Pages

Monday, August 3, 2020

Tugas ANJAB

 

URAIAN TUGAS KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN X

V. URAIAN TUGAS

(3) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten X

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten X mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan sebagian tugas dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

Baru :

(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten X menyelenggarakan fungsi :

a)    Penyiapan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas dibidang Kepegawaian Daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

b)   Penyusunan program kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

c)    Pelaksanaan program kepegawaian daerah yang meliputi bidang pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

d)   Pembinaan pelaksanaan tugas dibidang Kepegawaian Daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

e)    Koordinasi dan fasilitasi tugas- tugas dibidang Kepegawaian Daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

f)    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

g)   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

VI. MENGEDINTIFIKASI OBJEK KERJA

1.      Menyiapkan rumusan kebijakan daerah

2.      Menyusun program kepegawaian daerah

3.      Pelaksanaan program kepegawaian daerah

4.      Pembinaan pelaksanaan tugas dibidang Kepegawaian Daerah

5.      Koordinasi dan fasilitasi tugas- tugas dibidang Kepegawaian Daerah

6.      Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas bidang kepegawaian daerah.

VII. MEMASUKKAN KEDALAM IKTISAR JABATAN

Melakukan kegiatan menyusun dan melaksanakan sebagian tugas dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan, sesuai dengan prosedur yang berlaku agar semua pekerjaan dapat diselesaikan secara berdayaguna dan berhasil.

VIII. MEMASUKKAN OBJEK KERJA KEDALAM RUMPUN JABATAN ESELON IIb

ESELON I

ESELON II

ESELON III

ESELON IV

1.      Menyusun kebijakan

2.      Merumuskan sasaran

3.      Merencanakan

4.      Mengkoordinasikan

5.      Mengendalikan

6.      Mengkoordinasikan

7.      Mengarahkan

8.      Membina

9.      Dan lain - lain

1.      Mengkoordinasikan

2.      Merumuskan sasaran

3.      Membina

4.      Mengarahkan

5.      Menyelenggarakan

6.      Mengevaluasi

7.      Melaporkan

8.      Dan lain - lain

1.      Merencanakan operasional

2.      Membagi tugas

3.      Memberi petunjuk

4.      Mengatur

5.      Menyelia

6.      Mengevaluasi

7.      Melaporkan

1.      Merencanakan kegiatan

2.      Membagi tugas

3.      Memberi petunjuk

4.      Membimbing

5.      Memeriksa

6.      Mengoreksi

7.      Mengontrol

8.      Membuat laporan

 

Kita ambil rumpun tugas eselon II kedalam uraian yaitu :

1.      Mengkoordinasikan ............... objek kerja

2.      Merumuskan sasaran ................ objek kerja

3.      Membina ...................... objek kerja

4.      Mengarahkan ......................... objek kerja

5.      Menyelenggarakan .................... objek kerja

6.      Mengevaluasi ..................... objek kerja

7.      Melaporkan .......................... objek kerja

IV. MEMASUKKAN KEDALAM URAIAN TUGAS ESELON IIb

1.      Mengkoordinasikan penyiapan penyusunan tugas dan melaksanakan sebagian tugas dalam merumuskan, memimpin, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

2.      Merumuskan kegiatan dalam melaksanakan sebagian tugas dalam memimpin, dan menyusun  tugas, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

3.      Membina Kegiatan dalam melaksanakan sebagian tugas dalam merumuskan, dan menyusun tugas, memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

4.      Mengarahkan kegiatan dalam menyusun tugas dan melaksanakan sebagian tugas dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

5.      Menyelenggarakan kegiatan dalam menyusun tugas dan melaksanakan sebagian tugas dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

6.      Mengevaluasi hasil kegiatan dalam menyusun tugas dan melaksanakan sebagian tugas dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

7.      Melaporkan seluruh kegiatan penyusunan tugas dan melaksanakan sebagian tugas dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

 

VIII. MEMASUKKAN TAHAPAN KEDALAM URAIAN TUGAS ESELON IIb

No

URAIAN TUGAS

WAKTU

1.       

