedulian sosial itu dapat diwujudkan dalam bentuk, seperti mewakafkan sesuatu
yang bermanfaat bagi khalayak dan memberikan hibah sebagai penghormatan dan
kasih sayang. Memperbanyak berbuat kebaikan kepada orang lain dengan cara
memberikan sesuatu yang kita miliki merupakan perbuatan mulia dan dianjurkan
oleh syariat Islam. Dalam makalah ini InsyaAllah akan dibahas secara
singkat dan padat tentang permasalahan Wakaf dan Hibah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Jelaskan pengertian
wakaf dan hibah ?
2.
Jelaskan rukun wakaf dan hibah ?
3.
Jelaskan hikmah
wakaf dan hibah ?
4.
Jelaskan syarat-syarat
wakaf dan hibah ?
5.
Jelaskan jenis-jenis wakaf dan hibah ?
C. Tujuan
1.
Dapat mengetahui pengertian wakaf dan hibah
2.
Dapat mengetahui rukun wakaf dan
hibah
3.
Dapat mengetahui hikmah wakaf dan
hibah
4.
Dapat mengetahui syarat-syarat
wakaf dan hibah
5.
Dapat mengetahui jenis-jenis
wakaf dan hibah
Baca Juga :
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf Dan Hibah
Kata “wakaf” atau “waqf” berasal dari bahasa
arab “waqafa”. Asal kata “waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam
di tempat” atau “tetap berdiri”. Menurut istilah “waqaf/wakaf” adalah menahan
suatu benda yang kekal abadi secara fisik zatnya serta dapat digunakan untuk
sesuatu yang benar dan bermanfaat. Sebagai satu istilah dalam syariah Islam,
wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk
tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah). Sedangkan dalam
buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf.
Hibah
dalam bahasa arab artinya melewatkan atau menyalurkan, dengan
demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan
orang yang diberi. Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang
pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu
dia hidup, tanpa adanya imbalan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah
adalah suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya)
tanpa ada imbalan dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu
dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup.
B. Rukun Wakaf Dan Hibah
1. Rukun Wakaf
a) Ada yang berwakaf (wakif), dengan syarat sebagai berikut :
Ø
Baligh (dewasa)
Ø
Berakal (tidak gila)
Ø
Kehendak pribadi (tidak dipaksa)
b) Ada benda yang diwakafkan (mauquf), dengan syarat sebagai berikut :
Ø
Benda itu kekal dzat nya apabila diambil
manfaatnya.
Ø
Miliknya si wakif
Ø
Tidak ada larangan untuk diambil
manfaatnya.
c) Ikrar/lafaz, dengan syarat sebagai berikut :
Ø
Dinyatakan untuk selama-lamanya
Ø
Tunai (tidak digantungkan pada sesuatu
syarat waktu yang lain)
Ø
Jelas untuk siapa diwakafkan
Ø
Disaksikan dan dinyatakan dengan tegas
d) Nadhir/mutawalli/qoyyim(orang, kelompok orang atau badan hukum yang yang
diserahi tugas memelihara dan mengurus benda-benda wakaf. Dengan syarat sebagai
berikut :
Ø
Mempunyai ahliyatul
Ø
Bersifat amanah
2. Rukun Hibah
a) Ada orang yang menghibahkan sesuatu, dengan syarat ;
ü
Berakal
ü
Baligh
ü
memiliki sesuatu untuk
dihibahkan
b) Ada orang yang menerima hibah
c) Ada ijab dan kabul.
d) Ada sesuatu yang dihibahkan, dengan syarat bila berbentuk
benda bisa dijual atau halal untuk digunakan.
C. Hikmah Wakaf Dan Hibah
Hikmah wakaf, antara
lain mendidik mansia agar tidak kikir dan tolong-menolong terhadap sesama
manusia dengan tujuan mencari ridha Allah SWT. berbuat baik kepada orang lain
dengan cara memberikan harta kekayaan dalam bentuk benda apapun (dapat berupa
tanah), tidak akan pernah disia-siakan oleh Allah swt. sebagaimana dilakukan
oleh khalifah Umar atau Abu Talhah yang mewakafkan kebun kurma yang paling
dicintainya atau Utsman yang mewakafkan mata air dan seekor kuda untuk berburu
atau berperang untuk kaum muslim.
Hikmah Hibah, Terdapat dua hal yang
hendak dicapai oleh hibah yakni; Pertama, dengan beri
memberi akan menimbulkan suasana akrab dan kasih sayang antara sesama
manusia. Sedangkan mempererat hubungan silaturrahmi itu termasuk ajaran
dasar agama Islam. Kedua, yang
dituju oleh anjuran hibah adalah terbentuknya kerjasam dalam berbuat baik, baik
dalam menanggulangi kesulitan saudaranya, maupun dalam membangun
lembaga-lembaga sosial.
D. Syarat-Syarat
Wakaf Dan Hibah
1. Syarat
Wakaf
ü Selama-lamanya/
tidak dibatasi oleh waktu, Maka jika si wakif berkata “Saya
mewakafkan ini kepada fakir miskin dalam masa satu tahun” wakaf semacam
itu tidak sah karena tidak selamanya.
