URAIAN TUGAS KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KABUPATEN X
V. URAIAN TUGAS
(3) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten X
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten X
mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan sebagian tugas dalam merumuskan,
memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang
bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan
pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan
pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud, Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten X menyelenggarakan fungsi :
a) Penyiapan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung
kelancaran tugas-tugas dibidang Kepegawaian Daerah yang meliputi pengembangan
pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan
pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.
b) Penyusunan program kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai,
pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan
pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.
c) Pelaksanaan program kepegawaian daerah yang meliputi bidang pengembangan
pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan
pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.
d) Pembinaan pelaksanaan tugas dibidang Kepegawaian Daerah yang meliputi
pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan
data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.
e) Koordinasi dan fasilitasi tugas- tugas dibidang Kepegawaian Daerah yang
meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai,
pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.
f) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas bidang kepegawaian daerah
yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai,
pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.
g) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
VI. MENGEDINTIFIKASI OBJEK KERJA
1. Menyiapkan rumusan kebijakan daerah
2. Menyusun program kepegawaian daerah
3. Pelaksanaan program kepegawaian daerah
4. Pembinaan pelaksanaan tugas dibidang Kepegawaian Daerah
5. Koordinasi dan fasilitasi tugas- tugas dibidang Kepegawaian Daerah
6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas bidang kepegawaian daerah.
VII. MEMASUKKAN KEDALAM IKTISAR JABATAN
Melakukan kegiatan menyusun dan melaksanakan
sebagian tugas dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan
mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah
yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai,
pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan,
sesuai dengan prosedur yang berlaku agar semua pekerjaan dapat diselesaikan
secara berdayaguna dan berhasil.
VIII. MEMASUKKAN OBJEK KERJA KEDALAM RUMPUN
JABATAN ESELON IIb
ESELON I |
ESELON II |
ESELON III |
ESELON IV |
1. Menyusun kebijakan 2. Merumuskan sasaran 3. Merencanakan 4. Mengkoordinasikan 5. Mengendalikan 6. Mengkoordinasikan 7. Mengarahkan 8. Membina 9. Dan lain - lain |
1. Mengkoordinasikan 2. Merumuskan sasaran 3. Membina 4. Mengarahkan 5. Menyelenggarakan 6. Mengevaluasi 7. Melaporkan 8. Dan lain - lain |
1. Merencanakan operasional 2. Membagi tugas 3. Memberi petunjuk 4. Mengatur 5. Menyelia 6. Mengevaluasi 7. Melaporkan |
1. Merencanakan kegiatan 2. Membagi tugas 3. Memberi petunjuk 4. Membimbing 5. Memeriksa 6. Mengoreksi 7. Mengontrol 8. Membuat laporan |
Kita ambil rumpun tugas eselon II kedalam
uraian yaitu :
1. Mengkoordinasikan ............... objek kerja
2. Merumuskan sasaran ................ objek kerja
3. Membina ...................... objek kerja
4. Mengarahkan ......................... objek kerja
5. Menyelenggarakan .................... objek kerja
6. Mengevaluasi ..................... objek kerja
7. Melaporkan .......................... objek kerja
IV. MEMASUKKAN KEDALAM URAIAN TUGAS ESELON IIb
1. Mengkoordinasikan penyiapan penyusunan tugas dan melaksanakan sebagian
tugas dalam merumuskan, memimpin, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang
bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan
pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan
pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.
2. Merumuskan kegiatan dalam melaksanakan sebagian tugas dalam memimpin, dan
menyusun tugas, mengkoordinasikan,
membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang
kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan
pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta
pelaksaanaan kesekretariatan.
3. Membina Kegiatan dalam melaksanakan sebagian tugas dalam merumuskan, dan
menyusun tugas, memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas yang
bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan
pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan
pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.
4. Mengarahkan kegiatan dalam menyusun tugas dan melaksanakan sebagian tugas
dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan
tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi
pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan
data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.
5. Menyelenggarakan kegiatan dalam menyusun tugas dan melaksanakan sebagian
tugas dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan
tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi
pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan
data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.
6. Mengevaluasi hasil kegiatan dalam menyusun tugas dan melaksanakan sebagian
tugas dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan
tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi
pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan
data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.
7. Melaporkan seluruh kegiatan penyusunan tugas dan melaksanakan
sebagian tugas dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan
mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah
yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai,
pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.
VIII. MEMASUKKAN TAHAPAN KEDALAM URAIAN TUGAS
ESELON IIb
No |
URAIAN TUGAS |
WAKTU |
||
1. |
Mengkoordinasikan penyiapan penyusunan tugas dan melaksanakan sebagian
tugas dalam merumuskan, memimpin, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang
bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan
pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan
pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
27 JAM 30 MENIT ( Total tahapan ) |
||
|
1.1 |
Mengkoordinasikan persiapan penyusunan tugas di bidang kepegawaian daerah
yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai,
pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
5 jam 30 menit |
|
|
1.2 |
Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan tugas di bidang kepegawaian daerah
yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai,
pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
5 jam 30 menit |
|
|
1.3 |
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang
meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai,
pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
5 jam 30 menit |
|
|
1.4 |
Mengkoordinasikan
kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian
daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi
pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan
kesekretariatan. |
5 jam 30
menit |
|
|
1.5 |
Menyampaikan
laporan hasil pelaksanaan koordinasi kepada Bupati. |
5 jam 30
menit |
|
|
|
|
||
No |
URAIAN TUGAS |
WAKTU |
|
2.