Mengkoordinasikan penyiapan penyusunan tugas dan melaksanakan sebagian tugas dalam merumuskan, memimpin, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

27 JAM 30 MENIT

( Total tahapan )

 

1.1

Mengkoordinasikan persiapan penyusunan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

5 jam 30 menit

 

1.2

Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

5 jam 30 menit

 

1.3

Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

5 jam 30 menit

 

1.4

Mengkoordinasikan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

5 jam 30 menit

 

1.5

Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan koordinasi kepada Bupati.

5 jam 30 menit

 

 

 

 

No

URAIAN TUGAS

WAKTU

2.       

Merumuskan kegiatan dalam melaksanakan sebagian tugas dalam memimpin, dan menyusun  tugas, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

7 JAM 30 MENIT

( Total Tahapan )

 

2.1

Merumuskan kegiatan dalam melaksanakan sebagian tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam 30 menit

 

2.2

Merumuskan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam 30 menit

 

2.3

Merumuskan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam 30 menit

 

2.4

Menyampaikan laporan hasil perumusan kepada Bupati.

1 jam 30 menit

 

 

No

URAIAN TUGAS

WAKTU

3.       

Membina Kegiatan dalam melaksanakan sebagian tugas dalam merumuskan, dan menyusun tugas, memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

 

2 JAM 30 MENIT

( Total Tahapan )

 

3.1

Membina perumusan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1.30 menit

 

3.2

Membina cara berkoordinasi di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1.30 menit

 

3.3

Membina pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1.30 menit

 

3.4

Membina pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

30 menit

 

3.5

Menyampaikan laporan hasil pembinaan kepada Bupati.

30 menit

 

No

URAIAN TUGAS

WAKTU

4.       

Mengarahkan kegiatan dalam menyusun tugas dan melaksanakan sebagian tugas dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

7 JAM 30 MENIT

( Total Tahapan )

 

4.1

Mengarahkan proses perumusan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam 30 menit

 

4.2

Mengarahkan proses berkoordinasi perumusan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam 30 menit

 

4.3

Mengarahkan proses pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam 30 menit

 

4.4

Mengarahkan proses pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam 30 menit

 

4.5

Menyampaikan laporan hasil pengarahan kepada Bupati.

1 jam 30 menit

 

No

URAIAN TUGAS

WAKTU

5.       

Menyelenggarakan kegiatan dalam menyusun tugas dan melaksanakan sebagian tugas dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

5 JAM

( Total Tahapan )

 

5.1

Menyelenggarakan proses perumusan penyusunan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam

 

5.2

Menyelenggarakan proses berkoordinasi dalam pelaksanaan sebagian tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam

 

5.3

Menyelenggarakan proses pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam

 

5.4

Menyelenggarakan proses pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam

 

5.5

Menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan  kepada Bupati.

 

1 jam

 

No

URAIAN TUGAS

WAKTU

6.       

Mengevaluasi hasil kegiatan dalam menyusun tugas dan melaksanakan sebagian tugas dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

5 JAM

( Total Tahapan )

 

6.1

Mengevaluasi proses perumusan penyusunan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam

 

6.2

Mengevaluasi proses berkoordinasi perumusan penyusunan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam

 

6.3

Mengevaluasi proses pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam

 

6.4

Mengevaluasi proses pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam

 

6.5

Menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Bupati.

 

1 jam

 

 

No

URAIAN TUGAS

WAKTU

7.       

Melaporkan seluruh kegiatan penyusunan tugas dan melaksanakan sebagian tugas dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

5 JAM  

( Total Tahapan )

 

7.1

Melaporkan proses perumusan penyusunan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam

 

7.2

Melaporkan proses berkoordinasi penyusunan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam

 

7.3

Melaporkan proses pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam

 

7.4

Melaporkan proses pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sebagian tugas dalam perumusan di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

1 jam

 

7.5

Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Bupati.

 

1 jam

 


No comments:

Post a Comment