ü Tidak ada
khiyar/syarat, sebab wakaf itu maksudnya adalah memindahkan milik pada
waktu itu. Jika disyaratkan khiyar, atau dia berkata “jikalau si A datang,
saya mewakafkan ini kepada murid-murid”, maka wakaf semacam ini tidak sah
karena tidak tunai. Kecuali kalau dihubungkan dengan mati, umpamanya dia
berkata “Saya wakafkan sawah saya sesudah saya mati kepada ulama’
Jakarta” maka lafaz ini sah menjadi wasiat bukan wakaf.
ü Jelas kepada
siapa diwakafkan, apabila si wakif berkata “Saya wakafkan rumah
ini”, wakaf ini tidak sah karena tidak jelas kepada siapa diwakafkannya.
2.
Syarat Hibah
a.
Syarat orang yang berhibah
1)
Merupakan pemilik barang yang dihibahkan.
2)
Tidak dilarang untuk membelanjakan hartanya dengan salah satu dari
sebab-sebab pelarangan.
3)
Memiliki kebebasan kehendak, karena hibah adalah akad di man
keridhaan adalah syarat keabsahannya.
b.
Syarat orang yang diberi hibah
Orang yang diberi hibah disyaratkan benar-benar ada ketika hibah
diberikan. Jika dia sama sekali tidak ada atau baru dianggap ada misalnya dia
masih berbentuk janin maka hibah tersebut tidak sah. Jika orang yang diberi
hibah telah ada ketika hibah diberikan, tapi dia masih kecil atau gila maka
hibah diterima oleh walinya atau orang yang merawatnya.
c.
Syarat barang yang dihibahkan
1.
Barangnya benar-benar ada.
2.
Merupakan harta yang memiliki nilai.
3.
Bisa dimiliki. Artinya, kepemilikan berlaku atau barang yang
dihibahkan dan kepemilikannya bisa dipindahkan dari satu ke tangan yang lain.
Karena itu, tidak sah menghibahkan air di sungai, ikaan di laut, burung di
udara, atau masjid dan mushola.
4.
Tidak menempel dengan harta orang yang berhibah secara tetap,
seperti tanaman, pohon, dan bangunan tanpa tanah. Barang yang dihibahkan harus
bisa dipisahkan dan diserahkan agar bisa dimiliki oleh orang yang diberi hibah.
5.
Merupakan milik pribadi. Artinya, barang yang dihibahkan bukanlah milik
bersama. Sebagaiman dalam penggadaian, serah terima barang tersebut tidak sah
kecuali jika ia adalah milik pribadi. Sementara itu, Malik, Syafi’i, Ahmad, dan
Abu Tsaur tidak mensyaratkan hal ini. Mereka berpendapat, barang milik bersama
yang belum dibagikan boleh dihibahkan.
E. Jenis-jenis
Wakaf Dan Hibah
Jenis-jenis
Wakaf
1.
Wakaf Mutlak (‘AM) - merujuk kepada
amalan menyerahkan harta wakaf dengan tidak menyatakan sesuatu tujuan tertentu
dalam perwakafan hartanya. Harta itu boleh dibangunkan bagi apa-apa maksud,
selagi tidak bertentangan dengan syarak.
2.
Wakaf Muqayyad (KHAS) – amalan
mewakafkan harta dimana pewakaf menyatakan tujuan wakaf secara spesifik semasa
menwakafkan hartanya. Harta wakaf tersebut hendaklah digunakan hanya untuk
tujuan yang dinyatakan secara khusus itu.
Contohnya
mewakafkan tanah khas untuk pembinaan masjid, surau, perkuburan dan sebagainya.
Jenis-Jenis Bentuk Hibah
a.
Hibah Barang, yaitu memberikan harta atau barang kepada pihak lain
yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang
pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah,
sepeda motor, baju dan sebagainya.
b.
Hibah Manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar
dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau
barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah
manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja.
Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur
hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah)
karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya
harus dikembalikan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada dasarnya, baik wakaf
maupun hibah sama-sama merupakan perbuatan mulia yang bernilai ibadah serta
dapat mendatangkan pahala, hanya saja secara umum wakaf merupakan suatu
pemberian yang dapat digunakan secara umum dan dapat memberikan manfaat bagi
kemaslahatan umum pula. Sementara hibah, merupakan suatu bentuk pemberian yang
bisa saja ditujukan untuk individu maupun kelompok. Namun dari segi objek nya,
benda wakaf haruslah yang dapat memberikan manfaat dan dapat digunakan
berulang-ulang dan tidak boleh dijadikan hak milik. Sementara benda hibah
haruslah yang bisa dijual atau yang halal, selain itu benda hibah juga bisa
dijadikan sebagai hak milik pribadi.
B.
Saran
Berwakaf maupun berhibah merupakan perbuatan mulia dan dapat
memberikan manfaat bagi orang yang menerimanya maupun pemberinya sendiri, oleh
karena itu hendaklah bagi setiap muslim mau menerapkan kebiasan mulia tersebut,
karena rasululah sendiripun telah mengajarkan dan membenarkan perbuatan
tersebut kepada para pendahulu kita.
Daftar
Pustaka
Semoga
bermanfaat
No comments:
Post a Comment