Pages

Sunday, September 8, 2019

( BEDAH KASUS ZOMI ZOLA )


TUGAS
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
( BEDAH KASUS ZOMI ZOLA )




OLEH :
  NAMA   :   NURMAYANTI
      NIM       :  105611119417
      KELAS  :  3 E


JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2018


BEDAH KASUS SUAP DAN GRATIFIKASI APBD JAMBI ( ZOMI ZOLA)



Kasus berawal dari Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11/2017) terkait kasus dugaan suap "uang ketuk palu" untuk pengesahan Rencana Anggaran Belanja Pemerintah Daerah RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan 16 orang yang terdiri dari 12 orang di Jambi dan 4 orang di Jakarta serta total uang Rp 4,7 miliar. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu yakni Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono. Kasus tersebut kemudian juga menyeret Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Zulkifli hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam lingkungan Pemprov Jambi dan pemberi suap dalam pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. Selain itu Zumi juga diduga menerima gratifikasi dari proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Berikut ini kronologi proses perkara Zumi dalam kasus dugaan suap "uang ketuk palu" pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi dalam lingkungan Pemprov Jambi: Kronologis Proses Dugaan Perkara Korupsi Zumi Zola, Dari Saksi Sampai Tersangka Dua Kali, Rabu, 11 Juli 2018 16:13 WIB
Tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi dan pemberi suap "uang ketuk palu" pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018 Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli usai melakukan pemeriksaan sebagai saksi penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek dalam lingkup dinas PUPR Jambi pada Rabu (11/7/2018).
Berikut ini kronologi proses perkara Zumi dalam kasus dugaan suap "uang ketuk palu" pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi dalam lingkungan Pemprov Jambi:
  1. Pemeriksaan KPK Pertama Kali Sebagai Saksi, Jumat (5/1/2018)
Zumi menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pertama kali di Gedung Penunjang KPK Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (5/1/2018). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin dalam kasus dugaan suap "jang ketuk palu" RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
  1. Pemeriksaan Kedua Kali Sebagai Saksi, Senin (22/1/2018).
KPK menyebut pemeriksaan Zumi kedua kalinya sebagai saksi berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap "uang ketuk palu" RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
  1. Ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi, Rabu (24/1/2018).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (24/1/2018) saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Guntur, Jakarta Selatan pada Jumat (2/2/2018). Meski sudah berstatus tersangka, KPK memutuskan menunda mengumumkan status tersangka tersebut agar penyidikan yang sedang berlangsung di lapangan tidak terganggu. "Jadi kami menunggu hasil penyelidikan tim penyidik di lapangan, supaya tidak terganggu," kata Basaria di Gedung KPK Merah Putih, Guntur, Jakarta Selatan pada Jumat (2/2/2018). Zumi disangkakan menerima gratifikasi sejumlah Rp 6 miliar baik secara sendiri maupun lewat orang dekatnya, Arfan. Namun angka tersebut bertambah menjadi Rp 49 miliar rupiah setelah penyidik telah menemukan bukti lain terkait kasus tersebut. "Saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ (Zumi Zola) diduga menerima total uang Rp 49 miliar selama periode 2016-2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (10/7/2018).

Baru :


