TUGAS
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
( BEDAH KASUS ZOMI ZOLA )
OLEH :
NAMA
: NURMAYANTI
NIM : 105611119417
KELAS : 3 E
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2018
BEDAH KASUS SUAP DAN
GRATIFIKASI APBD JAMBI ( ZOMI ZOLA)
Kasus berawal dari Tim
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap
Tangan (OTT) tim KPK di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11/2017) terkait
kasus dugaan suap "uang ketuk palu" untuk pengesahan Rencana Anggaran
Belanja Pemerintah Daerah RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Dalam
operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan 16 orang yang terdiri dari 12
orang di Jambi dan 4 orang di Jakarta serta total uang Rp 4,7 miliar. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu
yakni Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, Plt
Kepala Dinas PU Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono. Kasus tersebut kemudian juga menyeret
Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Zulkifli hingga akhirnya ia ditetapkan
sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam lingkungan Pemprov Jambi dan
pemberi suap dalam pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Selain
itu Zumi juga diduga menerima gratifikasi dari proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Berikut ini kronologi
proses perkara Zumi dalam kasus dugaan suap "uang ketuk palu"
pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi dalam
lingkungan Pemprov Jambi: Kronologis Proses Dugaan Perkara Korupsi Zumi Zola,
Dari Saksi Sampai
Tersangka Dua Kali, Rabu, 11
Juli 2018 16:13 WIB
Tersangka penerima
gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi dan pemberi suap "uang ketuk
palu" pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018 Gubernur Jambi
nonaktif Zumi Zola Zulkifli usai melakukan pemeriksaan sebagai saksi penerimaan
gratifikasi dari sejumlah proyek dalam lingkup dinas PUPR Jambi pada Rabu
(11/7/2018).
Berikut
ini kronologi proses perkara Zumi dalam kasus dugaan suap "uang ketuk
palu" pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 dan penerimaan
gratifikasi dalam lingkungan Pemprov Jambi:
- Pemeriksaan KPK Pertama Kali Sebagai Saksi,
Jumat (5/1/2018)
Zumi
menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pertama kali di Gedung Penunjang KPK
Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (5/1/2018). Ia diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin dalam
kasus dugaan suap "jang ketuk palu" RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
- Pemeriksaan Kedua Kali Sebagai Saksi, Senin
(22/1/2018).
KPK
menyebut pemeriksaan Zumi kedua kalinya sebagai saksi berkaitan dengan
pengembangan kasus dugaan suap "uang ketuk palu" RAPBD Jambi Tahun
Anggaran 2018.
- Ditetapkan sebagai tersangka penerima
gratifikasi, Rabu (24/1/2018).
Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan Gubernur Jambi
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (24/1/2018) saat konferensi
pers di Gedung KPK Merah Putih, Guntur, Jakarta Selatan pada Jumat (2/2/2018). Meski
sudah berstatus tersangka, KPK memutuskan menunda mengumumkan status tersangka
tersebut agar penyidikan yang sedang berlangsung di lapangan tidak terganggu. "Jadi kami menunggu hasil
penyelidikan tim penyidik di lapangan, supaya tidak terganggu," kata
Basaria di Gedung KPK Merah Putih, Guntur, Jakarta Selatan pada Jumat
(2/2/2018). Zumi disangkakan menerima gratifikasi sejumlah
Rp 6 miliar baik secara sendiri maupun lewat orang dekatnya, Arfan. Namun angka tersebut bertambah menjadi Rp 49
miliar rupiah setelah penyidik telah menemukan bukti lain terkait kasus
tersebut. "Saat ini penyidik
telah menemukan bukti bahwa ZZ (Zumi Zola) diduga menerima total uang Rp 49
miliar selama periode 2016-2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (10/7/2018).
Baru :
- Pemeriksaan perdana sebagai tersangka
penerima gratifikasi, Kamis (15/2/2018)
Zumi memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai
tersangka pada Kamis (15/2/2018). Usai
pemeriksaan Zumi tidak ditahan oleh KPK.
- Ditahan KPK, Senin (9/4/2018)
Zumi
ditahan saat memenuhi panggilan pemeriksaan keduakalinya sebagai tersangka
penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin
(9/4/2018). Zumi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung
Penunjang KPK Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan sebagai tersangka selama
sekitar delapan jam. Ia
ditahan selama dua puluh hari pertama di rutan C1 KPK.
Ø
KPK memperpanjang masa
penahanan Zumi selama 40 hari sejak tanggal 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018
untuk kepentingan penyidikan.
Ø
KPK memperpanjang masa
penahanan Zumi kedua kalinya selama 30 hari sejak tanggal 8 Juni 2018 sampai 7
Juli 2018.
Ø
KPK memperpanjang masa
penahanan Zumi ketiga kalinya selama 30 hari sejak 8 Juli 2018 sampai 6 Agustus
2018.
- Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemberi Suap
Dalam Kasus "uang ketuk palu", Selasa (10/7/2018)
KPK
menetapkan Zumi sebagai tersangka pemberi dalam kasus dugaan suap "uang
ketuk palu" kepada DPRD Jambi untuk pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun
Anggaran 2018. KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Zumi disangkakan
bersama pejabat Pemprov Jambi ikut memberikan suap kepada para anggota DPRD
Jambi untuk pemulusan proses pemgesahan RAPBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018
atau "uang ketuk palu". Lewat orang kepercayaannya yang juga jadi
tersangka dalam kasus tersebut Plt Kadis PUPR Jambi ARN (Arfan), Zumi diduga
telah memberikan uang sejumlah Rp 3,4 miliar kepada anggota DPRD Jambi.
Terkait Barang Bukti Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola, akan segera duduk di
kursi terdakwa atas terkait kasus tindak pidana korupsi suap dan penerimaan
gratifikasi. Kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso,
mengatakan berkas penyidikan mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu telah
dinyatakan lengkap atau P21.
Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan
tersangka Zumi ke tahap penuntutan atau tahap 2. "Karena
itu (barang bukti) menjadi salah satu yang pro justisia, saya mohon maaf sekali
tidak bisa menjelaskan. Tapi yang bisa saya jelaskan bahwa nanti memang
dilakukan proses tahap 2 sebagai tindak lanjut dari proses P21," kata Handika, Jakarta,
Senin (6/8/2018). Disamping
itu, Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, menuturkan sidang terhadap Zumi
akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saat ini,
Zumi masih ditahan di Rutan KPK di Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. "Sudah ada 16 saksi yang diperiksa untuk
tersangka Zumi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. Kemudian untuk
penerimaan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Jambi sudah ada 63 saksi
yang diperiksa," tuturYuyuk.
Untuk diketahui, Zumi Zola
telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi proyek-proyek di Dinas
PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 dan juga suap terkait pengesahan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran
2017 dan 2018. Dalam kasus suap, KPK menemukan bukti
permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian
hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Setelah mencermati
fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi,
surat, dan barang elektronik bahwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode
2016-2021 diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu.
Selanjutnya, Zumi Zola
meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan (ARN) dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi
Saipudin (SAI) untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018
Jambi, melakukan pengumpulan dana dari kepala-kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lainnya serta pengumpulan dana yang akan
diperuntukan kepada para anggota DPRD. Dari dana yang terkumpul, Arfan
melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD
Provinsi Jambi sekitar Rp 3,4 miliar. Selama proses berjalan, KPK menerima
pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan
untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan
dalam rekening penampungan KPK.
Terkait Saksi
Gubernur
nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali menjalani sidang kasus dugaan menerima
gratifikasi dan suap, Kamis (6/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.Dalam
sidang kali ini, jaksa menghadirkan 10 orang saksi.
Mereka berasal dari unsur PNS di Jambi maupun pihak swasta.10 saksi itu yakni M
Imanudi alias Iim Direktur PT Artha Graha, Dodi Irawan PNS di Jambi, Sendy dan
Basri karyawan PT Artha Graha Persada, Ferry swasta. Saksi
lainnya yakni Alva Yudi, Wahyudi, dan Nusa Suryadi seluruhnya PNS di Dinas PUPR
Jambi, dan Wasis Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM.
Sebelum memberikan keterangan, 10 saksi yang keseluruhnya
pria ini lebih dulu diambil sumpah. Kemudian
pemeriksaan dilakukan dua sesi. Sesi
pertama enam saksi dan sesi kedua, empat saksi. Diketahui
Zumi zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu unit mobil tipe
Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi
Laza yang maju dalam pertarungan politik Wali Kota Jambi. Dalam dakwaan, Zumi Zola meminta Afif
Firmansyah mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika
melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga
didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019
diduga agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan
Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanjaa Daerah Provinsi Jambi TA 2017 serta
DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah 2018. Zumi melakukan suap
bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Apif Firmansyah, Erwan
Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan sisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi,
Saipudin.
Terkait
Dengan Putusan
peradilan
Untuk kasus ini, Zumi Zola disangkakan melanggar
Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUH-Pidana.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menerima vonis hakim yang
menghukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi tak mengajukan banding."Saya menerima dan menghormati keputusan
hakim," kata Zumi usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta, Kamis, 6 November 2018. Zumi
berharap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga menerima keputusan itu. Dia
ingin vonisnya segera memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht. "Saya
berharap JPU juga begitu ya," kata dia. Majelis
hakim sebelumnya menyatakan Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi
dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi. Menurut hakim, Zumi menerima
gratifikasi senilai Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu dan Sing$ 100 ribu sejak
Februari 2016 hingga November 2017. Selain itu, Zumi menerima 1 unit mobil Toyota
Alphard. Hakim menyatakan Zumi menerima
hadiah itu melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul
Pandapotan Sihotang dan Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Jambi.
Selain itu, hakim menyatakan Zumi terbukti menyuap anggota
dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total
Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD
Provinsi Jambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi
2017 dan persetujuan APBD 2018.
No comments:
Post a Comment