|
Merumuskan kegiatan dalam melaksanakan sebagian tugas dalam memimpin, dan
menyusun tugas, mengkoordinasikan,
membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang
kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan
pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta
pelaksaanaan kesekretariatan. |
7 JAM 30 MENIT ( Total Tahapan ) |
|
|
2.1 |
Merumuskan kegiatan dalam melaksanakan sebagian tugas di bidang
kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan
pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta
pelaksaanaan kesekretariatan. |
1 jam 30 menit |
|
2.2 |
Merumuskan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi
pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan
data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
1 jam 30 menit |
|
2.3 |
Merumuskan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang
kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan
pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta
pelaksaanaan kesekretariatan. |
1 jam 30 menit |
|
2.4 |
Menyampaikan laporan hasil perumusan kepada Bupati. |
1 jam 30 menit |
No |
URAIAN TUGAS |
WAKTU |
|
3.
|
Membina Kegiatan dalam melaksanakan sebagian tugas dalam merumuskan, dan
menyusun tugas, memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas
yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan
pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan
pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
2 JAM 30 MENIT ( Total Tahapan ) |
|
|
3.1 |
Membina perumusan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi
pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan
data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
1.30 menit |
|
3.2 |
Membina cara berkoordinasi di bidang kepegawaian daerah yang meliputi
pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan
data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
1.30 menit |
|
3.3 |
Membina pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi
pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan
data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
1.30 menit |
|
3.4 |
Membina pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang
kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan
pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta
pelaksaanaan kesekretariatan. |
30 menit |
|
3.5 |
Menyampaikan laporan hasil pembinaan kepada Bupati. |
30 menit |
No |
URAIAN TUGAS |
WAKTU |
|
4.
|
Mengarahkan kegiatan dalam menyusun tugas dan melaksanakan sebagian tugas
dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan
tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi
pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan
data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
7 JAM 30 MENIT ( Total Tahapan ) |
|
|
4.1 |
Mengarahkan proses perumusan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi
pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan
data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
1 jam 30 menit |
|
4.2 |
Mengarahkan proses berkoordinasi perumusan tugas di bidang kepegawaian
daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi
pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan
kesekretariatan. |
1 jam 30 menit |
|
4.3 |
Mengarahkan proses pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang
meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai,
pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
1 jam 30 menit |
|
4.4 |
Mengarahkan proses pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di
bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan
pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta
pelaksaanaan kesekretariatan. |
1 jam 30 menit |
|
4.5 |
Menyampaikan laporan hasil pengarahan kepada Bupati. |
1 jam 30 menit |
No |
URAIAN TUGAS |
WAKTU |
|
5.
|
Menyelenggarakan kegiatan dalam menyusun tugas dan melaksanakan sebagian
tugas dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan
mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah
yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai,
pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
5 JAM ( Total Tahapan ) |
|
|
5.1 |
Menyelenggarakan proses perumusan penyusunan tugas di bidang kepegawaian
daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi
pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan
kesekretariatan. |
1 jam |
|
5.2 |
Menyelenggarakan proses berkoordinasi dalam pelaksanaan sebagian tugas di
bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan
pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta
pelaksaanaan kesekretariatan. |
1 jam |
|
5.3 |
Menyelenggarakan proses pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah
yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai,
pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
1 jam |
|
5.4 |
Menyelenggarakan proses pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai,
pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan
pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
1 jam |
|
5.5 |
Menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan kepada Bupati. |
1 jam |
No |
URAIAN TUGAS |
WAKTU |
|
6.
|
Mengevaluasi hasil kegiatan dalam menyusun tugas dan melaksanakan
sebagian tugas dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan
mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah
yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai,
pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
5 JAM ( Total Tahapan ) |
|
|
6.1 |
Mengevaluasi proses perumusan penyusunan tugas di bidang kepegawaian
daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi
pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan
kesekretariatan. |
1 jam |
|
6.2 |
Mengevaluasi proses berkoordinasi perumusan penyusunan tugas di bidang
kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan
pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta
pelaksaanaan kesekretariatan. |
1 jam |
|
6.3 |
Mengevaluasi proses pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang
meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai,
pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
1 jam |
|
6.4 |
Mengevaluasi proses pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas
di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan
dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta
pelaksaanaan kesekretariatan. |
1 jam |
|
6.5 |
Menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Bupati. |
1 jam |
No |
URAIAN TUGAS |
WAKTU |
|
7.
|
Melaporkan seluruh kegiatan penyusunan tugas dan melaksanakan sebagian
tugas dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan
mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah
yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai,
pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
5 JAM ( Total Tahapan ) |
|
|
7.1 |
Melaporkan proses perumusan penyusunan tugas di bidang kepegawaian daerah
yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai,
pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
1 jam |
|
7.2 |
Melaporkan proses berkoordinasi penyusunan tugas di bidang kepegawaian
daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi
pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan
kesekretariatan. |
1 jam |
|
7.3 |
Melaporkan proses pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang
meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai,
pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
1 jam |
|
7.4 |
Melaporkan proses pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sebagian
tugas dalam perumusan di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan
pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan
pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan. |
1 jam |
|
7.5 |
Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Bupati. |
1 jam |
No comments:
Post a Comment