  1. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka penerima gratifikasi, Kamis (15/2/2018)
Zumi memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (15/2/2018). Usai pemeriksaan Zumi tidak ditahan oleh KPK.
  1. Ditahan KPK, Senin (9/4/2018)
Zumi ditahan saat memenuhi panggilan pemeriksaan keduakalinya sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/4/2018). Zumi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Penunjang KPK Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan sebagai tersangka selama sekitar delapan jam. Ia ditahan selama dua puluh hari pertama di rutan C1 KPK.
Ø  KPK memperpanjang masa penahanan Zumi selama 40 hari sejak tanggal 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018 untuk kepentingan penyidikan.
Ø  KPK memperpanjang masa penahanan Zumi kedua kalinya selama 30 hari sejak tanggal 8 Juni 2018 sampai 7 Juli 2018.
Ø  KPK memperpanjang masa penahanan Zumi ketiga kalinya selama 30 hari sejak 8 Juli 2018 sampai 6 Agustus 2018.
  1. Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemberi Suap Dalam Kasus "uang ketuk palu", Selasa (10/7/2018)
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka pemberi dalam kasus dugaan suap "uang ketuk palu" kepada DPRD Jambi untuk pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018. KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Zumi disangkakan bersama pejabat Pemprov Jambi ikut memberikan suap kepada para anggota DPRD Jambi untuk pemulusan proses pemgesahan RAPBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 atau "uang ketuk palu". Lewat orang kepercayaannya yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut Plt Kadis PUPR Jambi ARN (Arfan), Zumi diduga telah memberikan uang sejumlah Rp 3,4 miliar kepada anggota DPRD Jambi.
Terkait Barang Bukti Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola, akan segera duduk di kursi terdakwa atas terkait kasus tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi. Kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso, mengatakan berkas penyidikan‎ mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu telah dinyatakan lengkap atau P21.





   


Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Zumi ke tahap penuntutan atau tahap 2. "Karena itu (barang bukti) menjadi salah satu yang pro justisia, saya mohon maaf sekali tidak bisa menjelaskan. Tapi yang bisa saya jelaskan bahwa nanti memang dilakukan proses tahap 2 sebagai tindak lanjut dari proses P21," kata Handika, Jakarta, Senin (6/8/2018). Disamping itu, Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, menuturkan sidang terhadap Zumi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saat ini, Zumi masih ditahan di Rutan KPK di Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. "Sudah ada 16 saksi yang diperiksa untuk tersangka Zumi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. Kemudian untuk penerimaan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Jambi sudah ada 63 saksi yang diperiksa," tuturYuyuk.
Untuk diketahui, Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 dan juga suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Dalam kasus suap, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu.
Selanjutnya, Zumi Zola meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan (ARN) dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin (SAI) untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018 Jambi, melakukan pengumpulan dana dari kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lainnya serta pengumpulan dana yang akan diperuntukan kepada para anggota DPRD. Dari dana yang terkumpul, Arfan melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp 3,4 miliar. Selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.
Terkait Saksi
‎            Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali menjalani sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap, Kamis (6/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan 10 orang saksi. Mereka berasal dari unsur PNS di Jambi maupun pihak swasta.10 saksi itu yakni M Imanudi alias Iim Direktur PT Artha Graha, Dodi Irawan PNS di Jambi, Sendy dan Basri karyawan PT Artha Graha Persada, Ferry swasta. Saksi lainnya yakni Alva Yudi, Wahyudi, dan Nusa Suryadi seluruhnya PNS di Dinas PUPR Jambi, dan Wasis Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM.
Sebelum memberikan keterangan, 10 saksi yang keseluruhnya pria ini lebih dulu diambil sumpah. Kemudian pemeriksaan dilakukan dua sesi. Sesi pertama enam saksi dan sesi kedua, empat saksi. Diketahui Zumi zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju dalam pertarungan politik Wali Kota Jambi. Dalam dakwaan, Zumi Zola meminta Afif Firmansyah ‎mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanjaa Daerah Provinsi Jambi TA 2017 serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018. Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan sisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.
Terkait Dengan Putusan peradilan
Untuk kasus ini, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menerima vonis hakim yang menghukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi tak mengajukan banding."Saya menerima dan menghormati keputusan hakim," kata Zumi usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 November 2018. Zumi berharap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga menerima keputusan itu. Dia ingin vonisnya segera memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht. "Saya berharap JPU juga begitu ya," kata dia. Majelis hakim sebelumnya menyatakan Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi. Menurut hakim, Zumi menerima gratifikasi senilai Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu dan Sing$ 100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 2017. Selain itu, Zumi menerima 1 unit mobil Toyota Alphard. Hakim menyatakan Zumi menerima hadiah itu melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi.

Selain itu, hakim menyatakan Zumi terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018.



No comments:

Post a Comment