( Mengidentifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama Di Kantor Bupati Gowa )
Struktur Organisasi BKDD Kabupaten Gowa.
Struktur Organisasi Badan Kepegawaian dan
Diklat Daerah Kabupaten Gowa tertuang dalam lampiran Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Gowa yaitu :
Struktur Organisasi BKD Prov.Sulsel
Berdasarkan Perda Kab.Gowa Nomor 8 Tahun 2008
Tupoksi
BKDD Kabupaten Gowa :
1. Tupoksi BKDD Berdasarkan Perda Kab.Gowa Nomor 8 Tahun
2008 pada pasal 9 menyatakan bahwa Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD)
mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian dan diklat
yang menjadi tanggungjawabnya berdasarkan kewenagannya sesuai dengan Peraturan
PerundangUndangan yang berlaku.
2. Fungsi BKDD
Lebih lanjut dijelaskan pada
pasal 10, untuk penyelenggaraan tugas tersebut pada pasal 9 Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2008, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah mempunyai fungsi yaitu
:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian dan
Diklat Daerah.
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
di bidang Kepegawaian dan Diklat Daerah.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kepegawaian dan
Diklat Daerah.
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan,
keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.
e. Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Badan.
f. Pelaksaanaan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Adapun tugas pokok, fungsi
rincian tugas pejabat struktural secara rinci dapat di lihat pada Peraturan
Bupati Gowa Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas
Jabatan Struktural Pada Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah Kabupaten Gowa.
Gambaran Umum PNS Kabupaten
Gowa Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Gowa, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari, Sekretariat Daerah yang terdiri atas 3
asisten, dan 10 Kepala Bagian dan dibantu oleh 11 staf ahli, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat Korpri, 8 Badan, 15 Dinas, Inspektorat, 1
Rumah Sakit Umum Daerah Syech Yusuf, 3 Kantor, 18 Kecamatan, 46 Kelurahan, 29
UPTD Dinas Kesehatan, 19 UPTD Dinas Pendidikan, 6 sekolah dengan rincian sebagai berikut :
1. Sekretariat Daerah.
2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Sekretaris Korpri
4. Inspektorat Daerah
5. Badan
6. Dinas
7. Rumah Sakit Umum Daerah Syech Yusuf.
8. Kantor
9. Kecamatan
10. Kelurahan
11. UPTD Dinas Kesehatan
12. UPTD Dinas Pendidikan
13. Sekolah-Sekolah
No comments:
Post a Comment